Perubahan Sistem Pendaftaran Tanah Menuju Publikasi Stelsel Positif di Indonesia
Abstract
The negative stelsel publication system has been met with dissatisfaction and is criticized for failing to provide legal certainty and protection. Consequently, there is a pressing need for reform aimed at transitioning towards a positive stelsel land registration publication system. To pave the way for this change, certain prerequisites must be met, and this is facilitated through the Complete Systematic Land Registration (PTSL). This article delves into the development of plans to shift the land registration publication system and the challenges associated with transitioning to a positive stelsel, particularly in conjunction with PTSL. Employing normative legal research with a statutory and conceptual approach, data is gathered through a literature review. The research reveals two key findings. Firstly, while the plan to shift towards a positive stelsel was outlined in the 2015–2019 National Medium-Term Development Planning (RPJMN), it is notably absent from the 2020–2024 RPJMN, indicating a lack of consistency and possibly a decline in commitment over the past decade. Secondly, obstacles in preparing for these changes, particularly in relation to PTSL, stem from the questionable quality of PTSL data and its implementation, which exhibits discriminatory characteristics. Ultimately, PTSL has failed to meet the four prerequisite conditions, necessitating coordination among relevant ministries/institutions and a review of the decision to utilize PTSL as a data source for implementing the positive stelsel publication system.
Abstrak
Sistem publikasi stelsel negatif memberikan ketidakpuasan dan dianggap tidak memberikan kepastian dan perlindungan hukum, sehingga diperlukan adanya pembaharuan yang berfokus pada perubahan sistem publikasi pendaftaran tanah menuju stelsel positif. Dalam rangka persiapan perubahan, ditetapkan pre-requisite condition, yang pemenuhannya dilakukan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Oleh karena itu, tulisan ini berfokus pada perkembangan rencana perubahan sistem publikasi pendaftaran tanah dan kendala dalam melakukan perubahan menuju sistem publikasi stelsel positif apabila dikaitkan dengan PTSL. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang pengumpulan datanya melalui studi kepustakaan. Penelitian ini berkesimpulan, pertama, rencana perubahan sistem pendaftaran tanah menuju publikasi stelsel positif termuat dalam RPJMN tahun 2015-2019, tetapi RPJMN tahun 2020-2024 tidak lagi menjadikan rencana tersebut sebagai agenda yang harus dilaksanakan. Dalam sepuluh tahun, tidak ada konsistensi terhadap rencana perubahan tersebut, seperti menggambarkan adanya sebuah kemerosotan. Kedua, kendala dalam persiapan perubahan dikaitkan dengan PTSL berpautan pada kualitas data hasil PTSL yang diragukan kebenaraannya serta pelaksanaannya yang mengandung sifat diskriminatif. Pada akhirnya, PTSL belum dapat memenuhi keempat kondisi prasyarat atau pre-requisite condition yang sudah ditetapkan, sehingga diperlukan koordinasi antar Kementerian/Lembaga terkait dan melakukan kajian ulang terkait pemilihan PTSL sebagai sumber data dalam penerapan sistem publikasi stelsel positif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alfonso (et.al). “Penerbitan dan Pembatalan Sertipikat Hak atas Tanah Karena Cacat Administrasi”. Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau 1, No. 2 (Agustus 2021): 277-288. http://dx.doi.org/10.30652/jih.v10i2.8095.
Andjarwati, Any. “Konstruksi Pendaftaran Tanah Khususnya Pertanian yang Menjamin Kepastian Hukum”. Pidato. Seminar Nasional dengan Tema “Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah di Indonesia: Dulu, Kini dan Nanti”. 14 Juni 2020.
Apriani, Desi dan Arifin Bur. “Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum dalam Sistem Publikasi pendaftaran Tanah di Indonesia”. Jurnal Bina Mulia Hukum 5, No. 2, (Maret 2021): 220-239. https://doi.org/10.23920/jbmh.v5i2.11.
Chandra, Adek. “Permasalahan Tanah Ulayat Pasca Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap di Sumatera Barat”. Jurnal Tunas Agraria 5 No. 2 (Mei 2022): 77-93. https://doi.org/10.31292/jta.v5i2.174.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2013.
Hartono, Sunaryati. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Bandung: Penerbit Alumni, 1991.
Hutagalung, Arie. “Penerapan Lembaga “Rechtsverwerking” untuk Mengatasi Kelemahan Sistem Publikasi Negatip dalam Pendaftaran Tanah (Suatu Kajian Sosioyuridis). Makalah. Menuju Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah dengan Sistem Publikasi Positip, Jakarta, 17 April 2000.
Jaya, Virgo Eresta. “Penyempurnaan Tata Kelola PTSL untuk Mencapai Keseimbangan Data Kuantitas dan Kualitas Produk PTSL”. Bahan Presentasi. Seminar Nasional dengan tema “Menuntaskan Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Hambatan, dan Alternatif Jalan Keluarnya”. Yogyakarta, 16 Oktober 2022.
Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Kartika. Dewi, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria melalui wawancara yang dilakukan pada 16 Desember 2022.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menteri LHK: Tata Batas Kawasan Hutan Selesai Tahun Ini!. 30 Januari 2023. https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7017/menteri-lhk-tata-batas-kawasan-hutan-selesai-tahun-ini.
Konsorsium Pembaruan Agraria, “Bara Konflik Agraria: PTPN Tak Tersentuh, Kriminalisasi Rakyat Meningkat”, diakses 15 Juni 2023, https://www.kpa.or.id/publikasi/ptpn-tak-tersentuh-kriminalisasi-rakyat-meningkat/.
Mujiati (et.al). “Pendaftaran Tanah Ulayat “Suku” di Provinsi Nusa Tenggara Timur”. Makalah. Seminar Nasional: Karakteristik Subjek, Objek, Permasalahan dan Solusi Tanah Ulayat/Adat dalam Pembangunan Pertanahan. 2019.
Mujiburohman, Dian Aries. “Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Bhumi 4 No. 1 (Mei 2018): 88-101. https://doi.org/10.31292/jb.v4i1.217.
Parlindungan, A. P. Pendaftaran Tanah di Indonesia (Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997) dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP No. 37 Tahun 1998). Bandung: CV. Mandar Maju, 2009.
Prakoso, Bhim. “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dasar Perubahan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah”. Journal of Private and Economic Law 1 No. 1. (Mei 2021): 63-82. https://doi.org/10.19184/jpel.v1i1.23859.
Rudiyanto, Arifin (et.al). Kajian Persiapan Perubahan Sistem Pendaftaran Tanah Publikasi Positif di Indonesia, (Jakarta: Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2016.
Safitri, Fina Ayu (et.al). “Akibat Hukum Penggunaan Sistem Publikasi Negatif Berunsur Positif dalam Pendaftaran Tanah di Kota Semarang”, Notarius 13 No.2 (Agustus 2020): 788-802. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31167.
Santoso, Urip. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah Edisi Pertama. Jakarta: Kencana, 2010.
Silviana, Ana. “Polemik Penundaan Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan”. Diponegoro Private Law Review 4 No. 2 (November 2019): 1-18. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/6541.
Simarmata, Rikardo. “Penatausahaan Tanah Ulayat Melalui Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat dalam Rangka Pemberian Kepastian Hukum atas Tanah Ulyat (Bali&NTT)”. Bahan Presentasi. Seminar Nasional dengan tema “Menuntaskan Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Hambatan, dan Alternatif Jalan Keluarnya”. Yogyakarta. 16 Oktober 2022.
Sutedi, Adrian. Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Sumarja, FX. Hukum Pendaftaran Tanah. Bandar Lampung: Penerbit Universitas Lampung, 2010.
Sumarja, FX. Hak Atas Tanah Bagi Orang Asing (Tinjauan Politik Hukum dan Perlindungan Warga Negara Indonesia). Yogyakarta: STPN Press, 2015.
Sumardjono, Maria SW. “Rangkuman dan Rekomendasi Seminar Nasional 62 Tahun UUPA”. Bahan Presentasi. Seminar Nasional dengan tema “Menuntaskan Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Hambatan, dan Alternatif Jalan Keluarnya”. Yogyakarta, 16 Oktober 2022.
Susilowati, Nur (et.al). “Analisis Prospek Pemberlakuan Sistem Pendaftaran Tanah Publikasi Positif dan Aspek Kepastian Hukum Pemegang Hak atas Tanah”. Acta Djurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad 4 No. 1 (Desember. 2020): 52-67. https://doi.org/10.23920/acta.v4i1.257.
Soesangobeng, Herman. Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan. dan Agraria Jilid 1. Yogyakarta: STPN Press, 2012.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.
Solihin. 1 Agustus 2022. “Polisi Ungkap Modus Pejabat BPN Bogor Palsukan Sertipikat PTSL”. https://news.detik.com/berita/d-6210694/polisi-ungkap-modus-pejabat-bpn-bogor-palsukan-sertifikat-ptsl. Diakses tanggal 20 Januari 2023.
Wulansari, Harvini (et.al). “Mewujudkan Sistem Pendaftaran Tanah Publikasi Positif”. Riau Law Journal 5 No. 1 (Mei 2021): 61-74. http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v5i1.7875.
Windayana, Suyus. “Percepatan Pendaftaran Tanah Melalui Program PTSL: Mengatasi Hambatan Teknis Administratif Implementasi PTSL dalam Upaya Menghasilkan Produk PTSL yang Berkepastian Hukum”. Bahan Presentasi. Seminar Nasional dengan tema “Menuntaskan Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Hambatan, dan Alternatif Jalan Keluarnya”. Yogyakarta, 16 Oktober 2022.
Xavier, Grace. “Indefeasibility of Title in Malaysia – The Revivification of Deferred Indefeasibility under the Torrens System – Focus on Fraudulently Obtained and Forged Titles”. The Law Review (2011): 138-156.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.