Quo Vadis Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 dalam Pusaran Kewenangan Kejaksaan sebagai Dominus Litis
Abstract
The implementation of National Police Regulation Number 8 of 2021 on the Handling of Criminal Acts Based on Restorative Justice, with the prosecutor serving as the case controller (dominus litis), has the potential to create conflicts in authority within the restorative justice process, leading to disharmony in law enforcement. This article examines the position of National Police Regulation No. 8 of 2021 within the criminal justice system and explores whether the National Police has the authority to resolve criminal acts through restorative justice despite legal norms and principles indicating the prosecutor’s authority as dominus litis. This research adopts normative legal methods, employing both a statutory and conceptual approach. The discussion results reveal that when conducted by the prosecutor’s office, restorative justice aligns with the principle of dominus litis, wherein the authority to control and ensure effective law enforcement rests with the prosecutor’s office. However, Article 109, paragraph (2) of the Criminal Procedure Code, which grants the National Police authority to halt investigations, seemingly conflicts with the prosecutor’s dominus litis principle, leading to overlapping functions and authority. Therefore, the implementation of restorative justice policies necessitates synergy between law enforcement agencies. This article suggests that penal policies related to restorative justice should be more integrated into the legal framework, particularly concerning the direction of police duties and functions, adapting them to the roles and responsibilities of the prosecutor’s office.
Abstrak
Keberlakuan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan kewenangan kejaksaan sebagai pengendali perkara (dominus litis) berpotensi terjadi benturan kewenangan dalam pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice), yang memungkinkan terjadinya disharmoni dalam penegakan hukum. Artikel ini mengkaji bagaimana kedudukan Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 dalam perspektif sistem peradilan pidana; dan apakah Polri berwenang melakukan penyelesaian tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, meski di sisi lain terdapat norma hukum dan asas hukum yang menunjuk kepada kewenangan kejaksaan sebagai dominus litis. Penyusunan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil pembahasan menyebutkan, bahwa restorative justice oleh kejaksaan bertumpu pada asas dominus litis yang bermakna bahwa kewenangan mengendalikan dan mengefektifkan penegakan hukum ada pada Kejaksaan. Tetapi Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang menjadi dasar kewenangan Polri untuk menghentikan penyidikan menjadi dasar yang kuat untuk menerapkan restorative justice, dalam praktik nampak tumpang tindih dengan fungsi dan kewenangan kejaksaan berdasarkan asas dominus litis. Oleh karena itu, dalam implementasi kebijakan restorative justice dibutuhkan sinergitas. Artikel ini merekomendasikan, kebijakan penal policy terkait pelaksanaan restorative justice perlu diatur lebih terintegratif dalam undang-undang terutama menyangkut arah tugas dan fungsi kepolisian dengan menyesuaikan pada kondisi tugas dan fungsi kejaksaan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad, Suparji, Penguatan Peran Jaksa dalam Restorative Justice, Media Penal, Deferred Prosecution Agreement, Pleaa Bargaining, Materi, Simposium Nasional Komisi Kejaksaan RI dengan Tema Penguatan Peranan Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana (Masukan Terhadap Rancangan KUHAP), Jakarta, 8 Desember 2022.
Anshar, Ryanto Ulil et al., “Tugas dan Fungsi Polisi Sebagai Penegak Hukum dalam Perspektif Pancasila”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, No. 3 Tahun 2020, 359 - 372.
Arief, Barda Nawawi, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan, Semarang: Pustaka Magister, 2012.
Atmasasmita, Romli, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum, Bandung: CV. Mandar Maju, 2001.
Azhari, Muhamad Thahir, Negara Hukum Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Jakarta: Prenada Media, 2003.
Bakhri, Syaiful, Sistem Peradilan Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaruan, Teori, dan Praktik Peradilan, Jakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Boodiningsih, Widyawati, “Kedudukan, Kewenangan dan Tindakan Hukum Pemerintah”, Bahan Ajar, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Narotama, Surabaya.
