Syarat Pendirian dan Tanggung Jawab Pemegang Saham Perseroan Perorangan

Sulasi Rongiyati
| Abstract views: 0 | views: 0

Abstract

As a strategic component of the national economy, micro, small, and medium enterprises (MSMEs) have made significant contributions to employment and the gross domestic product. Paradoxically, MSMEs, particularly micro and small enterprises (MSEs), continue to encounter challenges in their business operations. With the enactment of the Law on Job Creation, subsequently replaced by the Government Regulation in Lieu of Law (Perppu) on Job Creation, the government introduced policies aimed at facilitating business activities for entrepreneurs, including MSEs. The establishment of individual companies represents a significant policy breakthrough for MSEs. This research employs a normative juridical approach with qualitative analysis. The research examines the regulatory requirements and mechanisms governing the establishment of individual companies as part of the ease-of-doing-business provisions outlined in the Perppu on Job Creation. Additionally, it explores the responsibilities of shareholders in relation to individual companies. The analysis reveals that the regulations pertaining to individual companies prescribe simplified requirements for the establishment, such as individual registration, electronic registration, exemption from notary deeds, flexibility in authorized capital arrangements, and the obligation to convert the status of individual companies if it fails to meet the minimum wage criteria. Shareholders’ responsibilities are limited to their invested capital, and they are not personally liable for the company’s engagements or losses exceeding their share ownership. This research recommends that the government enhance the regulation of individual companies, particularly regarding shareholder responsibilities.

 

Abstrak

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai bagian strategis perekonomian Nasional telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan Produk Domestic Bruto. Ironisnya UMKM, khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK) masih menghadapi permasalahan dalam menjalankan usahanya. Melalui pembentukan UU tentang Cipta Kerja yang kemudian diganti dengan Perpu tentang Cipta Kerja, pemerintah membuat kebijakan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha, termasuk UMK. Pendirian Persero Perorangan menjadi terobosan kebijakan khusus bagi UMK. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dianalisis secara kualitatif. Tulisan ini mengkaji pengaturan persyaratan dan mekanisme pendirian Perseroan Perorangan sebagai bagian dari kemudahan berusaha yang diatur dalam Perpu Cipta Kerja; serta tanggung jawab pemegang saham terhadap Perseroan Perorangan. Hasil analisis menggambarkan regulasi terkait Perseroan Perorangan mengatur persyaratan yang lebih mudah dalam pendirian, antara lain pendirian dilakukan perorangan, pendaftaran secara elektronik, tidak memerlukan akta notaris, penyesuaian pengaturan modal dasar, dan kewajiban mengubah status Perseroan Perorangan apabila sudah tidak memenuhi kriteria UMK. Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal dan tidak memiliki tanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat oleh perseroan serta tidak bertanggung jawab terhadap kerugian melebihi saham yang dimiliki. Tulisan ini merekomendasikan kepada pemerintah penyempurnaan regulasi Perseroan Perorangan, khususnya pengaturan tanggung jawab pemegang saham Perseroan Perorangan.

Keywords

Perseroan Terbatas Perorangan; usaha mikro kecil; tanggung jawab pemegang saham ; individual limited liability company; micro, small business; shareholder responsibility

Full Text:

PDF

References

Arief, A., & Ramadani, R. (2021). Omnibus Law Cipta Kerja dan Implikasinya Terhadap Konsep Dasar Perseroan Terbatas. Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 6(2), 106-120.

Eroglu, Muzaffer”Single Member Companies in Turkish Law”, Legal Hukuk Dergisi (Issue 64, page: 1269) ISSN: 1303-9210, 7-8, https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1158421. diakses pada 11 Februari 2023.

Fahrurozi, Mendukung Kemudahan Berusaha Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Berbadan Hukum dengan Gagasan Pendirian Perseroan Terbatas oleh Pemegang Saham Tunggal”, Jurnal Rechtsvinding,Vol.7 No. 3,Desember 2018, hal.445-463.

Faiz Azis, Muhammad dan Febriananingsih, Nunuk. (2020), “Mewujudkan Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) Melalui Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja”, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 9 No. 1 April 2020, hal.91-108.

Januarita, Ratna. “The Newly Sole Proprietorship as Limited Liability Company in Recent Indonesian Company Law”, MIMBAR, Vol. 37, No. 1st (June, 2021), 221-231, https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/mimbar/article/view/7771, diakses 15 Februari 2023

J. Theberge, Leonard, “Law and Economic Development”, Journal of International Law and Policy, Vol.9, (1980), 231-238, https://digitalcommons.du.edu/cgi/viewcontent.cgi?article =2057& context =djilp, diakses 9 Januari 2023.

Kemenkumham, “Mengenal Konsep Perseroan Perseorangan di Indonesia”, 23 Februari 2021, https://kemenkumham.go.id/berita/mengenal-konsep-perseroan-perseorangan-di-indonesia, diakses 1 Maret 2021.

Kurniawan, Hukum Perusahaan Karakteristik Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum Di Indonesia, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2014).

----------------------, “Tanggung Jawab Pemegang Saham Perseroan Terbatas Menurut Hukum Positif”, Jurnal Mimbar Hukum Bisnis Universitas Mataram, Volume 26, Nomor 1, (Februari 2014).

Listyowati, Nunuk. “Tanggung Jawab Hukum Perseroan Terbatas Yang Belum Berstatus Badan Hukum”, e-Jurnal Spirit Pro Patria Volume 1 Nomor 2 31 Desember 2015,25-32.

Rajagukguk, Erman. Butir-Butir Hukum Ekonomi, ( Jakarta: Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011).

Redi, Ahmad. dan Ibnu Sina Chandranegara, Omnibus Law: Diskursus Penerapannya dalam Sistem Perundang Undangan Nasional, Depok, Rajawali Pers, 2020.

Republika, “Indonesia Targetkan Peringkat Keudahan Berusaha Naik ke 60”, 8 September 2020, https://republika.co.id/berita/qgc9j3383/indonesia-targetkan-peringkat-kemudahan-berusaha-naik-ke-60, diakses 8 Januari 2023.

Rusli, Hardijan. Perseroan Terbatas Dan Aspek Hukumnya. ( Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2007)

Santoso, Budi. “Existence 0f Sole Proprietorship In Business Activities In Indonesia”, International Journal Of Scientific & Technology Research Volume 9, Issue 01, January 2020, http://www.ijstr.org/final-print/jan2020/Existence-Of-Sole-Proprietorship-In-Business-Activities-In-Indonesia.pdf, diaksses 21 Februari 2023.

Sardjono, Agus. et al., Pengantar Hukum Dagang, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.

Satrio Wicaksono, Frans. Tanggung Jawab Pemegang Saham, Direksi, & Komisaris Perseroan Terbatas (PT), (Jakarta : Visi Media, 2009).

Suparji, Transformasi Badan Hukum Di Indonesia, Cet.1-Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, 2015.

Wicaksono, Frans Satrio, Tanggung Jawab Pemegang Saham, Direksi, & Komisaris Perseroan Terbatas (PT) , (Jakarta : Visi Media, 2009.

Yitro Mario Rambing, Nicky. “ Syarat-Syarat Sahnya Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia”, Lex Privatum, Vol.I/No.2/Apr-Jun/2013, hal. 72 -78

Rudhi Prasetya, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas disertai dengan ulasan menurut UU No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Cet ke I, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1995).

Copyright (c) 2023 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.