Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Pekerja Migran Indonesia (Eradication of Human Trafficking Crimes among Indonesian Migrant Wrokers)

Luthvi Febryka Nola
| Abstract views: 0 | views: 0

Abstract

One form of human trafficking crimes (TPPO) involves enticing individuals with promises of working abroad as Indonesian Migrant Workers (IMWs). In 2022–2023, there is an expected increase in the number of IMWs who fall victim to TPPO. These victims include those with low education and those with higher education and skills. They become targets of online and fraudulent job vacancies, particularly online scamming via social media. This paper aims to address the efforts to eradicate TPPO against IMWs, the factors that impede these
anti-trafficking endeavors, and strategies to expedite the eradication process. The research utilizes a normative juridical approach combined with qualitative descriptive analysis. From the discussion, it is apparent that anti-TPPO efforts against IMWs revolve around improving regulations, enforcing the law, enhancing facilities,
raising public awareness, and altering the culture of illegal employment. Nevertheless, these efforts encounter obstacles stemming from unclear and weak regulations, a lack of professionalism among law enforcement officials, coordination deficiencies, limited resources and facilities for assistance, a lack of public knowledge, and a pervasive culture that supports such activities. These five factors can be addressed through legal reform, decisive actions, competent funding and data management, increased public education, and cultural change. Notably, these endeavors cannot be accomplished solely by the government; the DPR must contribute through its three functions: legislation, oversight, and budgeting.

 

Abstrak

Salah satu modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah dengan menawarkan pekerjaan di luar negeri menjadi pekerja migran Indonesia (PMI). Pada tahun 2022–2023 terjadi peningkatan jumlah PMI yang menjadi korban TPPO. PMI korban TPPO tidak hanya yang berpendidikan rendah akan tetapi juga berpendidikan dan memiliki skill. Mereka menjadi korban melalui skema online scaming yaitu penipuan lowongan kerja melalui media sosial. Oleh karenanya, tulisan akan membahas upaya pemberantasan TPPO terhadap PMI, faktor yang menghambat upaya pemberantasan dan upaya yang
dapat dilakukan untuk mempercepat pemberantasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis deskriptif kualitatif. Dari pembahasan diketahui bahwa upaya pemberantasan
TPPO terhadap PMI dilakukan melalui upaya perbaikan aturan, penegakan hukum, peningkatan sarana dan fasilitas, peningkatan kesadaran masyarakat dan perubahan budaya bekerja secara ilegal. Hanya saja upaya tersebut terhambat oleh adanya ketidakjelasan dan kelemahan aturan; kurang kredibilitas aparat dan minimnya koordinasi; terbatasnya fasilitas dan sarana penanganan; kurangnya pengetahuan masyarakat; serta kuatnya budaya pendukung. Kelima faktor ini dapat diatasi dengan cara pembaharuan hukum, penindakan tegas, manajemen pendanaan dan pendataan yang mumpuni, serta peningkatan edukasi pada masyarakat dan perubahan budaya. Kelima upaya ini tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, DPR perlu membantu melalui tiga fungsi yang dimiliki yaitu legislasi, pengawasan, dan anggaran. 

Keywords

Pekerja Migran Indonesia; Tindak Pidana Perdagangan Orang; pemberantasan; Migrant Workers; human trafficking crimes; eradication

Full Text:

PDF

References

Afriansyah, Rezky dan Adi Hermansyah. “Tinjauan Kriminologis Terhadap Penipuan Lowongan Kerja Melalui Facebook (Studi Kasus di Kepolisian Resor Lhokseumawe)”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana 2 No. 2 (Mei 2018). https://jim.usk.ac.id/pidana/article/viewFile/14357/6038.

Ama, Kornelis Kewa. Ratusan Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri, Mayoritas Berstatus Ilegal. 20 Juli 2023. https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/07/20/ratusan-pekerja-migran-asal-ntt-meninggal-di-luar-negeri-mayoritas-berstatus-ilegal.

Benuf, Kornelius dan Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer”. Jurnal Gema Keadilan 7 Edisi I, (Juni 2020).

Bereklau, Brigitta Maria & Kadek Agus Sudiarawan. “Implementasi Teori Efektivitas terhadap Pelaksanaan Fungsi Posbakum di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar”, Jurnal Kertha Desa 8, No.8 (2020).

Bestarinews.id. PMI Ilegal: Ini Pernyataan Kepala BP2MI tentang Keterlibatan Oknum Instrumen Negara. 6 Januari 2022. https://bestarinews.id/2022/01/06/pmi-ilegal-ini-pernyataan-kepala-bp2mi-tentang-keterlibatan-instrumen-negara/.

