Pedoman Pemidanaan KUHP Baru: Konsep dan Implikasi

Marfuatul Latifah, Prianter Jaya Hairi
| Abstract views: 0 | views: 0

Abstract

Sejak disahkannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana, maka Indonesia kini memiliki KUHP baru yang akan menggantikan KUHP lama warisan kolonial belanda (wetboek van strafrecht), meskipun baru akan berlaku pada Januari 2026. Salah satu substansi terpenting dari KUHP baru ialah regulasi pedoman pemidanaan, yang akan menjadi pedoman hakim dalam membuat putusan pemidanaan. Artikel ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk mengkaji bagaimana konsep pedoman pemidanaan dalam KUHP baru dan implikasinya bagi putusan pemidanaan di masa mendatang. Artikel ini menyimpulkan diantaranya bahwa secara konsep, penegasan pedoman pemidanaan dalam KUHP baru menjadikan posisi tujuan dan pedoman pemidanaan dalam persyaratan pemidanaan menjadi bagian integral dalam sistem pemidanaan. Model pemidanaan berubah dari yang bersifat kaku, menjadi model keseimbangan yang fleksibel. KUHP baru, selain mengatur pedoman pemidanaan bagi orang alamiah, juga mengaturnya secara khusus bagi korporasi. Pedoman pemidanaan diharapkan berimplikasi pada meningkatnya kualitas putusan pemidanaan di masa mendatang. Putusan pemidanaan oleh hakim dapat lebih mencerminkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, karena dilaksanakan secara lebih proporsional, rasional, dan terjustifikasi.

Keywords

Pedoman Pemidanaan, Kitab Hukum Pidana, Putusan Hakim.

Full Text:

PDF

References

Ahkam Jayadi. “Beberapa Catatan Tentang Asas Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Jurnal Jurisprudentie. Volume 5 Nomor 1 (Juni 2018).

Alva Dio Rayfindratama. “Kebebasan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Di Pengadilan Birokrasi”. Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara. 1(2). (2023). https://doi.org/10.55606/birokrasi.v1i2.409.

Arief Barda Nawawi. Pembaharuan Hukum pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan. (Jakarta: PT Citra Aditya Bakti. 2005).

Arief Barda Nawawie. Sistem Pemidanaan Dalam Konsep Undang-Undang KUHP - Bahan Sosialisasi RUU KUHP 2004. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. 23-24 Maret 2005.

Bambang Sunggono. Metodologi Penelitian Hukum. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2003).

Briean Imanuel Kaeng. Ruddy Watulingas. Harly Stanly Muaja. “Kebebasan Dan Pedoman Hakim Dalam Penerapan Putusan Pengadilan”. Lex Administratum. Vol. 10 No. 2 (2022).

Deti Rahmawati, I Ketut Siregig, Zainudin. “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana”. Widya Yuridika: Jurnal Hukum. Volume 4 / Nomor 1 / (Juni 2021).

Elfi Marzuni. “Penerapan Asas Kebebasan Hakim Dalam Mengambil Putusan Perkara Pidana”. (Tesis. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta. 2005).

Febri Wulandari. Bambang Sugiri. Mufatikhatul Farikhah. “Pedoman Pemidanaan Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Ditinjau Dari Perspektif Keadilan Dan Kepastian Hukum”. Brawijaya Law Student Journal. (Juni 2021).

Hamzah Andi. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. (Jakarta: Pradnya Paramita. 2003).

Jauhari D. Kusuma. “Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Pembaharuan Sistem Pemidanaan Di Indonesia”. Jurnal Muhakkamah. Vol 1 No 2 (November 2016).

Joey Josua Pamungkas Pattiwael dan Syarifah Amalia Bin Tahir. “Pedoman Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara”. Gorontalo Law Review. Volume 4 No. 2 (Oktober 2021).

Jon F. Klaus. Handbook On Probation Services: Publication No. 60. (Rome / London: UNICRI Commonwealth Secretariat. March 1998).

Hajairin. Ilham. Aman Ma’arij. Gufran Sanusi. “Pedoman Pemidanaan Hakim Perspektif Kebebasan Hakim dalam Peradilan Pidana Terintegrasi”. Jurnal Fundamental. Vol.13 No.1 (Januari-Juni 2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi. Hukum Dan Sistem Peradilan Pidana. (Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi. 2019).

Komisi Yudisial RI. Laporan Penelitian Putusan PN 2008: Potret Profesionalisme Hakim Dalam Putusan. (Jakarta: Komisi Yudisial RI. 2010).

Livia Musfika Santi. “Faktor-Faktor Penyebab Disparitas Pidana dalam Pertimbangan Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana”. Verstek Jurnal Hukum Acara. 7(2).

Muladi dan Diah Sulistyani. Catatan Empat Dekade Perjuangan Turut Mengawal Terwujudnya KUHP NASIONAL (Bagian I. 1980-2020). (Semarang: Universitas Semarang Press. 2020).

Mulyadi Lilik. Bettina Yahya. Budi Suhariyanto. Urgensi Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum. (Jakarta: Kencana. 2019).

Noveria Devy Irmawanti dan Barda Nawawi Arief, “Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 3. Nomor 2. (2021).

Orin Gusta Andini dan Nilasar. “Menakar Relevansi Pedoman Pemidanaan Koruptor Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi”. Tanjungpura Law Journal. Vol. 5. Issue 2. (July 2021).

P.A.F Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana. (Jakarta: Sinar Grafika. 2014).

Ridwan. Diskresi & Tanggung Jawab Pemerintah. (Yogyakarta: UII Press. 2014).

Schaffmeister D. Keijzer N. PH E. Sutorius. Hukum Pidana. (Bandung : Citra Aditya Bakti. 2007).

Siregar HM. “Analisis Disparitas Putusan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Perjudian”. Jurnal Pranata Hukum. Vol 9. No 1 (2014).

Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana Indonesia. (Bandung: Alumni. 1981).

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. (Bandung: Citra Aditya Bhakti. 2013).

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2001).

Supriadin. “Pedoman Pemidanaan Dalam Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Nasional 2023-2024”. Lex Jurnalica. Volume 21 Nomor 1 (April 2024).

Tama S. Langkun. Bahrain. Mouna Wassef. Tri Wahyu. Asram. Policy Paper: Studi atas Disparitas Putusan Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi. (Jakarta: Indonesia Corruption Watch. 2014.

Warih Anjari. “Penerapan Pemberatan Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi - Kajian Putusan Nomor 10/PID.TPK/2021/PT.DKI”. Jurnal Yudisial. Vol. 15 No. 2 (Agustus 2022).

Yazid Nurhuda. Siaran Pers: Direktur Pt Pmb Perusak Hutan Lindung Di Batam Di Hukum 7 Tahun Penjara. (Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. 2022).

Copyright (c) 2025 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.