Urgensi Pengaturan dan Model Mekanisme Keadilan Restoratif di RUU KUHAP

Prianter Jaya Hairi
| Abstract views: 0 | views: 0

Abstract

Mekanisme keadilan restoratif menjadi salah satu substansi penting dalam RUU KUHAP. Namun ironisnya, gagasan pengaturan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak. Sebagian pihak menilai penerapan mekanisme tersebut sejak tahap penyelidikan akan memicu penyalahgunaan wewenang aparatur hukum. Kajian ini khusus membahas urgensi pengaturan dan konsep pengaturan mekanisme keadilan restoratif di RUU KUHAP. Artikel ini bertujuan memberikan penjelasan bagi masyarakat pada umumnya, dan penegak hukum pada khususnya terkait substansi tersebut. Artikel ini menyimpulkan bahwa urgensi pengaturan keadilan restoratif di RUU KUHAP yaitu kebutuhan penyelarasan terhadap pengaturan hukum pidana materil yang baru (KUHP baru). Selain itu, penerapannya selama ini hanya diatur dalam berbagai peraturan di bawah undang-undang, maka perlu diatur dalam regulasi setingkat undang-undang agar pelaksanaannya dapat lebih memberikan kepastian hukum dan mengurangi kecurigaan masyarakat terhadap penerapan keadilan restoratif. Model pengaturan keadilan restoratif dalam RUU KUHAP tetap memperhatikan model yang selama ini diterapkan oleh APH, namun lebih bersifat menyempurnakan dan memperkuat terhadap regulasi yang ada. RUU KUHAP menyeragamkan mekanisme keadilan restoratif mulai dari prinsip, syarat, serta batasannya untuk dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta saat proses pemeriksaan di sidang pengadilan. Mekanisme tersebut dilakukandalam rangka memberikan keadilan yang mampu menghadirkan pemulihan kembali keadaan bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu perkara pidana.

Keywords

Keadilan Restoratif, Hukum Acara Pidana, Penegakan Hukum

Full Text:

PDF

References

Artidjo Al kostar. “Restorative Justice”. Majalah Hukum Varia Peradilan. Nomor 262 September 2007. Jakarta: IKAHI.

Bagir Manan. “Restorative Justice (Suatu Perkenalan)”. Majalah Hukum Varia Peradilan. Nomor 247. Juni 2006. Jakarta: IKAHI.

Bambang Sunggono. Metodologi Penelitian Hukum. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003).

Febriyan. Salah Kaprah Keadilan Restoratif. Juli 2025. diakses pada 28 Juli 2025. https://www.tempo.co/hukum/keadilan-restoratif-revisi-kuhap-2049211.

Joanna Shapland., Gwen Robinson., and Angela Sorsby. Restorative Justice in Practice Evaluating what works for victims and offenders. (New York: Routledge. 2011).

Maidina Rahmawati., Adery Ardhan Saputro., Andreas N. Marbun., Dio Ashar Wicaksana., Erasmus A.T. Napitupulu., Girlie Lipsky Aneira Ginting., Jane Aileen Tedjaseputra., Liza Farihah., Matheus Nathanael Siagian., Nisrina Irbah Sati., Raynov Tumorang Pamintori. Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. (Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform. 2022).

Muhammad Alvin Nashir., Nabila Maharani., dan Aisyah Zafira. “Urgensi Pembentukan Undang-Undang Restorative Justice dalam Rangka Reformasi Keadilan dan Kepastian Hukum di Indonesia”. Jurnal SAPIENTIA ET VIRTUS. Vol. 9 No. 1 (March 2024). https://doi.org/10.37477/sev.v9i1.501.

Muhammad Rif'an Baihaky., Muridah Isnawati. “Restorative Justice: Pemaknaan, Problematika, dan Penerapan yang Seyogianya”. UNES Journal of Swara Justisiae. Volume 8. Issue 2. Juli 2024. https://doi.org/10.31933/4mqgaj17.

Muhammad Shabirin. DPR Dorong Mekanisme Restorative Justice Pasal Penghinaan Presiden. 25 Maret 2025. diakses pada 4 Agustus 2025. https://rri.co.id/kalimantan-barat/info-parlemen/1414946/dpr-dorong-mekanisme-restorative-justice-pasal-penghinaan-presiden.

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana Cetakan ke II. (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro. 2004).

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Recommendation No. R (85) 11 of the Committee of Ministers to Member States on the Position of the Victim in the Framework of Criminal Law and Procedure (Adopted by the Committee of Ministers on 28 June 1985 at the 387th meeting of the Ministers' Deputies).

Resolutions and decisions of the Economic and Social Council, organizational session for 1999, New York, 20 Jan. and 2-5 Feb. 1999; resumed organizational session for 1999, New York, 25 March, 6 and 7 May and 23 June 1999; substantive session of 1999, Geneva, 5-30 July 1999; resumed substantive session of 1999, New York, 16 Sept., 26 Oct., 15 Nov. and 16 Dec. 1999 - E/1999/99 - p. 51-52

Resolutions and decisions of the Economic and Social Council, New York, 2000/14 of 27 July 2000, entitled "Basic principles on the use of restorative justice programmes in criminal matters". ECOSOC Res. 2000/14,U.N. Doc. E/2000/INF/2/Add.2 at 35 (2000).

Soerjono Soekanto., Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2001).

The Tenth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders was held in Vienna from 10 to 17 April 2000.

Willy Medi Christian Nababan, Revisi KUHAP. Keadilan Restoratif Harus Melibatkan Korban dan Masyarakat. 4 April 2025. diakses pada 4 Agustus 2025. https://www.kompas.id/artikel/revisi-kuhap-restorative-justice-harus-melibatkan-korban-dan-masyarakat.

Copyright (c) 2025 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.