Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Reconstruction Of The Hierarchy Of Legislation In Indonesia)
Abstract
The hierarchy of legislation in Indonesia has been amended 4 (four) times, but still contains juridical issues. The most common problems are related to the overlapping of existing rules. Law Number 12 Year 2011 as the guidance of hierarchy of legislation which is considered to improve the probability in the previous law, was also experiencing the same problem. Some of the problems contained in Law 12/2011 are related to the reposition of the People's Consultative Assembly decree (MPR's decree), the unclear position of the ministerial regulations, the state organs regulations, and local regulations of village. Even, as well as the content of the presidential regulation that is considered to be the same as the government regulation. This paper will discuss about (1) the legal historis and legal policy of the hierarchy of legislation in Indonesia and its problems; (2) the reconstruction of the hierarchy of legislation in Indonesia. The results of this paper that the establishment of a hierarchy of legislation in Indonesia has each political law in accordance with the regime at the time. Each hierarchy has its own problems, although the original aim is to discipline and correct the ambiguity of the previous legislation. Thus, the reconstruction of the hierarchy of legislation is important to ensure consistency and harmony of norms at various levels of legislation. The reconstruction in question is to rearrange the hierarchy of legislation by distinguishing between the legislation in the central and regional levels.
Abstrak
Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia telah diubah sebanyak 4 (empat) kali, namun masih mengandung permasalahan-permasalahan yuridis di dalamnya. Permasalahan yang paling sering terjadi berkaitan dengan tumpang tindihnya aturan-aturan yang ada. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai pedoman hierarki perundang-undangan yang dianggap dapat mengatasi masalah dalam undang-undang sebelumnya, namun juga mengalami masalah yang sama. Beberapa problematika yang ada dalam UU No. 12 Tahun 2011 berkaitan dengan dikembalikannya kedudukan ketetapan MPR, tidak tegasnya kedudukan peraturan menteri, kedudukan peraturan lembaga negara, dan peraturan desa, serta materi muatan peraturan presiden yang dianggap sama dengan peraturan pemerintah. Tulisan ini akan membahas mengenai (1) legal historis dan politik hukum hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia beserta permasalahan-permasalahnnya; dan (2) rekonstruksi hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Adapun hasil penulisan ini bahwa pembentukan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki politik hukum masing-masing sesuai dengan rezim pemerintahan pada saat itu. Setiap hierarki memiliki problematikanya masing-masing, meskipun tujuan awalnya sama yaitu untuk menertibkan dan memperbaiki kerancuan dari peraturan sebelumnya, sehingga rekonstruksi hierarki peraturan perundang-undangan penting dilakukan agar menjamin konsistensi dan keselarasan norma-norma pada berbagai tingkatan peraturan perundang-undangan. Adapun rekonstruksi yang dimaksud adalah dengan menata kembali hierarki peraturan perundang-undangan dengan membedakannya antara peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan tingkat daerah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jurnal
Barlian, Aristo Evandy. “Konsistensi Pembentukan Peraturan Daerah berdasarkan Hierarki Peraturan Perundang-undangan dalam Perspektif Politik Hukum”. Fiat Justisia. Vol. 10 No. 4. Oktober-Desember 2016. Pp. 587-814.
Deliarnoor, Nandang Alamsah. “Reposisi Peraturan Desa dalam Kajian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011”, Jurnal Sosial Politik, Vol. 2, No. 1, 2011.
Huda, Ni’matul. “Kedudukan Peraturan Daerah dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan”. Jurnal Hukum. Vol. 13 No. 1. Januari 2006. Pp. 27-37.
Irwandi. “Kedudukan Tap MPR dan Implikasinya Terhadap Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”. Jurnal Inovatif Ilmu Hukum. Vol.6 No.2. 2013. Pp. 90-104.
Liddle, R. William. “Indonesia’s Democratic Opening”. Journal Government and Opposition. Vol. 34 No.1. January 1999.
