Rasionalitas dan Konsekuensi Pengaturan Tindak Pidana Pencucian Uang ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru
Abstract
Promulgating the new Criminal Code has repealed certain provisions in the Countermeasure and Eradication of Money Laundering (TPPU) Law. In terms of substance, the new Criminal Code has general content, whereas the TPPU Law has specific content. This study aims to discuss the following issues: (1) the rationality of the crime of money laundering regulated in the TPPU Law (lex specialis) being derogated by the new Criminal Code (lex generalis); and (2) the legal consequences resulting from the regulation of money laundering in the new Criminal Code. This study utilizes normative research methods with a conceptual approach and analysis of laws and regulations. The conclusions drawn from this study are as follows: (1) The provisions in the new Criminal Code (lex generalis) apply and supersede the core crimes provisions of the crime of money laundering based on the exception to the principle of lex posterior generali non derogat legi lex priori speciali; and (2) The consequences of the new Criminal Code provisions on money laundering regulations are twofold: the new Criminal Code provisions apply to the core crimes related to the criminalization of money laundering, and actions that are not explicitly regulated in the TPPU Law but are still connected to money laundering acts are covered by the provisions in the new Criminal Code. Furthermore, additional conditions and provisions from the TPPU Law may also apply in certain cases.
Abstrak
Melalui pengundangan KUHPidana baru, terdapat ketentuan di dalam UU TPPU yang dicabut. Padahal dari segi substansinya, KUHPidana baru muatannya bersifat umum, sedangkan UU TPPU muatannya bersifat khusus. Melalui tulisan ini, akan dibahas permasalahan berupa: (a) rasionalitas tindak pidana pencucian uang yang diatur di dalam UU TPPU (lex specialis) diderogasi oleh KUHPidana baru (lex generalis); dan (b) konsekuensi hukum yang timbul atas pengaturan tindak pidana pencucian uang ke dalam KUHPidana baru. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Melalui tulisan ini, dapat disimpulkan bahwa: (a) Ketentuan di dalam KUHPidana baru (lex generalis) berlaku dan menderogasi ketentuan core crimes dari tindak pidana pencucian uang dapat didasarkan pada penerapan pengecualian atas asas lex posterior generali non derogat legi lex priori speciali; dan (b) Konsekuensi dari ketentuan KUHPidana baru terhadap pengaturan TPPU adalah: ketentuan KUHPidana baru berlaku terhadap core crimes dari kriminalisasi TPPU, dan perbuatan-perbuatan yang tidak diatur di dalam UU TPPU, namun juga terkait dengan perbuatan pencucian uang dan diatur di dalam KUHPidana baru. Sedangkan, terhadap keadaan lainnya yang diberlakukan adalah ketentuan UU TPPU.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jurnal
Agustina, Shinta. "Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Sistem Peradilan Pidana," Masalah-Masalah Hukum 44, No. 4 (2015): 503-510 doi: 10.14710/mmh.44.4.2015.503-510
Djatmiko, Andreas Andrie, et. al. "Dampak Yuridis Anomali Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Ketentuan Hukum Pidana Indonesia," Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 2, No. 8 (Agustus 2022): 1-11. doi: https://doi.org/10.56393/nomos.v2i8.929
Halim, Arifin. Et, al. "The Urgency for the Implementation of Transition Norm "Lex Favor Reo" in the Imposition of Tax Sanction in Indonesia." Open Journal for Legal Studies 3 No. 2 (2020): 153-166. doi: https://doi.org/10.32591/coas.ojls.0302.07153h
Irfani, Nurfaqih. "Asas Lex Superior, Lex Specialis, Dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, Dan Penggunaannya Dalam Penalaran Dan Argumentasi Hukum," Jurnal Legislasi Indonesia 16, No. 3 (September 2020): 305-325.
Por dan José Antonio Tardío Pato. "El Principio De Especialidad Normativa (Lex Specialis) Y Sus Aplicaciones Jurisprudenciales." Revista de Administración Pública No. 162 (Desember 2003): 189-225.
Rasyid, Muhamad Abdul dan Ichwan Setiawan. "Perbandingan Penuntutan Pada Sistem Peradilan Hukum Pidana Di Indonesia Dan Amerika Serikat." Jurnal Ilmiah Publika 10, No. 2 (Desember 2022): 425-433
Riskiawan, Mohamad Iqbal dan Rismawati. "Asas Kepastian Hukum Dalam Pendaftaran Akta Pendirian Commanditaire Vennootschap (CV)." JIM Bidang Hukum Perdata 5, No. 3 (Agustus 2021): 461-468.
Simatupang, Taufik H. "Adult Age In Marriage In Indonesia (Theoretical Study of the Application of the Lex Posterior Derogat Legi Priori Principle)." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, No. 2 (June 2021): hlm. 213-222. doi:10.30641/dejure.2021.V21.213-222
Sucipta, Pery Rehendra dan Irwandi Syahputra, "Lex Specialis Derogat Legi Generali Sebagai Asas Preferensi Dalam Kecelakaan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat." Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan VIII, No. 1 (April 2020): hlm. 140-150. DOI: http://dx.doi.org/10.29303/ius.v8i1.752
Sucipta, Pery Rehendra. "Lex Specialis Derogat Legi Generali Sebagai Asas Preferensi Dalam Kecelakaan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat." Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 8(1) (April 2020): 140-150. doi: https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.752
Sujendro, Edy. "Gagasan Pengaturan Kodifikasi Dan Unifikasi Peraturan Perubahan Dan Peraturan Omnibus Law." Jurnal USM Law Review 3, No. 2 (2020): hlm. 385-403. doi: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i2.2727
Wicaksana, Yonathan Aryadi. "Dualisme Pemaknaan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali." Jurnal Verstek 9, No. 3 (September-Desember 2021): 680-685.
Widiada, Made Pramanaditya dan Desak Putu Dewi Kasih. "Penyelesaian Konflik Norma Terkait Pengaturan Modal Dasar Minimal Pendirian Perseroan Terbatas Di Indonesia." Jurnal Kertha Semaya 10(3) (2022): 540-549.
Buku:
Araszkiewicz, Michał. Et, al. Argumenty i rozumowania prawnicze w konstytucyjnym państwie prawa Komentarz, Kraków: Wydawnictwo Księgarnia Akademicka, 2021.
Boot, Machteld. Nullum Crimen Sine Lege and the Subject Matter Jurisdiction of the International Criminal Court: Genocide, Crimes Against Humanity, War Crimes, Intersentia. Oxford-New York: Antwerpen, 2001.
Hiariej, Eddy O. S. Asas Legalitas & Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga, 2009.
Kelsen, Hans. General Theory of Law and state, New York: Russell & Russell, 1944.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Cetakan ke-9, Jakarta: Kencana, 2014.
Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto. Perundang-undangan dan Yurisprudensi, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1983.
Remmelink, Jan. Hukum Pidana: Komentar Atas Pasal-pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Utrecht, E. Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I. Bandung: Pustaka Tinta Mas, 1958.
Yanuar, Muh Afdal. “Anotasi Putusan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang a.n. Terdakwa M. Akil Mochtar,” Himpunan Anotasi Putusan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2020, Jakarta: PPATK, 2020.
Yanuar, Muh Afdal. Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Tempus Delicti-nya Sebelum Penyidik yang Bersangkutan Memiliki Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: PPATK, 2023.
Yuherawan, Deni Setyo Bagus. Dekonstruksi Asas Legalitas Hukum Pidana: Sejarah Asas Legalitas dan Gagasan Pembaharuan Filosofis Hukum Pidana. Malang: Setara Press, 2014.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.