Pengaturan Pedoman Pemidanaan KUHP Baru dan Implikasinya pada Putusan Hakim


Abstract
The enactment of Law No. 1 of 2023 on the Criminal Code replaces the old Dutch colonial Criminal Code (Wetboek van Strafrecht). One of the key provisions in the new Criminal Code is the regulation of sentencing guidelines. This article, which is based on normative legal research, aims to explore the concept of sentencing guidelines in the new Criminal Code and their implications for future sentencing decisions. The article finds that the sentencing guidelines outlined in the new Criminal Code serve as a framework for judges to ensure that their decisions meet the standards of justice, utility, and the objectives of sentencing, which include prevention, rehabilitation, and the restoration of balance following criminal acts. Moreover, these guidelines provide a means to balance judicial independence with legal consistency, thereby reinforcing public trust in Indonesia’s judicial system. The article concludes that the sentencing guidelines in the new Criminal Code can act as an instrument to ensure that sentencing decisions meet societal expectations of justice and utility while fulfilling the broader objectives of sentencing. The guidelines encompass provisions for natural persons and corporations, as well as considerations for aggravating circumstances and other relevant factors. The article recommends increasing the dissemination of these sentencing guidelines to law enforcement officials, improving the quality of judges, and finalizing government regulations to provide further technical provisions for their implementation.
Abstrak
Pengesahan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menggantikan KUHP lama warisan kolonial belanda (wetboek van strafrecht). Salah satu substansi terpenting dari KUHP baru ialah pengaturan pedoman pemidanaan. Artikel ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk mengkaji bagaimana konsep pedoman pemidanaan dalam KUHP baru dan implikasinya bagi putusan pemidanaan di masa mendatang. Artikel ini menemukan bahwa pedoman pemidanaan yang dituangkan dalam KUHP baru berfungsi sebagai panduan bagi hakim untuk memastikan putusan yang diambil memenuhi standar keadilan, kemanfaatan, serta tujuan pemidanaan yang meliputi pencegahan, pembinaan, dan pemulihan keseimbangan akibat tindak pidana. Selain itu pedoman pemidanaan ini dapat menjadi alat penjaga keseimbangan antara kebebasan hakim dan konsistensi hukum, sehingga menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Artikel ini menyimpulkan bahwa Pengaturan pedoman pemidanaan dalam KUHP baru, dapat menjadi instrumen untuk memastikan bahwa putusan yang diambil memenuhi standar keadilan dan kemanfaatan yang diharapkan oleh masyarakat dan memenuhi tujuan pemidanaan karena memuat berbagai ketentuan terkait pedoman pemidanaan secara umum, bagi pelaku pidana orang natural, bagi korporasi, alasan pemberat, dan ketentuan lainnya. Artikel ini menyarankan peningkatan sosialisasi pedoman pemindanaan bagi aparat penegak hukum, peningkatan kualitas hakim, dan penyelesaian peraturan pemerintah sebagai ketentuan teknis lebih lanjut dari pedoman pemidanaan ini.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahkam Jayadi. “Beberapa Catatan tentang Asas Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa”. Jurnal Jurisprudentie. Volume 5 Nomor 1
(Juni 2018). 1-26.
Alva Dio Rayfindratama. “Kebebasan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan
di Pengadilan Birokrasi”. Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara. 1(2). (2023).
https://doi.org/10.55606/birokrasi. v1i2.409.
Arief Barda Nawawi. Pembaharuan Hukum pidana dalam Perspektif Kajian
Perbandingan. (Jakarta: PT Citra Aditya Bakti. 2005).
Arief Barda Nawawie. Sistem Pemidanaan dalam Konsep Undang-Undang
KUHP - Bahan Sosialisasi RUU KUHP 2004. Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia. 23-24 Maret 2005.
Bambang Sunggono. Metodologi Penelitian Hukum. (Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada. 2003).
Briean Imanuel Kaeng. Ruddy Watulingas. Harly Stanly Muaja. “Kebebasan
dan Pedoman Hakim dalam Penerapan Putusan Pengadilan”. Lex Administratum. Vol. 10 No. 2 (2022). 1-8.
Deti Rahmawati, I Ketut Siregig, Zainudin. “Pertimbangan Hakim dalam
Menjatuhkan Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana”. Widya Yuridika: Jurnal Hukum. Volume 4 / Nomor 1 / (Juni 2021). 207-218.
Elfi Marzuni. “Penerapan Asas Kebebasan Hakim dalam Mengambil Putusan
Perkara Pidana”. (Tesis. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta. 2005).
Febri Wulandari. Bambang Sugiri. Mufatikhatul Farikhah. “Pedoman Pemidanaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(RKUHP) Ditinjau dari Perspektif Keadilan dan Kepastian Hukum”.
Brawijaya Law Student Journal. (Juni 2021).
Hajairin. Ilham. Aman Ma’arij. Gufran Sanusi. “Pedoman Pemidanaan
Hakim Perspektif Kebebasan Hakim dalam Peradilan Pidana Terintegrasi”.
