PELINDUNGAN HUKUM ATAS PENGETAHUAN OBAT TRADISIONAL

Trias Palupi Kurnianingrum
| Abstract views: 59 | views: 20

Abstract

As a manifestation of human intellectual, basically the knowledge of traditional medicine needs to be aligned with the IPR regime. Although it has highly enonomic values, unfortunatelly, until now the protection of knowledge of traditional medicine is still inadequate. In facts, many biopiracy cases are considered to be very detrimental to Indonesia. This article, produced from normative and empirical researches, discusses the legal protection of the knowledge of traditional medicine in Indonesian IPR regime and the role of the state to protect the knowledge of the traditional medicine. In this research, the protection of the knowledge of traditional medicine basically has been regulated in several laws and regulations concerning IPR, however, the IPR still onsidered unable to provide adequate protection against the rampant act of missappropriation by foreign parties. That is why a regulation (sui generis) to protect the knowledge of traditional medicine is needed. In addition, the role of the state to protect the knowledge of traditional medicines can be implemented by: establishing regulations, establishing a national data base, regulating benefits sharing on traditional medicine knowledge; and arrangements for granting access to knowledge of traditional medicine.

Keywords

IPR; intellectual property regulation; traditional medicine; sui generis; biopiracy; Indonesia

Full Text:

PDF

References

Buku

Ali, H. Z. (2009). Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.

Djulaeka. (2014). Konsep Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Prespektif Kajian Filosofis HAKI Kolektif-Komunal, Malang: Setara Press.

Djumhana, M. (2006). Perkembangan Doktrin Dan Teori Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hawin, M. dan Riswandi, B. A. (2017). Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia, Yogyakarta: Gajah Mada Universitas Press.

L. Tanya, B. dkk (2010). Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Genta Publishing.

Margono, S. (2015). Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Mencari Konstruksi Hukum Kepemilikan Komunal Terhadap Pengetahuan Dan Seni Tradisional Dalam Sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Di Indonesia, Bandung: Pustaka Reka Cipta.

Marwan, M. dan P, Jimmy. (2009). Kamus Hukum, Surabaya: Reality Publisher.

Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Wiradirja, I. R. dan Munzil, F. (2018). Pengetahuan Tradisional Dan Hak Kekayaan Intelektual: Pelindungan Pengetahuan Tradisional Berdasarkan Asas Keadilan Melalui Sui Generis Intellectual Property System, Bandung: PT. Refika Aditama.

Salim dan Nurbani, E. S. (2013).Penerapan teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sardjono, A. (2010). Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional, Bandung: PT. Alumni.

Jurnal

Aryanto, H. (2014). Pemanfaatan Pengetahuan Tradisional Indonesia Berdasarkan Potensi Daerah Sebagai Modal Pembangunan. Jurnal Hukum dan Pembangunan Universitas Indonesia, Vol. 44 No. 2.

Aulia, M.Z. (2007). Langkah-Langkah Hukum Dalam Mencegah Terjadinya Paten Atas Invensi Hasil Biopiracy. Jurnal Hukum Republika, Vol. 6, No. 2, Februari.

Daulay, Z. (2012). Tata kelola Pelindungan Pengetahuan Obat Tradisional: Keberpihakan Kepada Kepentingan Rakyat Banyak. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 41 No.2, April.

Fiitri, R., dkk, (2018). Eksplorasi Pengetahuan Obat Tradisional Dalam Prespektif Hukum Kekayaan Intelektual Di Bengkulu. Jurnal UGM. Vol. 30 No. 2, Juni.

Martini, D., dkk. (2017). Pelindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Obat-Obatan Tradisional Dalam Rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Di Indonesia (Studi Pada Masyarakat Tradisional Sasak). Jurnal Hukum Dan Peradilan, Vol. 6 No.1, Maret.

Rohaini. (2015). Perlindungan Hukum terhadap Pengetahuan Tradisional melalui Pengembangan Sui Generis Law. Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9 No. 4, Oktober.

Septarina, M. (2016). Perlindungan Hukum Pengetahuan Tradisional Dalam Konsep Hukum Kekayaan Intelektual. Jurnal Hukum Al’Adl, Vol. VIII No. 2, Mei.

