PENUNJUKAN OTORITAS PUSAT DALAM BANTUAN TIMBAL BALIK PIDANA DI INDONESIA (THE APPOINTMENT OF THE CENTRAL AUTHORITIES IN MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL IN INDONESIA)

Marfuatul Latifah
| Abstract views: 562 | views: 616

Abstract

The amendment of Mutual Assistance in Criminal Matters Act hampered by the unresolved issues on the existence of a central authority. Ministry of Law and Human Rights wants to maintain its position as the central authority, while the attorney general considers that their institution is more appropriate to be designated as the central authority. This article examines the appointment of the central authorities in several countries in Asia Pacific and finds that each country is free to determine any part in their organization structure to be appointed as the central authority in mutual legal assistance for criminal offense according to the legal system in their respective countries, because UNCAC and UNTOC does not emphasize which party should be appointed to be the central authority in criminal mutual assistance. It proposes a solution to appoint the Ministry of Law and Human Rights as the central authority under the reason that the central authority is an administrative entity and the Ministry of Law and Human Rights will be able to perform such function for it is not an institution that is directly engaged with law enforcement.

 

ABSTRAK

Rencana revisi UU No. 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana terhambat oleh isu krusial yang belum dapat diselesaikan, yaitu keberadaan otoritas pusat. Kemenkumham ingin mempertahankan posisinya sebagai otoritas pusat, sedangkan Kejaksaan Agung merasa bahwa institusinya lebih cocok menjadi otoritas pusat. Tulisan mengkaji penunjukan otoritas pusat di beberapa negara Asia Pasifik dan menemukan bahwa setiap negara bebas menentukan pihak mana saja di dalam bagan organisasi negaranya yang akan ditunjuk untuk menjadi otoritas pusat dalam bantuan timbal balik pidana sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di negaranya masing-masing, karena UNCAC dan UNTOC tidak menegaskan pihak mana yang harus ditunjuk untuk menjadi otoritas pusat dalam bantuan timbal balik pidana. Sebaiknya penunjukan otoritas pusat tetap pada Kemenkumham karena otoritas pusat merupakan entitas yang bersifat administratif dan Kemenkumham dapat tetap menjalankan fungsi tersebut karena bukan merupakan institusi yang bersinggungan langsung dengan penegakan hukum.

Keywords

central authority; mutual legal assistance; transnational crime; otoritas pusat; bantuan timbal balik; kejahatan transnasional

Full Text:

PDF

References

Buku

Atmasasmita, Romli. Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.

Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Penerbit Nusa Media, 2015.

Sunarso, Siswanto. Ekstradisi dan Bantuan Timbal balik dalam Masalah Pidana: Instrumen Penegakan Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.

Prost, Kimberly. International Cooperation Under The International Cooperation Under The United Nations Convention Against Corruption In Denying Safe Haven To The Corrupt And The Proceeds Of Corruption. Manila: Asian Development Bank, 2006.

Jurnal/Majalah

Finckenauer, James O. “Meeting the Challenge of Transnational Crime.” Washington: National Institute of Justice Journal: July 2000.

Indriati, Noer. “Mutual Legal Assistance Treaties (MLATs) Sebagai Instrumen Pemberantasan Kejahatan Internasional.” Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 9 No.2, 2009.

Olii, Mohammad Irvan. “Sempitnya Dunia, Luasnya Kejahatan? Sebuah Telaah Ringkas tentang Transnational Crime.” Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 4 No. I September 2005.

Sinaga, Anna Christina dkk. “Bantuan Hukum Timbal Balik untuk Memperkuat Tata Kelola Hutan Indonesia-ASEAN.” Info Brief, No. 109, Desember 2014.

Suprapdiono, Giri. “Developing International Cooperation: A Need For Expediting Mutual Legal Assistance.” Jurnal Opinio Juris, Vol. 11 No. 01, Mei-Agustus 2012.

Tesis

Sukardi, Irma. “Mekanisme Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance) Dalam Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana.” Tesis: Fakultas Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 2012.

Internet

Government, Australian. “Portfolio of Minister for Justice Minister Assisting the Prime Minister fo Counter-Terrorism.” https://www.ministerjustice.gov.au/Pages/Portfolio.aspx, diakses tanggal 18 Januari 2016.