Cnnindonesia. Modus Pejabat Imigrasi Makassar Sediakan Paspor Asli ke Sindikat TPPO, 20 Juni 2023. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230619134108-12-963750/modus-pejabat-imigrasi-makassar-sediakan-paspor-asli-ke-sindikat-tppo

Daniel, Wahyu. Awas Jadi Korban! Modus Perdagangan Orang Ada di HP Kamu. 11 Agustus 2023. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230811135754-4-462232/awas-jadi-korban-modus-perdagangan-orang-ada-di-hp-kamu

Denisa, Bareskrim Ungkap Modus TPPO Terbanyak Melalui Perekrutan PMI. 5 Mei 2023. https://www.rri.co.id/sulawesi-tengah/internasional/228757/bareskrim-ungkap-modus-tppo-terbanyak-melalui-perekrutan-pmi.

DL, Chryshanda. Kenapa Mereka Takut dan Enggan Berurusan dengan Polisi, Sebuah Catatan Harian, Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, 2011.

Firdaus, Muhammad Iqbal dan Frans Simangunsong. “Perlindungan Hukum kepada Pekerja Migran yang Mengalami Korban tindak Pidana Perdagangan Orang”. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3, No. 1 (2023). DOI: https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.194.

Global Initiative Against Transnasional Organize Crime, The Global Organized Crime Index, https://ocindex.net/assets/downloads/global-ocindex-report.pdf

Hidayat, Rahmat. BP2MI: 4,5 Juta PMI Tidak Terdaftar dalam Sistem Negara. 14 Desember 2022. https://sumut.antaranews.com/berita/512931/bp2mi-45-juta-pmi-tidak-terdaftar-dalam-sistem-negara.

Iskandar, Livia Istania DF. Perlindungan Saksi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Makalah. FGD dengan tema” Seputar Permasalahan Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Upaya Pemulihan Masyarakat dari Tinak Pidana Perdagangan Orang”, DPR RI, 31 Juli 2023.

Kaltimpost. “Dua Pekan, Satgas TPPO Tangkap 457 Tersangka.” 21 Juni 2023. Https://Kaltimpost.Jawapos.Com/Nasional/21/06/2023/Dua-Pekan-Satgas-Tppo-Tangkap-457-Tersangka.

Kementerian Luar Negeri. Prospek dan Permasalahan Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Kawasan Perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara. Jakarta: Pusat Strategi Kebijakan Kawasan Asia Pasifik dan Afrika, 2021.

Kementerian Ketenagakerjaan. Menaker Ingin Perusahaan Jasa Penempatan PMI Terintegrasi Dengan LTSA. 20 Januari 2020. https://kemnaker.go.id/news/detail/menaker-ingin-perusahaan-jasa-penempatan-pmi-terintegrasi-dengan-ltsa.

Khasanah, Dian Ratu Ayu Uswatun. Nurma Khusna Khanifa. dan Rina Elsa Rizkiana. Analisis Yuridis Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 terhadap Pelaksanaan Desmigratif, Jurnal Integralistik 34, No. 1, 2023.

KPPA. Rapat Koordinasi Tingkat Menteri GT PP TPPO Bahas Urgensi Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 29 Desember 2022. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/4321/rapat-koordinasi-tingkat-menteri-gt-pp-tppo-bahas-urgensi-pencegahan-dan-penanganan-tindak-pidana-perdagangan-orang.

Kupang.antaranews.com. BP2MI bentuk komunitas "Kawan PMI" untuk cegah kasus TPPO di NTT. 19 September 2023. https://kupang.antaranews.com/berita/118848/bp2mi-bentuk-komunitas-kawan-pmi-untuk-cegah-kasus-tppo-di-ntt.

Kompas.id, Tumpang tindih Izin Persulit Perlindungan ABK Migran, 31 Agustus 2023, https://www.kompas.id/baca/investigasi/2023/08/30/tumpang-tindih-izin-persulit-perlindungan-abk-migran.

Lumbanrau, Raja Eben. Migrasi tradisional NTT ke 'rumah kedua' Malaysia, sejarah 'tangis dan tawa' selama puluhan tahun, 7 Maret 2023, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61057506.

Mahkamah Agung. Trafficking Perdagangan Manusia. Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Jakarta MA, 2007.

Metrotvnews. Diduga Keterlibatan Aparat, Rumah Penampungan 24 Korban Perdagangan Orang di Lampung Milik Polisi, 8 Juni 2023. https://www.metrotvnews.com/read/k8oCLxXd-diduga-keterlibatan-aparat-rumah-penampungan-24-korban-perdagangan-orang-di-lampung-milik-polisi.

Monique, Pricillia dan Vita Amalia Puspamawarni. “Buruh Migran dan Human Trafficking: Studi tentang PeningkatanPerdagangan Manusia dari Indonesia ke Malaysia”. Jurnal Transformasi Global 7, No. 1 (2020). DOI: https://doi.org/10.21776/jtg.v7i1.155.

