Regulasi Cyberbullying dan Perlindungan Hukum terhadap Korbannya
Abstract
The development of information and communication technology offers many benefits but also brings negative consequences, such as the rise of cyberbullying. Victims of cyberbullying often become depressed, feel isolated, and are treated inhumanely, leaving them feeling helpless. Therefore, there is a need for regulations that impose sanctions on cyberbullying perpetrators and protect victims. This article examines how to regulate cyberbullying behavior and provide legal protection for victims. It aims to use normative juridical methods as a reference for law enforcement against cyberbullying perpetrators and for the legal protection of victims. The study finds that provisions regarding harmful uses of information and communication technology, including cyberbullying, are regulated under the Law on Information and Electronic Transactions (ITE Law). Additionally, the Criminal Code is also referenced for handling cyberbullying perpetrators. However, neither the ITE Law nor the Criminal Code provides adequate protection for cyberbullying victims. Legal protection for victims of cyberbullying currently falls under the Witness and Victim Protection Law (PSK Law) and the Child Protection Law. The PSK Law grants victims’ rights based on the decisions of the Witness and Victim Protection Agency, but cyberbullying victims are not explicitly recognized as beneficiaries of these rights. Therefore, revisions of the PSK Law and the Child Protection Law should explicitly and clearly include legal protection for victims of cyberbullying.
Abstrak
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memberikan banyak manfaat, namun juga menimbulkan hal negatif, seperti maraknya cyberbullying. Korban cyberbullying sering menjadi depresi, merasa terisolasi, diperlakukan tidak manusiawi, dan tak berdaya ketika diserang. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang mengatur sanksi bagi pelaku cyberbullying dan melindungi korbannya. Permasalahan yang dikaji dalam artikel ini adalah bagaimana regulasi mengenai perilaku cyberbullying dan perlindungan hukum terhadap korbannya. Penulisan artikel dengan metode yuridis normatif ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam penegakan hukum terhadap pelaku cyberbullying dan perlindungan hukum terhadap korbannya. Berdasarkan hasil kajian, ketentuan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang merugikan orang lain termasuk cyberbullying diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, KUHP juga menjadi acuan dalam penanganan pelaku cyberbullying. Namun, baik UU ITE maupun KUHP tidak mengakomodasi perlindungan terhadap korban cyberbullying. Perlindungan hukum terhadap korban cyberbullying menggunakan UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) dan UU Perlindungan Anak. Hak korban dalam UU PSK diberikan sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, sementara korban cyberbullying tidak secara eksplisit disebutkan sebagai korban yang memperoleh sejumlah hak tersebut. Oleh karena itu, dalam revisi UU PSK dan UU Perlindungan Anak, perlindungan hukum terhadap korban cyberbullying perlu diatur secara tegas dan jelas.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Afif, Zaid. “Konsep Negara Hukum Rule of Law dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”. Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan 2, No. 5 (Juli-Desember 2018): 55-60.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Amandangi, Wulan Suci, Intan Novita, Sekar Ayu Awairyaning Hardianti. “Penegakan Hukum terhadap Korban Cyberbullying Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia.” Jurnal Lex Suprema 5, No.1, (Maret 2023): 238-252.
Anon. Kekerasan Dunia Maya dan Depresi. 15 Juli 2011. http://www.mediaindonesia.com/read/2010/09/22/169941/78/22/Kekerasan-Dunia Maya-dan-Depresi.
Antama, Febrizal, Mukhtar Zuhdy, Heri Purwanto. “Faktor Penyebab Cyberbullying yang Dilakukan oleh Remaja di Kota Yogyakarta.” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 1, No. 2, (September 2020): 182-202.
A. R., Minin. “Kebijakan Kriminal terhadap Tindak Pidana Intimidasi di Internet (Cyberbullying) sebagai Kejahatan Mayantara (Cybercrime).” Legalite: Jurnal Perundang-undangan dan Hukum Pidana Islam 2, No. 2, (2018): 1-18.
Desmiarti. Dampak Psikologis bagi Korban Cyberbullying “Luka yang Tak Terlihat”. 11 September 2023. https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/2788/dampak-psikologis-bagi-korban-cyberbullying-luka-yang-tak-terlihat.
Dwipayana, Ni Luh Ayu Mondrisa, Setiyono, Hatarto Pakpahan. “Cyberbullying di Media Sosial.” Bhirawa Law Journal 1, issue 2, (November, 2020): 63-70.
“Etika Berjejaring: Jarimu Harimaumu!”, Hasil Diskusi di Acara Festival Literasi Digital 2023 Segmen Pendidikan Wilayah Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta dan sekitarnya, Kantor DPRD Kota Salatiga, Jawa Tengah, 13 Juni 2023.
F. J., Sengkey. “Perspektif Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Intimidasi Melalui Media Sosial (Cyber Bullying).” Jurnal Lex Crimen 7, No. 8 (2018): 116-124.
Gosita, Arif. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo, 1983.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 2021.
Mansur, Dikdik M. Arief, Elisatris Gultom. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan antara Norma dan Realita. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008.
Muhtar. Cyber Bullying Paling Banyak Terjadi di Media Sosial, Inilah Dampaknya. 5 Juli 2023. https://uici.ac.id/cyber-bullying-paling-banyak-terjadi-di-media-sosial-ini-dampaknya/.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Undip, 1995.
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 2008.
N. N. A. P., Dewi , Nahak S., Widyantara I. M. M. “Pembuktian Tindak Pidana Intimidasi Melalui Media Sosial (Cyberbullying).” Jurnal Analogi Hukum 3, No.1 (2021): 90-95.
Nurdin, Muhammad Rizal, Nandang Sambas, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Cyberbullying pada Remaja ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Prosiding Ilmu Hukum 7, no 2 (2021): 775-780, http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.27613.
Oetary, Yana dan Rufinus Hotmaulana Hutauruk. “Kajian Yuridis terhadap Tindak Pidana dalam Aspek Perundungan Dunia Maya (Cyberbullying): Perspektif Hukum Pidana di Indonesia.” e-Journal Komunitas Yustisia 4, No. 3, (November, 2021): 1045-1055.
Paat, Lianthy Nathania. “Kajian Hukum terhadap Cyber Bullying Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.” Jurnal Lex Crimen IX, No.1, (Januari-Maret 2020): 13-23.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000.
Rahayu, Flourensia Sapty Rahayu. “Cyberbullying sebagai Dampak Negatif Penggunaan Teknologi Informasi.” Journal of Information Systems 8, Issue 1, (April 2012): 22-31.
Waluyo, Bambang. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Wijaya, Irawan Adi, dan Hari Purwadi. “Pemberian Restitusi sebagai Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 6, No. 2 (2018): 93-111.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.