Siddiq, M.A. (2018). Dilemma Komersialisasi Pengetahuan Tradisional Dalam Sistem Hukum Indonesia: Antara Pelindungan Dan Pembagian Manfaat. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Vol. 48 No. 1, Maret.

Supjan, I. A. (2014). Analisis Tentang Pelindungan Hukum Terhadap Indikasi Geografis Dalam Bidang Obat-Obatan Tradisional Dikaitkan Dengan Asas Keadilan Melalui Sui Generis Intellectual Property System. Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 30 No. 01, Februari.

Tutu, J. J.O. (2011). A Sui Generis Regime for Traditional Knowledge: The Cultural Divide in Intellectual Property Law. Marquette Intellectual Property L. Rev., Vol. 15.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman. Undang-Undang Nomor 29, LN No. 241 Tahun 2000. TLN. No. 4043.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-Undang Nomor 20, LN No. 252 Tahun 2016. TLN. No. 5953.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Undang-Undang Nomor 13, LN No. 176 Tahun 2016. TLN. No. 5922.

RUU Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional.

Website

Asep, Awaludin., Kava Akar Tanaman Digunakan Untuk Memproduksi Minuman, (online), (https://awaludinasep85blog.wordpress.com/2013/ 05/23/kavaakar-tanaman-kava-digunakan-untuk-memproduksi-minuman-yang/, diakses 27 September 2018).

Kementeriaan Perindustrian Online, Industri Jamu Tumbuh 10 Persen dan Serap 15 Juta Orang, (online), (http://www.kemenperin.go.id/artikel/17906/Industri-Jamu-Tumbuh-10-Persen-dan-Serap-15-Juta-Orang, diakses Rabu 21 November 2018).

Kementeriaan Perindustrian Online, Omzet Jamu dan Obat Tradisional Capai Rp. 15T, (online), (http://kemenperin.go.id/artikel/9889/Omzet-Jamu-dan-Obat-Tradisional-Capai-Rp-15T, diakses Rabu 21 November 2018).

Kompas Online, Temulawak Dipatenkan Asing, (online) (https://lifestyle.kompas.com/read/2010/ 10/21/ 07143294/temulawak.dipatenkan.asing, diakses Sabtu 7 April 2018).

Metro News Online, Peran Industri Kosmetik Jamu Bagi Perekonomian Indonesia, (online), (http://ekonomi.metrotvnews.com/mikro/wkB8OalN-peran-industri-kosmetik-jamu-bagi-perekonomian-indonesia, diakses Rabu 21 November 2018).

Puriza, Y., Pengertian Definisi Negara, (online), (http://www.yonggipuriza.id/2017/10/15/pengertian-defenisi-negara/, diakses Jumat 6 April 2018).

Republika Online, Dunia Melawan Biopiracy Sampel, (online), (https://Www.Republika.Co.Id/Berita/Koran/Teraju/16/02/26/O35fsa2-Dunia-Melawan-Biopiracy-Sampel, Diakses Senin 17 September 2018).

Republika Online, Beberapa Kasus Biopiracy, (online), (https://republika.co.id/berita/koran/teraju/16/02/26/o35fsa1-beberapa-kasus-biopiracy, diakses Selasa 2 Oktober 2018).

Dokumen Lainnya

Hasil wawancara Penelitian Individu “Pelindungan Hukum Atas Pengetahuan Obat Tradisional” di Provinsi Jawa Tengah tanggal 20-27 Juli 2018.

Hasil wawancara Penelitian Individu “Pelindungan Hukum Atas Pengetahuan Obat Tradisional” di Provinsi D.I.Yogyakarta tanggal 24-31 Agustus 2018.

Redi, A. (2015). Analisis Dan Evaluasi Hukum Tentang Pemanfaatan Sumber Daya Genetik, Laporan Pusat Penelitian Dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementeriaan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Susiarti, S. (2015). Pengetahuan Dan Pemanfaatan Tumbuhan Obat Masyarakat Local Di Pulau Seram Maluku, Proseding Seminar Nasional Masyarakat Biodiv Indonesia.

Copyright (c) 2020 Kajian
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.