OHCHR. “Protokol untuk Mencegah, Menekan, dan Menghukum Perdagangan Manusia Khususnya Perempuan dan Anak-anak, melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisir”. https://www-ohchr-org.translate.goog/en/instruments-mechanisms/instruments/protocol-prevent-suppress-and-punish-trafficking-persons?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc

Ombudsman. Ratusan PMI Asal NTT Pulang dalam Peti Mati, Ombudsman Angkat Bicara. 17 Juli 2023. https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkmedia--ratusan-pmi-asal-ntt-pulang-dalam-peti-mati-ombudsman-angkat-bicara

Pareanom, Enggar. Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang”, Makalah. FGD dengan tema” Seputar Permasalahan Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Upaya Pemulihan Masyarakat dari Tinak Pidana Perdagangan Orang”, DPR RI, 31 Juli 2023.

Panjaitan, Dessy Christnatalie Boru. “Pelindungan Hukum Pidana Terhadap Pekerja Migran Indonesia Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kalimantan Barat”, E-Journal Fatwa Hukum Faculty of Law Universitas Tanjungpura 5, No. 3 (2022).

Puanandini, Dewi Asri. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang Pekerja Migran Indonesia”. Adliya 14, No. 2 (2020), DOI: Https://Doi.Org/10.15575/Adliya.V14i2.9938.

Purnama, Chandra. Windy Dermawan. dan Emil Mahyudin. “Sosialisasi Mengenai Perdagangan Manusia (Human Trafficking) dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang” Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1, No. 2, (Agustus 2018): 93 dan 99, DOI:http://10.24198/kumawula.v1i2.19794.

Resa, Meysasi Kirana dan Nyoman Serikat Putra Jaya, “Problematika Gugus Tugas dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking)”. Masalah-Masalah Hukum 50, No. 2 (April, 2021): 161-171.

Rustam, Ismah. Kinanti Rizsa Sabilla. Khairur Rizki. dan Heavy Nala Estriani. “Kejahatan Lintas Negara Perdagangan Orang: Studi Kasus Pekerja Migran Asal Nusa Tenggara Barat, Indonesian Perspective” 7, No. 1 ( Januari-Juni 2022).

Sabilla, Divia Putri. “Penyuluhan Pencegahan Tindakan Scam pada Teknologi Bersama Masyarakat Durensari Bojongsari Depok”. Jurnal Kreativitas Mahasiswa Informatika 2, No. 3, (2021).

Saly, Jeane N. dkk. “Kajian Kredibilitas Profesi Jaksa Sebagai Penegak Hukum Terhadap Masyarakat Menengah ke Bawah”. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9 No. 20 (Oktober 2023): 334-341.

Siregar, Praise Juinta W. S. dan Nikki Tirta. “Implementasi Stimulan Reward and Punishment pada Kurikulum Pendidikan Antikorupsi”. INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi 6 No.1, 153-163.

Sukarman. “Mekanisme Support Sistem dalam Sarana dan Prasarana Pencegahan dan Perlindungan Korban TPPO”. Makalah. FGD dengan tema” Seputar Permasalahan Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Upaya Pemulihan Masyarakat dari Tindak Pidana Perdagangan Orang”, DPR RI, 31 Juli 2023.

Sukawantara, Gede Agus. Anak Agung Sagung Laksmi Dewi. dan Luh Putu Suryani. “Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014”. Jurnal Konstruksi Hukum 1, No. 1, (September 2020):222, DOI: https://doi.org/10.22225/jkh.1.1.2138.220-226.

Susilo, Wahyu. Perdagangan Manusia dan Korupsi di NTT. 6 Maret 2018. https://migrantcare.net/2018/03/perdagangan-manusia-dan-korupsi-di-ntt/.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Takariawan, Agus dan Sherly Ayuna Putri, “Perlindungan Hukum terhadap Korban Human Trafficking dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal Hukum IuS Quia Iustum 25, No. 2 (Mei 2018).

US Department of State. Laporan Perdagangan Manusia. https://www-state-gov.translate.goog/reports/2023-trafficking-in-persons-report/?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc.

Utami, Penny Naluria. “Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur”. Jurnal HAM 10, No. 2 (Desember 2019), DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2019.10.195-216

Wardah, Fathiyah. Berada di Tier 2 Laporan Perdagangan Manusia. Apa yang Sedianya Dilakukan Indonesia?. 2 Juli 2023. https://www.voaindonesia.com/a/berada-di-tier-2-laporan-perdagangan-manusia-apa-yang-sedianya-dilakukan-indonesia-/7163873.html

Zayzda, Nurul Azizah dan Sri Wijayanti. “Pendidikan Migrasi Aman: Membangun Kekuatan Melalui Pengetahuan”. Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat UMP 2, No.2 (September 2018).

Copyright (c) 2023 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.