PELINDUNGAN HAK EKONOMI ATAS INDIKASI GEOGRAFIS (THE ECONOMIC RIGHTS PROTECTION FOR GEOGRAPHICAL INDICATION)

Trias Palupi Kurnianingrum
| Abstract views: 888 | views: 1090

Abstract

The protection of geographical indication is urgency to be legally protected. Geographical indication is a sign of product that indicates the originality, due to geographical environment including factors of nature, human or combination of both which containing particular characters and qualities within a product. Those characters and quality are maintained and sustained in certain length of time which will contribute reputation (well known) over the product and may raising its economic value. Although it has a higher enocomic potential but the public awareness about the importance of geographical indication’s registration is still lacking. Its require the legal awareness for the community and also the role of local authorities to assess local products as part of their economic rights on geographical indications.

 

Abstrak

Pelindungan hukum atas indikasi geografis sangat penting dilakukan. Indikasi geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Ciri dan kualitas barang yang dipelihara dan dapat dipertahankan dalam jangka waktu tertentu akan melahirkan reputasi atas barang tersebut, yang selanjutnya memungkinkan barang tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi. Meskipun memiliki potensi ekonomi, sayangnya bentuk kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran indikasi geografis masih kurang. Perlu adanya kesadaran hukum bagi masyarakat dan juga peran dari pemerintah daerah untuk mendata produk-produk daerah mereka sebagai bagian bentuk pelindungan hak ekonomi atas indikasi geografis.

Keywords

geographical indication; economic value; law protection; indikasi geografis; potensi ekonomi; pelindungan hukum

Full Text:

PDF

References

Buku

Djulaeka. Konsep Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Prespektif Kajian Filosofis HAKI Kolektif-Komunal. Malang: Setara Press, 2014.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementeriaan Hukum dan HAM Republik Indonesia. Buku saku Indikasi Geografis Indonesia, Jakarta, 2015.

L. Tanya, Bernard, dkk. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.

Lindsey, Tim. dkk. Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Bandung: Penerbit PT. Alumni, 2006.

Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Saidin, Ok. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.

Salim dkk, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013.

Suryo Utomo, Tomi. Hak Kekayaan Intelektual (HK) di Era Globalisasi. Sebuah Kajian Kontemporer. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009.

Jurnal

Aryani Ramli, Tatty dkk. “Urgensi Pendaftaran Indikasi Geografis Ubi Cilembu Untuk Meningkatkan IPM”. Jurnal Sosial dan Pembangunan Mimbar. Vol. 26. No. 1 Tahun 2010.

M. Sheerwood, Robert. “The TRIPs Aggreement: Implication for Developing Countries”. The Jurnal Law and Technology Vol. 37 Tahun 1997.

Risma Yessiningrum, Winda. “Perlindungan Hukum Indikasi Goegrafis Sebagai Bagian dari Hak Kekayaan Intelektual”. Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan IUS. Tahun 2015.

Terjemahan

Revron, Shopie. Geographical Indication Creation and Distribution of Economic Value in Developing Countries, diterjemahkan oleh Djualeka. Malang: Setara Press, 2014.

Website

Imam Hariyanto, “Indikasi Geografis: Pelindung Kekayaan Indonesia”, https://imamhariyanto.com/indikasi-geografis-pelindung-kekayaan-indonesia/, diakses tanggal 4 Februari 2016.

“Pembahasan Mengenai Pengertian HAKI”, http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-haki-hak-atas-kekayaan.html, diakses tanggal 15 Februari 2016.

Hariyanto, Imam. “Kompasiana, Lindungi Kopi Indonesia Dari Klaim Negara Lain”, http://www.kompasiana.com/imamhariyanto/lindungi-kopi-indonesia-dari-klaim-negara-lain_54f8498da33311d25d8b497b, diakses tanggal 18 Februari 2016.

Indra Rahmatullah, “Pelindungan Indikasi Geografis Dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Melalui Ratifikasi Perjanjian Lisabon”, https://indrarahmatullah.wordpress.com/2013/10/25/perlindungan-indikasi-geografis-dalam-hak-kekayaan-intelektual-hki-melalui-ratifikasi-perjanjian-lisabon/, diakses Rabu 22 Juni 2016.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Undang-Undang Nomor 15, LN No. 110 Tahun 2001 Tahun 2001. TLN. No. 4131.

Makalah

Barizah, Nurul. “Masukan Indikasi Geografis RUU Merek”, Makalah disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum RUU tentang Merek, Jakarta, 16 Maret 2016.

Miru, Ahmad. “Masukan Indikasi Geografis RUU Merek”, Makalah disampaikan pada Kunjungan Kerja Panitia Kerja RUU Merek tentang Indikasi Geografis, Makasar, 7 April 2016.

Ramli, Ahmad M. “Data Indikasi Geografis di Indonesia”, Makalah disampaikan pada Kunjungan Lapangan Panitia Khusus RUU Merek DPR RI, Jakarta, 17 November 2015.

Supanto, Adi. “Indikasi Geografis”, Makalah disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Penelitian Kelompok tentang Pelindungan dan Penegakan Hukum di Bidang Merek, Pusat Penelitian BKD DPR RI, Jakarta, 15 Maret 2016.

Copyright (c) 2017 Jurnal Negara Hukum
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.