Relasi Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung: Masalah-Masalah dan Cara Penanggulangannya

Zaka Firma Aditya, Abdul Ghofar
| Abstract views: 0 | views: 0

Abstract

The issue of the lack of harmony between the Constitutional Court (MK) and the Supreme Court (MA) has often raised public concerns. This prompts a question: What causes the lack of harmony between these two institutions? In fact, between 2009 and 2018, there were five events that intensified this strained relationship, including the cases of remaining votes, the post-conflict local election in Kotawaringin Barat, the Doctor Bambang case, online transportation case n, and the DPD candidate members’ case. As such, this research formulates the research problem as follows: (1) What is the current relationship between MK and MA in Indonesia? (2) What is the relationship between the Constitutional Court and the Supreme Court in other countries? and (3) What efforts can be made to improve the relationship between these two institutions? This research follows a doctrinal approach and utilizes a combination of statutory, conceptual, and case-based methods. This research concludes that the relationship between the MK and the MA, from 2009 until now, has been characterized by disharmony, evidenced by the resolution of five different legal cases. Similar conflicts between the Constitutional and Supreme Court have also emerged in Germany, Italy, and Poland. However, only the Italian Constitutional Court and Supreme Court have openly engaged in conflicts. To improve relations in the short term, the two institutions need to reach an agreement to avoid making conflicting decisions. In the long run, it becomes necessary to amend the 1945 Constitution to centralize the review process within the Court, with the Chief Justice of the MK concurrently serving as the Chief Justice of the MA.

Abstrak

Isu kurang harmonisnya Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Mahkamah Agung (MA) kerap menjadi perhatian publik. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apa penyebab kurang harmonisnya kedua lembaga tersebut? Bahkan sejak tahun 2009 hingga 2018, ada lima peristiwa yang memperburuk hubungan tersebut seperti pada kasus sisa suara, pemilukada Kotawaringin Barat, Dokter Bambang, Angkutan Daring, dan calon anggota DPD. Oleh karenanya, rumusan masalah penelitian ini yakni (1) bagaimana relasi MK dengan MA di Indonesia saat ini? (2) Seperti apa relasi MK dengan MA di negara lain? dan (3) Apa upaya yang dapat dilakukan untuk memperbaiki hubungan kedua lembaga tersebut? Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal, dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hubungan MK dan MA sejak tahun 2009 sampai saat ini kurang harmonis ditandai dengan adanya lima kasus hukum yang diputus berbeda. Konflik antara MK dan MA juga terjadi di Jerman, Italia, dan Polandia. Meskipun, hanya MK dan MA Italia yang melakukan konflik secara terbuka. Selanjutnya, untuk memperbaiki hubungan, dalam jangka pendek, kedua lembaga perlu membuat kesepakatan untuk menahan diri tidak membuat putusan yang berbeda. Dalam jangka panjang, perlu dilakukan amendemen UUD 1945 yang menyatukan pengujian berada di MK, serta Ketua MK harus merangkap sebagai Ketua MA.

Keywords

Relasi; Putusan; Mahkamah Konstitusi; Mahkamah Agung; Indonesia; relationship; decision; Constitutional Court; Supreme Court

Full Text:

PDF

References

Jurnal dan Buku

Aditya, Zaka Firma. Asas Retroaktif Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Teori dan Praktik. Depok: Rajawali Pers, 2020.

David, Roman, “Lustration Laws in Action: The Motives and Evaluation of Lustration Policy in the Czech Republic and Poland ( 1989-2001 )”, Law & Social Inquiry Journal 28, No. 2 (2003): 387-439.

Garlicki, Lech, “Constitutional courts versus supreme courts”, International Journal of Constitutional Law 5, No. 1 (2007): 44–68, DOI: https://doi.org/10.1093/icon/mol044

Grimm, Dieter, “The role of fundamental rights after sixty-five years of constitutional jurisprudence in Germany”, International Journal of Constitutional Law 13, No. 1 (2005): 9–29, DOI: https://doi.org/10.1093/icon/mov005.

Hailbronner, Michaela, “Rethinking the rise of the German Constitutional Court: From anti-Nazism to value formalism”, International Journal of Constitutional Law 12, No. 3 (2014): 626–649, DOI: https://doi.org/10.1093/icon/mou047.

Łazowski, Adam, “Poland: Constitutional Tribunal on the Preliminary Ruling Procedure and the Division of Competences Between National Courts and the Court of Justice”, European Constitutional Law Review 4, No.1 (2008): 187-197, DOI: https://doi.org/10.1017/S1574019608001879.

