Konsekuensi Yuridis Penerapan Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional Terhadap Eksistensi Pengadilan Nasional dalam Mengadili Kejahatan Internasional
Abstract
The application of the jurisdiction of the International Criminal Court has consequences for the role of national courts in adjudicating international crimes. The International Criminal Court possesses the authority to prosecute specific offenses, including genocide, crimes against humanity, war crimes, and crimes of aggression. However, the establishment of the International Criminal Court does not absolve national courts of their obligation to investigate and prosecute the perpetrators of these crimes. This study examines the legal implications as consequences of the jurisdictional application of the International Criminal Court on the role of national courts in adjudicating international criminals. The research methodology employed in this study is normative research. This research’s findings demonstrate that the application of the International Criminal Court’s jurisdiction is of utmost importance in addressing impunity for international crimes and is a pertinent global concern. The International Criminal Court functions as a supplementary body and only intervenes when national courts are unable to carry out their duties effectively. The legal ramifications of exercising the jurisdiction of the International Criminal Court alongside national courts necessitate collaboration and coordination between the two entities to ensure a fair and effective outcome for both the accused and the victims. Therefore, it is imperative to promote national courts' development and capacity building in processing and adjudicating international crimes.
Abstrak
Penerapan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional memiliki konsekuensi terhadap eksistensi pengadilan nasional dalam mengadili kejahatan internasional. Mahkamah Pidana Internasional memiliki otoritas untuk mengadili kejahatan tertentu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi. Namun, terbentuknya Mahkamah Pidana Internasional tidak menghilangkan kewajiban pengadilan nasional untuk memproses dan mengadili pelaku kejahatan tersebut. Tulisan ini mengkaji mengenai konsekuensi yuridis yang timbul dari penerapan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional terhadap eksistensi pengadilan nasional dalam mengadili pelaku kejahatan internasional. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional sangat penting untuk mengatasi impunitas dalam kejahatan internasional dan merupakan isu global yang relevan. Mahkamah Pidana Internasional bertindak sebagai pelengkap dan hanya intervensi ketika pengadilan nasional tidak efektif. Konsekuensi yuridis dari penerapan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional terhadap pengadilan nasional melibatkan kolaborasi dan koordinasi antara kedua pengadilan untuk mencapai hasil yang adil dan efektif bagi terdakwa dan korban. Untuk itu perlu mendorong pengembangan dan peningkatan kapasitas pengadilan nasional dalam memproses dan mengadili kejahatan internasional.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jurnal
Dhuara, R Gilang Wisnhu. “Kewenangan International Criminal Court Dalam Mengadili Pelaku Kejahatan Perang Pada Negara Yang Tidak Meratifikasi Rome Statute 1998.” Dharmasisya 1, no. 2 (2021): 987–96. https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss2/31.
Dimas Pranowo Muhammad Ansyar. “Dimas Pranowo Muhammad Ansyar, Peradilan Campuran Dalam Hukum Pidana Internasional (Hybrid Tribunal).” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 6, no. 11 (2021).
Gracia In Junika Tatodi. “Kewenangan Mahkamah Pidana Internasional Dalam Penyelesaian Kasus Kejahatan Perang.” Lex Crimen 8, no. 8 (2019): 126–37. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen.
Gunawan, Yordan. “Penegakan Hukum Terhadap Pembajakan Di Laut Melalui Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional.” Jurnal Media Hukum 19, no. 01 (2012).
Indah Sari. “Kejahatan-Kejahatan Internasional (Tindak Pidana Internasional) Dan Peranan International Criminal Court (Icc) Dalam Penegakan Hukum Pidana International.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 6, no. 1 (2014): 38–65. https://doi.org/10.35968/jh.v6i1.114.
Latukau, Fikry. “Penegakan Hukum Pidana Internasional Terhadap Kasus Kekerasan Militer Amerika Serikat Kepada Tahanan Perang Afganistan.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 3 (2019): 339–48.
https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/974/pdf_1.
Sarah Sarmila Begem, Nurul Qamar, Hamza Baharuddin. “Sistem Hukum Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Melalui Mahkamah Pidana Internasional.” SIGn Jurnal Hukum 1, no. 1 (2019): 1–17. https://doi.org/10.37276/sjh.v1i1.28.
Sefriani, Sefriani. “Yurisdiksi ICC Terhadap Negara Non Anggota Statuta Roma 1998.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 14, no. 2 (2007): 314–32. https://doi.org/10.20885/iustum.vol14.iss2.art5.
Situngkir, Danel Aditia. “Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Penegakan Hukum Pidana Internasional.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 3, no. 2 (2018): 153. https://doi.org/10.33760/jch.v3i2.29.
Siswanto, Arie. “Pengadilan Hibrida (Hybrid Court) Sebagai Alternatif Penanganan Kejahatan Internasional.” Refleksi Hukum 10, no. 1 (2016): 33–54. https://doi.org/https://doi.org/10.24246/jrh.2016.v10.i1.p33-54.
Sompotan, Hendrik B. “Kewenangan Mahkamah Pidana Internasional Dalam Mengadili Kejahatan Internasional Bagi Negara Non Peserta Statuta Roma 1998 Berdasarkan Hukum Internasional.” Lex Crimen X, no. 2 (2021): 74–85. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/33099.
Buku
Atmasasmita, Romli. Pengantar Hukum Pidana Internasional. Bandung: Refika Aditama, 2006.
Christianti, Diajeng Wukan. Hukum Pidana Internasional. Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
I Made Pasek Diantha. Hukum Pidana Internasional Dalam Dinamika Pengadilan Pidana Internasional. Jakarta: kencana prenada media grop, 2014.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revi. Jakarta: Prenadamedia Grup, 2014.
Muladi. Statuta Roma Tahun 1998 Tentang Mahkamah Pidana Internasional. Cetakan pe. Bandung: PT Alumni, 2011.
Siswanto, Arie. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta: C.V Andi, 2015.
Sujatmoko, Andrey. Hukum HAM Dan Hukum Humaniter. Cetakan ke. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.
Yudha Bakti Ardhiwisastra. Imunitas Kedaulatan Negara Di Forum Pengadilan Asing. Bandung: Alumni, 1999.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.