Government, India. “Central Police Organisation, Ministry of Home Affairs India.” http://mha.nic.in/cpo, diakses tanggal 18 Januari 2016.

______. “Organisational Chart of Ministry of Home Affair India.” http://mha.nic.in/sites/upload_files/mha/files/OrganizationalChart(E).pdf, diakses tanggal 18 Januari 2016.

Government, Japan. “Procedure After Receiving the Request.” http://www.moj.go.jp/content/000117149.pdf, diakses 18 Januari 2016.

Gresnews. “Agar Lebih Efektif Otoritas Pusat Diusulkan di Bawah Kejakgung.” http://www.gresnews.com/berita/hukum/1061-agar-lebih-efektif-central-authority-diusulkan-di-bawah-kejagung/0/, diakses tanggal 18 Januari 2016.

______. “Kejaksaan Tuding Otoritas Pusat Hambat Pengejaran Buron di Luar Negeri.” http://www.gresnews.com/berita/hukum/202303-kejaksaan-tuding-central-authority-hambat-pengejaran-buron-di-luarnegeri/0/, diakses tanggal 18 Januari 2016.

HAM, Kementerian Hukum. “Daftar Rancangan Undang-Undang.” http://peraturan.go.id/rancangan.html?jenis_peraturan=UU&per_page=3, diakses tanggal 17 Maret 2016.

______. “Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.” http://peraturan.go.id/ruu-tentang-perubahan-atas-undang-undang-nomor-1-tahun-2006-tentang-bantuan-timbal-balik-dalam-masalah-pidana-1.html, diakses tanggal 18 Januari 2016.

Kompas. “Kejar Aset Kejahatan, “Central Authority” Diminta Diubah.” http://nasional.kompas.com/read/2013/09/05/0740365/Kejar.Aset.Kejahatan.Central.Authority.Diminta.Diubah, diakses tanggal 18 Januari 2016.

OECD. “ADB/OECD Anti-Corruption Initiative for Asia and the Pacific Mutual Legal Assistance, Extradition And and Recovery of Proceeds of Corruption in Asia and The Pacific, 2012.” http://www.oecd.org/site/adboecdanti-corruptioninitiative/37900503.pdf, diakses tanggal 18 Januari 2016.

______. “Asian Development Bank Organisation for Economic Co-operation and Development, “Mutual Legal Assistance, Extradition and Recovery of Proceeds of Corruption in Asia and The Pacific.” 2007. http://www.oecd.org/site/adboecdanti-corruptioninitiative/37900503.pdf, diakses tanggal 18 Januari 2016.

Prost, Kimberly. “Breaking Down the Barriers: International Cooperation in Combating Transnational Crime.” http://www.oas.org/juridico/mla/en/can/en_can_prost.en.html, diakses tanggal 18 Januari 2016.

Worldbank. “Requesting Mutual Legal Assistance in Criminal Matters from G20 Countries: A Step-by-step Guide 2012.” https://star.worldbank.org/star/sites/star/files/los_cabos_2012_mla_guide.pdf, diakses 18 januari 2016.

Zhou, Zhenjie. “Legal Framework and Practice of Mutual Legal Assistance in China.” http://www.unafei.or.jp/english/pdf/PDF_GG6_Seminar/04-5_SP5.pdf, diakses 20 Januari 2016.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4607.

Sumber Lain

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 4/DPR RI/III/2015-2016 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Proritas Tahun 2016 dan Perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2015-2019.

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana.

Laporan Penelitian tentang Otoritas Pusat dan Mekanisme Koordinasi dalam Pelaksanaan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, Jakarta: 2012, Kementerian Hukum dan HAM.

Laporan Perkembangan Penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dari Dirjen Perundang-undangan pada Menteri Hukum dan HAM, Juni 2015.

Risalah Rapat Pembahasan RUU tentang Bantuan Timbal Balik Pidana, 6 September 2005.

Risalah Rapat Pembahasan RUU tentang Bantuan Timbal Balik Pidana, 15 September 2005.

Copyright (c) 2017 Negara Hukum
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.