Prasetyaningsih, Rahayu. “menakar kekuasaan Presiden dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Menurut Undang-Undang Dasar 1945”. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 4 No. 2. 2017. Pp. 263-280.
Reinstein, Rovert J. “The Limits of Executive Power”. American University Law Review. Vol. 59 No. 2. Desember 2009.
Saiful. “Eksistensi Peraturan Desa Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 6, Vol. 2, 2014.
Saraswati, Retno. “Perkembangan Pengaturan Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”. Jurnal Media Hukum. Vol. IX, No. 2. April-Juni 2009. Pp. 1-25.
Simanjuntak, Enrico. “Kewenangan Hak Uji Materil Pada Mahkamah Agung RI”. Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 2 No. 3 November 2013. Pp. 337-356.
Wicaksana, Dian Agung. “Implikasi dan Re-Eksistensi Tap MPR dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan terhadap Jaminan atas Kepastian Hukum yang Adil di Indonesia ”, Jurnal Konstitusi. Vol. 10 No. 1. Maret 2013. Pp. 143-178.
Buku
Al Atok, A. Rosyid. 2015. Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Malang: Setara Press.
Andrea, S. J. Fockema. 1948. Rechtsgeleerd Handwoordenboek. Groningen/Batavia: J.B. Wolter.
Asshiddiqie, Jimly dan M. Ali Safa’at. 2006. Theory Hans Kelsen Tentang Hukum, Cetakan 1. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Asshiddiqie, Jimly. 2005. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Negara dalam UUD 1945. Yogjakarta: FH UII Press.
Asshiddiqie, Jimly. 2007. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi, Jakarta: PT Buana Ilmu Populer.
Asshidiqie, Jimly. 2006. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga-Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Attamimi, A. Hamid S. 1993. Hukum Tentang Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Kebijakan (Hukum Tata Pengaturan), Pidato purna Bhakti Guru Besar Tetap, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Attamimi, A. Hamid S. 1990. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara : Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I-IV, Disertasi Hukum. Jakarta: Pascasarjana Universitas Indonesia.
Bagir Manan. 2000. Teori dan Politik Konstitusi, Jakarta: Dirjen DIKTI.
Bagir Manan.2002. Dasar-Dasar Perundang-undangan di Indonesia, Jakarta: Ind. Hill.
Hadjon, Phillipus M. dkk. 2015. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogjakarta: Gadjah Mada University Press.
Huda, Ni’matul dan R. Nazriyah. 2011. Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Bandung: Nusamedia.
Indrati, Maria Farida, dkk. 2008. Laporan Kompendium Bidang Hukum Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI.
Indrati, Maria Farida. 1998. Ilmu Perundang-Undangan : Dasar dan Cara Pembentukannya. Yogjakarta : Kanisius.
Indrati, Maria Farida. 2002. Kedudukan dan Materi Muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara di Republik Indonesia, Jakarta: Disertasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Indrati, Maria Farida. 2007. Ilmu Perundang-Undangan : Dasar dan Cara Pembentukannya, Yogjakarta: Kanisius.
Kelsen, Hans. 1949. General Theory of Law, London: Oxford University Press.
Manan, Bagir dan Kuntana Magnar. 1997. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: PT Alumni.
MD, Moh Mahfud. 2010. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta: Rajawali Press.
Nazriyah, Riri. 2007. MPR RI Kajian Terhadap Produk Hukum dan Prospek di Masa Depan, Yogjakarta: FH UII.
Nursyamsi, Fajri, dkk. 2012. Catatan Kinerja DPR RI Tahun 2011 : Legislasi Aspirasi Atau Transaksi? Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.
Slapper, Gary & David Kelly. 2003. The English Legal System, Sixth edition, London: Cavendish Publishing Limited.
Soehino. 1981. Hukum Tata Negara Teknik Perundang-undangan, Yogjakarta: Liberty.
Syarief, Amiroedin. 1987. Perundang-undangan : Dasar, Jenis dan Teknis Membuatnya, Jakarta: Bina Aksara.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.