Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Implementation of Law Number 12 of 2022 on Criminal Acts of Sexual Violence)

Prianter Jaya Hairi, Marfuatul Latifah
| Abstract views: 0 | views: 0

Abstract

Since the promulgation of Law Number 12 of 2022 of Criminal Acts of Sexual Violence (TPKS Law), the incidence of sexual violence remains alarmingly high throughout Indonesia. Moreover, the tactics employed are continually evolving. It is believed that the TPKS Law has not been optimally and uniformly enforced by law enforcement officers (APH). This paper delves into various regulations related to sexual violence across different laws and examines them more thoroughly in light of the obstacles hindering the implementation of the TPKS Law. Therefore, this paper aims to provide an overview of the regulation of criminal acts of sexual violence and offer recommendations to the government to promote the optimal enforcement of this law. This study adopts a normative legal research approach or doctrinal research. The analysis reveals that two essential steps are required: the issuance of all implementing regulations for the TPKS Law and the targeted dissemination of information, particularly to all stakeholders who are users of the TPKS Law, notably APH, and the general public. This ensures that the TPKS Law’s deterrent effect is increasingly felt.

 

Abstrak

Semenjak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diundangkan, angka tindak pidana kekerasan seksual masih tinggi di seluruh Indonesia. Tidak hanya itu, modus operandi yang digunakan juga semakin berkembang. UU TPKS dianggap belum diterapkan secara optimal dan merata oleh aparat penegak hukum (APH). Artikel ini membahas berbagai pengaturan terkait kekerasan seksual di berbagai undang-undang dan mengkaji lebih dalam terkait dengan kendala dalam implementasi UU TPKS. Artikel ini oleh karenanya bertujuan untuk memberikan gambaran terkait pengaturan tindak pidana kekerasan seksual dan rekomendasi kepada pemerintah untuk mendorong
optimalisasi implementasi penegakan hukum UU tersebut. Kajian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian doktrinal. Analisis menunjukkan bahwa dibutuhkan dua langkah utama, yakni
penerbitan seluruh aturan pelaksanaan UU TPKS dan pelaksanaan sosialisasi terarah, khususnya kepada seluruh pihak sebagai user dari UU TPKS, terutama APH, serta umumnya kepada masyarakat agar efek deterrence dari UU TPKS dapat semakin dirasakan.

 

Keywords

kekerasan seksual; implementasi; peraturan pelaksana; aparat penegak hukum; sexual violence; implementation; implementing regulations; law enforcement officers

Full Text:

PDF

References

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana. 2016.

Badan Legislasi. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta. 2021.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Cetakan ke-16, Jakarta: PT Raja. 2016.

Desyana, Siti R.A. dkk. “Analisis Tantangan Implementasi dan Kebutuhan Operasionalisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)”, International NGO Forum for Indonesian Development (INFID), Oktober 2022.

DPR RI. “Kuatnya Dorongan Puan Soal Aturan Teknis UU TPKS di Tengah Maraknya Kasus Kekerasan Seksual”, 31 Mei 2023, https://www.dpr.go.id, diakses 2 Agustus 2023.

“Jokowi tegaskan dukungan untuk Pelaksanaan UU TPKS”, 27 Februari 2023, diakses 6 Agustus 2023, https://mediaindonesia.com/humaniora/561384/jokowi-tegaskan-dukungan-untuk-pelaksanaan-uu-tpks.

Kuswandi. “Komnas Perempuan Sebut Penerapan UU TPKS Masih Banyak Hambatan”. Jawapos.com. 11 Mei 2023, diakses 20 Juli 2023, https://www.jawapos.com/nasional/01601032/komnas-perempuan-sebut-penerapan-uu-tpks-masih-banyak-hambatan,

Lubis, Muhammad Ridwan. “Sosialisasi Kekerasan Seksual pada Anak serta Perlindungan Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang”. Jurnal Pengabdian Masyarakat Hablum Minannas 2, No.1 (Maret 2023).

MPR RI. “Butuh Komitmen Kuat untuk Lahirkan Aturan Pelaksanaan UU TPKS”, mpr.go.id. 15 Maret 2023, diakses 6 Agustus 2023, https://www.mpr.go.id/berita/Butuh-Komitmen-Kuat-untuk-Lahirkan- Aturan-Pelaksanaan-UU-TPKS.

Munti, Ratna Batara. “The Voice: Sejumlah Polisi Tolak Gunakan UU TPKS, Tantangan Berat Penanganan Korban”. Konde.com. 6 Januari 2023. diakses 20 Juli 2023, https://www.konde.co/2023/01/the-voice-sejumlah-polisi-tolak-gunakan-uu-tpks-tantangan-berat-penanganan-korban-kekerasan-seksual.html/.

Nurmalasari, Nadhila Cahya dkk. “Efektivitas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia”. Souvereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional 1, No. 1 (2022).

Nurisman, Eko. “Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4, No. 2 (2022).

Prambadi, Gilang Akbar. “Pemerintah dan Masyarakat Didorong Bersinergi Kawal Implementasi UU TPKS”, 11 Desember 2022, diakses 20 Juli 2023, https://news.republika.co.id/berita/rmphaj456/pemerintah-dan-masyarakat-didorong-bersinergi-kawal-implementasi-uu-tpks.

Rachmawati, Ida dkk, “Edukasi bagi Anak dalam Upaya Preventif Tindak Kejahatan Seksual dengan Modus Child Grooming”. Reswara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 4, No. 1 (Januari 2023). 332-339, DOI: https://doi.org/10.46576/rjpkm.v4i1.2399.

Rahardjo, Satjipto. Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia. Yogyakarta: Genta Publishing. 2009.

Rhiti, Hyronimus. “Landasan Filosofis Hukum Progresif”. Justitia Et Pax Jurnal Ilmu Hukum 32, No.1 (Juni 2016).

Sekretariat Jenderal DPR RI. “Penyidik Enggan Terapkan UU TPKS, Didik Mukrianto Desak Terbitkan Aturan Teknis”. dpr.go.id. 6 Juni 2023, diakses 20 Juli 2023, https://www.dpr.go.id.

Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2013.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan ke-8. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2018.

Solihat, Elis. Siti Komariah, dan Siti Nurbayani. “Pendampingan Anak Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Tasikmalaya”. Lentera: Journal of Gender and Children Studies 3, Issue 1 (June 2023).

Voges, Kathryn Kirsten dkk. “Penegakan Hukum Kepada Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan yang Dilakukan Secara Online”. e-Journal Lex Crimen. Unsrat. 2022.

Copyright (c) 2023 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.