Lukaszuk, Leonard, “Issues of Human Rights In Judicial Decisions and Other Forms Of Activities of The Constitutional Tribunal of The Republic of Poland: A historical and Comparative Approach”, The Journal of East and West Studies 24, No. 1 (1995): 89-106, DOI: https://doi.org/10.1080/12265089508422848.

Luthe, Jörg, Learning Democracy from the History of Constitutional Reforms, dalam The Italian Law Journal: An International Forum for the Critique of Italian Law, Special Issue: The 2016 Italian Constitutional Referendum: Origins, Stakes, Outcome, edited by Paolo, April 2017.

Nußberg, Angelika, “Poland: The Constitutional Tribunal on the implementation of the European Arrest Warrant”, I•CON 6, No. 1 (2008): 162–170, DOI: https://doi.org/10.1093/icon/mom042.

Szczygielski, Krzysztof, “Latin Legal Maxims In The Judgments Of The Constitutional Tribunal In Poland”, Studies In Logic, Grammar And Rhetoric 49, No. 62 (2017): 213 – 223, DOI: https://doi.org/10.1515/slgr-2017-0013.

Tim Penyusun, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta: kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2020.

Volcansek, Mary L., “Constitutional Courts As Veto Players: Divorce and Decrees in Italy”, European Journal of Political Research 39, (2001): 347–372.

Putusan Pegadilan

Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 92/PUU-X/2012 tentang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010.

Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 4/PUU-V/2007 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 78/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mahkamah Agung, Putusan Nomor 37/P/HUM/2017 tentang permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM.26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.

Internet

Sakina Rakhma Diah Setiawan, 5 Poin Penting dari Putusan MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD, https://nasional.kompas.com/read/2018/07/24/08553721/5-poin-penting-dari-putusan-mk-larang-pengurus-parpol-jadi-anggota-dpd?page=all. Diakses pada tanggal 15 November 2018.

Arief Ikhsanudin, MK Tegaskan Calon Senator dari Parpol Dilarang Ikut Pemilu 2019, https://news.detik.com/berita/d-4220854/mk-tegaskan-calon-senator-dari-parpol-dilarang-ikut-pemilu-2019. Diakses pada tanggal 28 Oktober 2018.

Bunyi Putusan MA yang Menangkan Gugatan Oso VS KPU, https://nasional.tempo.co/read/1144877/bunyi-putusan-ma-yang-menangkan-gugatan-oso-vs-kpu/full&view=ok. Diakses pada tanggal 10 November 2018.

Penetapan Kursi Dibatalkan, KPU Belum Tanggapi Keputusan MA, https://nasional.kompas.com/read/2009/07/23/11394534/penetapan.kursi.dibatalkan.kpu.belum.tanggapi.keputusan.ma. Diakses pada 13 November 2018.

Majalah Konstitusi, Edisi Khusus Juni-Juli 2009, hlm. 121-122.

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/putusan_sidang_Putusan%20No%2045-PHPU-D-VIII-2010.pdf

Alasan MA Anulir SK Pelantikan Bupati Kotawaringin Barat,

http://news.detik.com/read/2013/04/22/163216/2227232/10/alasan-ma-anulir-sk-pelantikan-bupati-kotawaringin-barat?nd771104bcj. Diakses pada tanggal 2 Februari 2018.

https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/modus-vivendi. Diakses pada tanggal 10 Agustus 2018.

Penjarakan Dokter dengan Pasal yang Dibatalkan MK, Ahli Pidana: Ini Fatal, http://news.detik.com/read/2014/09/15/142608/2690568/10/2/penjarakan-dokter-dengan-pasal-yang-dibatalkan-mk-ahli-pidana-ini-fatal, diakses tanggal 23 September 2014.

Kasus dr Bambang, MA: Tidak Semua Putusan MK Memiliki Unsur Memaksa: http://news.detik.com/read/2014/09/16/163453/2691930/10/kasus-dr-bambang-ma-tidak-semua-putusan-mk-memiliki-unsur-memaksa, diakses tanggal 23 September 2014.

MA Dinilai sudah Melawan Putusan MK, http://mediaindonesia.com/read/detail/127773-ma-dinilai-sudah-melawan-putusan-mk. Diakses pada tanggal 2 Februari 2018.

Copyright (c) 2023 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.