PENEGAKAN HUKUM PENGATURAN MINUMAN BERALKOHOL (LAW ENFORCEMENT REGULATION OF ALCOHOLIC BEVERAGES)

Harris Yonatan Parmahan Sibuea
| Abstract views: 863 | views: 1677

Abstract

The series of events of deaths from alcohol abuse is still common. Indonesia as a state of law, in its constitution has guaranteed that every person has the right physically and mentally prosperous life, a home and get a good environment and healthy and receive medical care. Two opposites illustrates the maximum effectiveness of the law have not been implemented in the legislation relating to the control of alcoholic beverages. This study intends to discuss the question of how regulation of alcoholic beverages in Indonesia and how law enforcement regulation of alcoholic beverages in Indonesia. This issue becomes important to be studied considering the hitherto regulations concerning alcoholic beverages sector are still scattered in various laws and regulations. The Bill on Prohibition of Alcoholic Beverages is expected to accommodate all of the legal issues ranging from the control of alcoholic beverages to the limits consumption of alcoholic beverages. Law enforcement regulation of alcoholic beverages is not optimal realized in Indonesia. This is due to several factors the effectiveness of the law have not been met to the fullest.

 

ABSTRAK

Rentetan peristiwa kematian akibat penyalahgunaan minuman beralkohol sampai saat ini masih sering terjadi. Indonesia sebagai negara hukum dalam konstitusinya telah menjamin bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dua hal yang bertolak belakang tersebut menggambarkan efektifitas hukum belum maksimal diterapkan dalam peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pengendalian minuman beralkohol. Kajian ini bermaksud untuk membahas mengenai permasalahan bagaimana pengaturan minuman beralkohol di Indonesia serta bagaimana penegakan hukum pengaturan minuman beralkohol di Indonesia. Masalah ini menjadi penting untuk dikaji
mengingat sampai sekarang pengaturan mengenai minuman beralkohol masih tersebar secara sektoral di berbagai peraturan perundang-undangan. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol diharapkan dapat mengakomodir semua permasalahan hukum mulai dari pengendalian minuman beralkohol sampai
pada batasan konsumsi minuman beralkohol. Penegakan hukum pengaturan minuman beralkohol belum optimal terealisasi di Indonesia. Hal ini disebabkan beberapa faktor efektivitas hukum belum terpenuhi secara maksimal.

Keywords

alcoholic beverages; law enforcement; the effectiveness of the law; a Bill on Prohibition of Alcoholic Beverages; minuman beralkohol; penegakan hukum; efektifitas hukum; RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol

Full Text:

PDF

References

Buku

Bosari, H. Pengantar Hukum Pajak. Cet. 10. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Dias, Clarence J. “Research on Legal Services and Poverty: Its Relevance to the Design of Legal Services Programs in Developing Countries”. 1975.

HS, H. Halim dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Mertokusumo, Sudikno. Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat. Cet. 1. Ed. 1. Yogyakarta: Liberty, 1981.

Purba, Hasim. Suatu Pedoman Memahami Ilmu Hukum. Medan: Cahaya Ilmu, 2006.

Sidharta, Bernard Arief. Ilmu Hukum Indonesia: Upaya Pengembangan Ilmu Hukum Sistematik yang Responsif terhadap Perubahan Masyarakat. Yogyakarta: Genta Publishing, 2013.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Soekanto, Soerjono. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Ed. 1. Jakarta: CV. Rajawali, 1982.

Jurnal

Adjis, Chairil A. “Alkohol, TKI, dan Perdagangan Anak: Perspektif Kejahatan Transnasional.” Jurnal Kriminologi Indonesia. Vol. 4. No 1. September 2005.

Priyono, FX. Joko. “Urgensi Pengaturan Peredaran Minuman Beralkohol Melalui Peraturan Daerah di Kota Salatiga.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum No. 2. Jilid 43. April 2014.

Makalah

Aliansi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APMBI). “Minuman Beralkohol Tradisonal sebagai Warisan Budaya Bangsa,” disampaikan sebagai makalah RDPU RUU Larangan Minuman Beralkohol. Jakarta, 10 Februari 2016.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Kenderal Pajak. Masukan terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol. disampaikan sebagai makalah RDPU RUU Larangan Minuman Beralkohol. Jakarta, 19 November 2015.

Mulyadi, Mohammad. “Darurat Miras Oplosan.” Info Singkat Vol. VI. No. 24/II/P3DI/Desember/2014.

Internet

Mertokusumo, Sudikno. “Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat.” http://sudiknoartikel.blogspot.co.id/2008/03/meningkatkan-kesadaran-hukum-masyarakat.html, diakses 5 April 2016.

BBC. ”Korban Meninggal Akibat Miras Oplosan di Yogyakarta Mencapai 24 orang.” http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/02/160207_indonesia_yogya_mirasoplosan, diakses 6 April 2016.

Sindonews. “Tenggak Miras Oplosan Dicampur Pil Dextro Pemuda Meragang Nyawa.” http://daerah.sindonews.com/read/1091924/21/tenggak-miras-oplosan-dicampur-pil-dextro-pemuda-meregang-nyawa-1457611118, diakses 6 April 2016

Republika, Sleman Draurat Miras.” http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/16/02/18/o2qaa4384-sleman-darurat-miras, diakses 6 April 2016.

Copyright (c) 2017 Negara Hukum
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.