MEKANISME, JENIS PENDANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA DI DAERAH (MECHANISM, TYPE OF FUNDING, AND ACCOUNTABILITY OF DISASTER MANAGEMENT FUNDS IN REGION)

Edmira Rivani
| Abstract views: 254 | views: 326

Abstract

Indonesia ranks at second place in the number of highest death due to natural disaster in the Asia Pasific region. Many disaster that have happened in Indonesia require good handling, thus, the affected community was able to rise again. With the enactment of the law number 24 of 2007 on Disaster Management, the implementation of disaster management is expected to become better, because both of the central and regional governments have the responsibility in the implementation of disaster management. Disaster management is conducted from stage of pre disaster, emergency response, and post disaster. A good disaster management must be supported by well budgeting, disbursement and use of fund, transparent and accountable, both coming from the budget of the central and regional governments and the community. This research describes the mechanisms, types of funding, and accountability of disaster management funds in region and identifies the problems in handling disasters. It uses a qualitative approach in answering the purposes above. There are some problems in disaster management that can be found, such as lack of readiness in some regions facing a potential disaster, disaster aid that cannot be used at the emergency response stage, highly dependency of regions on BNPB, overlapping activities among government agencies, and some other issues. In overcoming these problems, we must notice the need for determination of clear definition and parameter of disaster. The categorization is very important because it will have implications on many things, such as disaster funding support and the allocation of resources, as well as avoid misuse of the budget by related parties which can result in low transparency and accountability of disaster management activities.

 

Abstrak

Indonesia menempati peringkat kedua dalam data jumlah kematian tertinggi akibat bencana alam di wilayah Asia Pasifik. Bencana yang terjadi di Indonesia membutuhkan penanganan yang baik, agar masyarakat yang tertimpa bencana mampu bangkit kembali. Dengan ditetapkannya UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana diharapkan akan semakin baik, karena Pemerintah dan Pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Penanggulangan bencana yang baik harus didukung oleh penganggaran, pencairan dan penggunaan dana secara baik, transparan dan akuntabel, baik yang berasal dari anggaran pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun masyarakat. Penelitian ini mencoba meneliti lebih lanjut mengenai mekanisme, jenis pendanaan, dan pertanggungjawaban dana penanggulangan bencana di daerah serta mengindentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penanggulangan bencana tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam penanggulangan bencana ditemukan beberapa masalah, yaitu kurangnya kesiapsiagaan beberapa daerah menghadapi potensi bencana, adanya bantuan yang tidak dapat dimanfaatkan korban pada tahap tanggap darurat bencana, ketergantungan daerah yang sangat besar pada BNPB, tumpang tindihnya kegiatan antar instansi pemerintah, dan beberapa permasalahan lain. Untuk mengatasi hal itu, beberapa hal harus diperhatikan, seperti perlunya penetapan definisi dan parameter yang jelas suatu kejadian dikatakan sebagai bencana. Pengategorian ini sangat penting karena akan berimplikasi pada banyak hal, seperti pendanaan kegiatan penanggulangan bencana dan pengalokasian sumber daya, menghindari kesewenang-wenangan penggunaan anggaran oleh pihak-pihak terkait yang dapat berakibat pada rendahnya akuntabilitas dan transparansi kegiatan penanggulangan bencana.

Keywords

disaster status; disaster management; disaster related aid; funding support; status bencana; penanggulangan bencana; bantuan bencana; dukungan pendanaan

Full Text:

PDF

References

Buku dan Jurnal

Bakornas PB. (2007). Pengenalan Karakteristik Bencana dan Upaya Mitigasinya di Indonesia Edisi II.Jakarta: Bakornas PB.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (2014). Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2015-2019. Jakarta: BNPB.

Isnaini, G. D. Y. (2009). Penanggulangan Bencana, Antara Regulasi dan Implementasi. Jurnal Transisi. Vol. 3 No. 2

Kurniawati, C.P. (2015). Kajian Permasalahan Kebijakan Penetapan Status Bencana, Kelembagaan BPBD, dan Pengelolaan Bantuan Pasca Terbitnya UU Nomor 24 Tahun 2007.Jurnal Tata Kelola dan Akuntabilitas Keuangan Negara, Vol. 1 No. 1, Juli 2015.

Moe, Tun Lin, Pathranarakul P. (2006). “An Integrated Approach to Natural Disaster Management.” Disaster Prevention and Management Journal . Vol. 15 No. 3. 2006.

Pusat Studi Bencana Alam UGM dan Bappeda Kabupaten Kulon Progo. (2001). Penyusunan Sistem Informasi Penanggulangan Bencana Alam Tanah Longsor di Kabupaten Kulon Progo. Yogyakarta: PSBA UGM.

Ulum, M.C. (2013). Governance and Capacity Building Dalam Manajemen Bencana Banjir di Indonesia.Jurnal Penanggulangan Bencana. Vol. 4 No. 2, November 2013.

Laporan Penelitian dan Buletin

Bappenas, MAP UGM, UNDP, dan DSF. (2007). “Laporan Kajian Perumusan Rekomendasi Bagi Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana”.

Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, “Posisi Indonesia dan Kerentanan Terhadap Bencana”. Buletin Tata Ruang, September-Oktober 2011.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Dana Darurat.

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.07/2013 Tentang Pengelolaan Dana Darurat.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pedoman Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6A Tahun 2011 Tentang Pedoman dan Penggunaan Dana Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana.

Situs Internet

Bappenas: Kerugian Bencana di Indonesia Capai Rp 162 Triliun, (online), (http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/10/09/193100726/Bappenas.Kerugian.Bencana.di.Indonesia.Capai.Rp.162.Triliun, diakses 15 Desember 2016).

RAPBN 2016, Pemerintah Alokasi Dana Siaga BNPB Sebesar Rp1,18 T, (online), (http://radarpena.com/ read/2015/11/01/25065/6/2/RAPBN-2016-Pemerintah-Alokasi-Dana-Siaga-BNPB-Sebesar-Rp118-T#sthash.1kLOEU9u.dpuf, diakses tanggal 15 Desember 2016).

Risiko Bencana Alam, (online), (http://www.indonesia investments.com/id/bisnis/risiko/ bencana-alam/item243, diakses tanggal 15 Desember 2016).

Sucipto, Yenny. (tanpa tahun). Sadar (Anggaran) Bencana. (online), (http://seknasfitra.org/sadar-anggaran-bencana/, diakses tanggal 30 Januari 2017).

Natawidjaja dan Hilman, Danny. (tanpa tahun). Tectonic Setting Indonesia dan Pemodelan Sumber Gempa dan Tsunami. (online), (http://www.politikindonesia.com/index. php?k= pendapat &i=34958-Tectonic%20Setting%20Indonesia%20dan%20Pemodelan%20Sumber%20Gempa%20dan%20Tsunami%20(2) diakses 30 Januari 2017).

Copyright (c) 2019 Kajian
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.