PIDANA PENGAWASAN SEBAGAI PENGGANTI PIDANA BERSYARAT MENUJU KEADILAN RESTORATIF (CRIMINAL CONDITIONAL SUPERVISION AS A SUBSTITUTE OF PROBATION SENTENCE TOWARDS RESTORATIVE JUSTICE)

Puteri Hikmawati
| Abstract views: 2692 | views: 2578

Abstract

Probation sentence stipulated in the Criminal Code provide less protection to perpetrators of criminal acts because it is not a type of sanctions, but how to act a sanction. Therefore, the Criminal Code Bill regulate criminal conditional supervision as a new type of criminal sanctions in the principal criminal. Criminal conditional
supervision of a substitute and alternative criminal imprisonment. This article analyzes the implementation of the conditional criminal and penal supervision regulations in the Bill, and also describes the implementation of criminal supervision in some countries, so that a restorative justice can be realized. Criminal supervision regulations in the Bill resembles a probation system in the UK, but stressed indemnification arising from criminal acts. In criminal punishment supervision to note the rights of victims and human resources prepared Correctional Center of Ministry of Law and Human Rights as a supervisory agency and the supervisory judge, as well as facilities and infrastructure.

 

ABSTRAK

Pidana bersyarat yang diatur dalam KUHP kurang memberikan pelindungan kepada pelaku tindak pidana karena bukan merupakan jenis pidana tetapi cara menjalankan pidana. Oleh karena itu, RUU KUHP mengatur pidana pengawasan sebagai jenis sanksi pidana baru dalam pidana pokok. Pidana pengawasan merupakan pengganti pidana bersyarat dan alternatif pidana penjara. Artikel ini mengkaji
pelaksanaan pidana bersyarat dan pengaturan pidana pengawasan dalam RUU KUHP dengan melihat pelaksanaan pidana pengawasan di beberapa negara, agar keadilan restoratif dapat terwujud. Pengaturan pidana pengawasan dalam RUU KUHP menyerupai sistem probation di Inggris, tetapi menekankan
pengembalian kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana. Dalam penjatuhan pidana pengawasan perlu diperhatikan hak-hak korban dan dipersiapkan sumber daya manusia Balai Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai lembaga pengawas dan hakim pengawas, serta sarana dan prasarana.

Keywords

supervision criminal; imprisonment; criminal conditional; restorative justice; pidana pengawasan; pidana penjara; pidana bersyarat; keadilan restoratif

Full Text:

PDF

References

Buku

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, cetakan ke-2, 2010.

-------. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Semarang: Badan Penerbit Undip, 1994.

Bakhri, Syaiful. Perkembangan Stelsel Pidana Indonesia. Yogyakarta: Total Media, 2009.

Hutauruk, Rufinus Hotmaulana. Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Kanter, E.Y., dan S. R. Sianturi. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1982.

Kartanegara, Satochid. Hukum Pidana Kumpulan Kuliah, Bagian Satu. Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa, tanpa tahun.

Lamintang P.A.F. Hukum Penitensier Indonesia. Bandung: Armico, 1984.

Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: PT Alumni, cetakan kelima, 2008.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1992.

Packer, Herbert L., “The Dilemma of Punishment”, dalam Bahan Bacaan Wajib Mata Kuliah Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Pusat Dokumentasi Hukum Universitas Indonesia, 1983.

Prasetyo, Teguh. Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Bandung: Nusa Media, 2010.

Sakidjo, Aruan, dan Bambang Poernomo. Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.

Ultrecht. Hukum Pidana I. Bandung: Penerbit Universitas Bandung, 1967.

Zulfa, Eva Achjani. Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Bandung: Lubuk Agung, 2011.

Jurnal dan Karya Tulis Ilmiah

Doodoh, Eyreine Tirza Priska, “Kajian terhadap Penjatuhan Pidana Bersyarat dan Pengawasan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Artikel Skripsi. Lex et Societatis. Vol. I/No. 2/Apr-Jun/2013.

Karnasudirdja, H. Eddy Djunaedi. “Beberapa Pedoman pemidanaan dan Pengamatan Narapidana, sebagaimana dikutip Slamet Siswanta, Pidana Pengawasan dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia.” Tesis. Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, 2007.

Lepa, Victory Prawira Yan. “Pidana Pengawasan dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia.” Artikel Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Lex Administratum, Vol. II/No. 3/Jul-Okt/2014.

Siswanta, Slamet, “Pidana Pengawasan dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia,” Tesis, Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, 2007.

Tallesang, Sonda, Ismail Navianto, Abdul Madjid, “Dasar Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Putusan Pidana Bersyarat sebagai Alternatif Pidana Penjara (Studi di Pengadilan Negeri Malang).” Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Malang, April 2014.

Tim Peneliti Bidang Hukum P3DI Setjen DPR RI. Kesiapan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum dalam Melaksanakan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hasil Penelitian, Setjen DPR RI, Jakarta, 2014.

Dokumen Resmi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Indonesia. Undang-Undang tentang Pemasyarakatan. Undang-Undang Nomor 12, LN No.77 Tahun 1995. TLN No. 3614.

Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2015.

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2015.

Copyright (c) 2017 Negara Hukum
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.