Burhanudin, ST, Keadilan Restoratif dalam Bingkai Hati Nurani, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Pancasila, 2021.
-------------, ST, Mengubah Paradigma Keadilan, Bandung: Marja, 2022.
Burhanuddin, ST et al., Membedah Undang-Undang Kejaksaan “Kajian Terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Pancasila, 2022.
Effendy, Marwan, Kejaksaan RI Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005.
Hadjon, Philipus M. et al., Hukum Adminitrasi dan Good Governance, Jakarta: Universitas Trisakti, 2010.
------------, Philipus M. et al., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia Introduction to Indonesian Administrative Law, Yogyakaarta: Gadjah Mada University Press, 2015.
Hikmawati, Puteri et. al, Quo Vadis Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum, Banyumas: Pena Persada Kerta Utama, 2023.
Hisyam, Muhammad Muslih, “Tinjauan Asas Pemaafan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Indonesia pada Perkara Tindak Pidana Pembunuhan”, Indonesia Berdaya 4, No.1 Tahun 2023, 353 - 359.
HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008.
Huthaean, Armunanto, “Penerapan Restorative Justice oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk Mewujudkan Tujuan Hukum”, Jurnal Hukum Tora 8, No. 2 Tahun 2022, 140 – 148.
Marbun, Rocky et al., Kapita Selekta Penegakan Hukum (Acara) Pidana Membongkar Tindak Tuturan dan Komunikasi Instrumental Aparat Penegak Hukum dalam Praktik Peradilan Pidana, Jakarta: Publica Indonesia Utama, 2021.
Marbun, SF dan Moh. Mahfud, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Liberty, 1987.
Mareta, Josefhin, “Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi pada Korban Tindak Pidana Anak”, Jurnal Legislasi Indonesia 15, No. 4 (Desember 2018): 309- 319.
Mazjah, Ibnu, Tindak Pidana Pencucian Uang Suatu Tinjauan Preskriptif, Surabaya: Cipta Media Nusantara, 2023.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2018.
Pangaribuan, Luhut M. P., Hukum Acara Pidana, Jakarta: Djambatan, 2013.
Parikesit, Rio Admiral, “Penerapan Asas Legalitas (Legaliteit Beginsel/Wetmatigheid Bestuur) dalam Kebijakan Sentralisasi Pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan”, Jurnal Legislasi Indonesia 18, No. 4 (Desember 2021): 450 - 459.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Reksodiputro, Mardjono, Sistem Peradilan Pidana, Depok: Raja Grafindo Persada, 2020.
Sahputra, Mirza, “Restorative Justice as a Progressive Law in The Regulation of Indonesia”, Jurnal Transformasi Administrasi 12, No. 1 Tahun 2022, 87-96.
Santoso, Topo, “Sistem Peradilan Pidana, Kejaksaan dan Perkembangan Restorative Justice di Indonesia”, Materi, Simposium Nasional Komisi Kejaksaan RI dengan Tema Penguatan Peranan Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana (Masukan Terhadap Rancangan KUHAP), Jakarta, 8 Desember 2022.
Siregar, Rahmat Efendy Al Amin, “Due Process of Law dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Kaitannya dengan Perlindungan HAM”, Fitrah 01, No. 1 (Juni 2015): 35- 46.
Soeprapto, Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan, Yogyakarta: Kanisius, 1988.
Taufiqurrahman, Faishal et al., “Asas-Asas dan Norma-Norma Hukum Administrasi Negara dalam Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Kebijakan dan Keputusan”, Mimbar Yustitia 5, No. 2 (Desember 2021): 95.
Wawan Ernawan, “Hak-Hak Masyarakat Adat atas Tanah Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia”, Lex et Societatis III, No. 5 (Juni 2015): 65.
Yorisca, Yenny, “Pembangunan Hukum yang Berkelanjutan: Langkah Penjaminan Hukum dalam Mencapai Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan”, Jurnal Legislasi Indonesia 17, No. 1 Tahun 2020, 98 - 111.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.