PELINDUNGAN NASABAH DALAM PENYELENGGARAAN LAKU PANDAI: STUDI PELINDUNGAN NASABAH LAKU PANDAI BCA DI JAWA TENGAH DAN BRI DI PAPUA (CONSUMER PROTECTIONS IN "LAKU PANDAI" IMPLEMENTATION: STUDY OF BCA "LAKU PANDAI" CONSUMER PROTECTION IN MIDDLE JAVA AND BRI "LAKU PANDAI" CONSUMER PROTECTION IN PAPUA)
Abstract
“Laku Pandai” is a government new program to supply finance access for people in all Indonesia region. As a new program, the problems of “laku pandai” are how to manage “laku pandai” and protect the customer well. By this normative and empirical research, with qualitative approach, get result that “laku pandai” has been managed well. However, low internet signal and electricity supply still became obstacles. The Customer actually is protected by law, but there are some factors which can make customer unprotected and disadvantage. Those factors are the awareness of the customer to keep secret of code, PIN and OTP is very low, the cost of “laku pandai” transaction does not base on the rules and regulations; mobile phone pulse is also expensive; and there is no sanction for agen who can not keep secreet of customers’data and money. Those problems need to be solved by doing some efforts. Those efforts are make internet access and electricity available in the Bank Agent location. It is also important to give customer understanding the functions of code, PIN and OTP to protect the customer from suffer financial loss. The Bank should remind the bank agent not brake the fee rules and regulations. It is also necessary to make rule with its sanction for agent who can’t keep secret of customers’ data and money.
ABSTRAK
Laku pandai merupakan program baru pemerintah untuk menyediakan akses layanan keuangan bagi masyarakat di seluruh pelosok tanah air. Sebagai program baru, maka yang menjadi permasalahan adalah bagaimana penyelenggaraan laku pandai dan apakah nasabah terlindungi dengan baik. Melalui penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan kualitatif diperoleh hasil bahwa laku pandai telah terselenggara dengan baik, namun masih terkendala dengan rendahnya sinyal internet dan ketersediaan listrik. Secara yuridis, nasabah juga mendapatkan pelindungan. Namun ada beberapa masalah terkait pelindungan nasabah yaitu kesadaran nasabah untuk menjaga kerahasiaan kode sandi, PIN, dan OTP rendah; nasabah ditarik biaya di luar ketentuan; biaya pulsa ponsel yang tinggi; dan belum ada aturan yang secara jelas mengatur kewajiban agen beserta sanksinya untuk menjaga rahasia data nasabah dan simpanannya. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, agar laku pandai terselenggara dengan baik, perlu ada upaya untuk menyediakan jaringan internet dan listrik di lokasi agen. Nasabah perlu diberikan kesadaran tentang pentingnya menjaga kerahasiaan kode sandi, PIN, dan OTP. Bank penyelenggara juga seharusnya mengawasi dan menegur agennya yang melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, perlu dibentuk aturan yang jelas beserta sanksinya mengenai kewajiban agen untuk menjaga kerahasiaan data nasabah dan simpanannya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Budiono, Herlien. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011.
Maru Hutagalung, Sophar, Kontrak Bisnis di ASEAN Pengaruh Sistem Hukum Common Law dan Civil Law. Cetakan Pertama, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Raharjo, Handri. Hukum Perjanjian di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009.
Sjahdeini, Sutan Remy. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993.
Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus, Cetakan ke-3, Jakarta: Prenada Media, 2005.
Zulham. Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan ke-1, Jakarta: Kencana, 2013.
Jurnal
Fachri, Saeful. “Keuagan Inklusif Sebagai Upaya Mensejahterakan Masyarakat”. Jurnal Ekonomi Syariah. www.jurnalekonomisyariah. com., diakses tanggal 28 Oktober 2016.
Khanan dan Pujiyono. “Aspek Yuridis Keberadaan Agen dalam Model Branchless Banking di Sistem Perbankan Indonesia”. E-Jurnal Fakultas Hukum UNS. www. jurnal.hukum.uns.ac.id., diakses tanggal 25 Oktober 2016.
Kusumawati, Aster; Masruchin Ruba’I; Sihabudin. “Tanggung Jawab Agen Kepada Nasabah Penyimpan dan Simpanannya Terhadap Layanan Perbankan Branchless Banking (Ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 Tanggal 19 November 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif. Jurnal. www. portalgaruda.org., diakses tanggal 28 ktober 2016.
Noorseta Quadtias Kumitirasih, Ajeng. “Tanggung Jawab Agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif terhadap Rahasia Bank”. Jurnal Hukum. www.studentjournal.ub.ac.id., diakses tanggal 25 Oktober 2016.
Surat Kabar
Bank Menjaring Keluarga Miskin, Kompas, 27 Maret 2015.
Leaflet
Otoritas Jasa Keuangan. Seputar Informasi Mengenai Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (LAKU PANDAI). Jakarta: Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan, 2014.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
__________, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473
__________, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790.
__________, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.
__________, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253.
__________, Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik.
__________, Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/ PBI/2009.
__________, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif.
__________, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
__________, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.03/2015 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif oleh Bank.
Website
”Branchless Banking Satu Pilar Menuju Keuangan Inklusif”, www.bi.go.id, diakses tanggal 9 Februari 2015.
“27 Bank Berpartisipasi dalam Program Laku Pandai”, http://www.beritasatu.com. diakses tanggal 25 Oktober 2016
“Laku Pandai dan Perlindungan Nasabah”, www.mediaindonesia.com., diakses 26 Oktober 2016.
“Laku Pandai”, Melindungi Masyarakat dari Jerat Lintah Darat, http://bisniskeuangan. kompas.com., diases tanggal 28 Desember 2015.
“Strategi Halim Alamsyah Wujudkan Inklusi Finansial”, posted by Rosa Sekar Mangalandum pada tanggal 28 Februari 2013, http://swa.co.id/business-strategy/ strategi-halim-alamsyah-wujudkan-inklusifinansial, diakses tanggal 9 Februari 2015.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.