Jurnal Fundamental. Vol.13 No.1 (Januari-Juni 2024). 222-235.
Haldemann, Frank. “Gustav Radbruch vs. Hans Kelsen: A Debate on Nazi
Law.” Ratio Juris 18, No. 2 (June 2005).
Hamzah Andi. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. (Jakarta: Pradnya Paramita. 2003).
Jauhari D. Kusuma. “Tujuan dan Pedoman Pemidanaan dalam Pembaharuan
Sistem Pemidanaan di Indonesia”. Jurnal Muhakkamah. Vol 1 No 2 (November 2016). 94-109.
Joey Josua Pamungkas Pattiwael dan Syarifah Amalia Bin Tahir. “Pedoman
Pemidanaan dalam Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara”. Gorontalo Law Review. Volume 4 No. 2 (Oktober 2021). 201-213.
Jon F. Klaus. Handbook on Probation Services: Publication No. 60. (Rome/London: UNICRI Commonwealth Secretariat. March 1998).
Kelompok Kerja (Pokja) Penyusunan Pedoman Pemidanaan pada Perkara
Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Buku
Saku Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama MaPPI
FH UI, 2021. http://mappifhui.org/wp-content/uploads/2022/05/BUKU-SAKU-PERMA-1-2020-1.pdf.
Komisi Pemberantasan Korupsi. Hukum dan Sistem Peradilan Pidana. (Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi. 2019).
Komisi Yudisial RI. Laporan Penelitian Putusan PN 2008: Potret Profesionalisme Hakim dalam Putusan. (Jakarta: Komisi Yudisial
RI. 2010).
Livia Musfika Santi. “Faktor-Faktor Penyebab Disparitas Pidana dalam Pertimbangan Putusan Hakim terhadap Pelaku Tindak Pidana
Pembunuhan Berencana”. Verstek Jurnal Hukum Acara. 7(2). 437-447.
Minhardi. “Perma 1/2020, Gayus Lumbuun: Bisa Belenggu Kebebasan
Hakim.” 13 Agustus, 2020. https://nasional.sindonews.com/read/132124/13/
perma-12020-gayus-lumbuun-bisa-belenggu-kebebasan-hakim-1597288129.
Muladi dan Diah Sulistyani. Catatan Empat Dekade Perjuangan Turut Mengawal Terwujudnya KUHP Nasional (Bagian I. 1980-2020). (Semarang: Universitas Semarang Press. 2020).
Mulyadi Lilik. Bettina Yahya. Budi Suhariyanto. Urgensi Pedoman
Pemidanaan dalam Rangka Mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum. (Jakarta: Kencana. 2019).
Noveria Devy Irmawanti dan Barda Nawawi Arief, “Urgensi Tujuan dan
Pedoman Pemidanaan dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan
Hukum Pidana”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 3. Nomor 2. (2021). 217-227.
Orin Gusta Andini dan Nilasar. “Menakar Relevansi Pedoman Pemidanaan
Koruptor terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi”. Tanjungpura Law Journal. Vol. 5. Issue 2. (July 2021). 133-148.
P.A.F Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana. (Jakarta: Sinar Grafika. 2014).
Ridwan. Diskresi & Tanggung Jawab Pemerintah. (Yogyakarta: UII Press. 2014).
Samad, Zakky Ikhsan. “Reconstruction of the Purposes and Guidelines of Sentencing in Indonesian Sentencing System Based on the Perspective
of Human Rights and Pancasila.” In Advances in Social Science, Education
and Humanities Research, vol. 628. 120- 127.
Schaffmeister D. Keijzer N. PH E. Sutorius. Hukum Pidana. (Bandung : Citra
Aditya Bakti. 2007).
Siregar HM. “Analisis Disparitas Putusan Hakim dalam Penjatuhan Pidana
Terhadap Tindak Pidana Perjudian”. Jurnal Pranata Hukum. Vol 9. No 1 (2014). 71-78.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu
Tinjauan Singkat. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2001).
Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana Indonesia. (Bandung: Alumni. 1981).
Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo. Bab-Bab tentang Penemuan Hukum. (Bandung: Citra Aditya Bhakti. 2013).
Supriadin. “Pedoman Pemidanaan dalam Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana
Nasional 2023-2024”. Lex Jurnalica. Volume 21 Nomor 1 (April 2024). 134-143.
Tama S. Langkun. Bahrain. Mouna Wassef. Tri Wahyu. Asram. Policy Paper: Studi atas Disparitas Putusan Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi. (Jakarta: Indonesia Corruption Watch. 2014.
Yazid Nurhuda. Siaran Pers: Direktur Pt Pmb Perusak Hutan Lindung di Batam
dihukum 7 Tahun Penjara. (Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan
Hidup Dan Kehutanan. 2022).
Zahlan, Muhammad, and Zudan Arief Fakhrullah. “Update on the
Functionalization of Sentencing Guidelines in the Criminal Law
System in Indonesia.” Asian Journalof Social and Humanity 2, No. 9 (Juni
. 190-214.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.