IMPLIKASI AKSESI PROTOKOL MADRID BAGI INDONESIA (IMPLICATIONS OF THE MADRID PROTOCOL ACCESSION FOR INDONESIA)
Abstract
Accession to the Madrid Protocol plan by the Government of Indonesia, on the one side, reap the pro and contra of various opinions. The opinion that arise in the community caused by concerns over the negative impact of the accession protocols of which were related to the role of a patent agent to be reduced because the brand owner can easily register its brand directly to some countries belonging to the Madrid Protocol. Problems in this paper that the implication of accession to the Madrid Protocol for Indonesia. As for the purpose of this article is to determine the implications of accession to the Madrid Protocol for Indonesia. The analize showed accession to the Madrid Protocol implications on some of the things that adjustments Act in the field of brands through a revised Trademark Law and the readiness of human resources in the field of brand. In addition, in acceding to the Madrid Protocol should also determine the advantages and disadvantages as the implications of accession to the Protocol.
ABSTRAK
Rencana aksesi Protokol Madrid oleh Pemerintah Indonesia, menuai berbagai sikap pro dan kontra. Sikap yang timbul di masyarakat disebabkan oleh kekhawatiran dampak negatif atas aksesi protokol tersebut, di antaranya terkait dengan peran konsultan HKI menjadi berkurang karena pemilik merek dapat langsung dengan mudah mendaftarkan mereknya ke beberapa negara yang tergolong dalam Protokol Madrid tersebut. Permasalahan dalam tulisan ini yakni mengenai implikasi aksesi terhadap Protokol Madrid bagi Indonesia. Adapun yang menjadi tujuan dalam tulisan ini adalah untuk mengetahui implikasi aksesi Protokol Madrid bagi Indonesia. Hasil dari kajian ini menunjukkan aksesi terhadap Protokol Madrid berimplikasi terhadap beberapa hal yakni penyesuaian Undang-Undang di bidang Merek melalui revisi UU Merek dan kesiapan sumber daya manusia di bidang merek. Selain itu, dalam melakukan aksesi terhadap Protokol Madrid juga harus mempertimbangkan keuntungan dan kerugian sebagai implikasi dari aksesi Protokol tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
A.K, Syahmin, Hukum Dagang Internasional, PT. Raja Gravindo Persada, Jakarta, 2006.
Afidatussolihat, Pengujian Undang-Undang Ratifikasi Perjanjian ASEAN Charter Oleh Mahkamah Konstitusi, Jurnal Cita Hukum, Vol. I No. 1 Juni 2014.
Dorr Kirsten Shamelenbach, Oliver,“Vienna Convention on the Law of Treaties: A Commentary” Jerman Springer, 2012.
Djumhana, Muhamad dan Djubaedillah, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia, Penerbit: Citra Aditya Bakti, Bandung 2014.
Irna Nurhayati, Irna dan Agustina Merdekawati, Relevansi Keikutsertaan Indonesia Dalam Registration Of Marks Madrid System Melalui Ratifikasi Madrid Protocol Terhadap Peningkatan Daya Saing Bangsa Indonesia Di Bidang Perdagangan Internasional, Jurnal Mimbar Hukum Volume 20, No. 3, Oktober 2008.
Jened Rahmi, Hukum Merek (Trade Mark Law) Dalam Era Global & Integrasi Ekonomi, Penerbit: Pranamedia Group, 2015.
Juwana, Hikmahanto, “The Obligation to Ensure the Conformity of International Treaties with the Constitution”, Jurnal Hukum Internasional, Vol. 8 No. 3 Tahun 2011, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Syafrinaldi, Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia di Era Globalisasi, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 28 No.2, Tahun 2009.
Parthiana, I. Wayan, Hukum Perjanjian Internasional, Bagian I, Penerbit: Mandar Maju, Bandung, 2002.
Utami Mas Bakar, Dian, Pengujian Konstitusional Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Internasional, Jurnal Yuridika: Vol. 29 No. 3, September-Desember 2014.
Rezki Sri Astarini, Dwi, Penghapusan Merek Terdaftar, Alumni, Bandung, 2009.
Reichmann, JH, “Universal Minimum Standart of Intelectual Property Protection under the TRIPS Component of WTO Agreement”, International Law Journal, 1995.
World Intellectual Property Organization, Intellectual Property for Business Series Number 1 Membuat Sebuah Merek Pengantar Merek Untuk Usaha Kecil dan Menengah, diterbitkan dan diterjemahkan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Tahun 2008.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Lembaran Negara No. 110, Tambahan Lembaran Negara No. 4131.
__________, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Lembaran Negara No. 185, Tambahan Lembaran Negara No. 4012.
Keputusan Presiden No. 17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty.
Internet
Protokol Madrid Dalam Pembahasan DPR, http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/ PANSUS-32 3f795af72fc77183a8438e1f1e 4adadc.pdf, diakses tanggal 2 Juli 2016.
Kesiapan Indonesia Bergabung ke Madrid Protokol, http://www.kk-advocates.com/ site/wipo-lihat-kesiapan-indonesia-gabungke-madrid-protokol/, diakses tanggal 10 Juli 2016.
Konsultan HKI Lokal VS Asing Siapa Takut, http://www.hukumonline.com/berita/baca/ lt5264f8224f1cf/konsultan-hki-lokal-ivs-iasing--siapa-takut, diakses tanggal 10 Juli 2016.
WIPO, Frequently Asked Questions, http://www. wipo.int/classifications/nice/en/about_the_ncl/ faq.html, diakses tanggal 20 Juli 2016.
Summary of the Trademark Law Treaty (TLT), http://www.wipo.int/treaties/en/ip/tlt/ summary_tlt.html, diakses tanggal 20 Juli 2016.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.