PERAN NEGARA DALAM PENGELOLAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DALAM PERSPEKTIF HUKUM
Abstract
Frekuensi merupakan sumber daya alam terbatas. Frekuensi dipergunakan untuk berbagai kebutuhan mulai dari penerbangan sampai dengan penyiaran. Keberadaan frekuensi saat ini mengalami berbagai permasalahan mulai dari dipergunakan secara illegal sampai dengan jual beli yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Permasalahan yang dikaji dalam tulisan ini yaitu bagaimana peranan negara dalam mengelolan spektrum frekuensi radio dan bagaimana penegakan hukum dalam pengelolaan frekuensi. teori yang digunakan yaitu konsep penguasaan negara dan konsep penegakan hukum. Negara memiliki kewenangan untuk melakukan pengaturan, pengelolaan, mengeluarkan kebijakan, pengurusan, dan pengawasan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio. Penggunaan frekuensi merupakan kewenangan pemerintah dalam rangka melakukan pengelolaan, pengendalian, pengaturan, dan evaluasi terhadap penggunaan frekuensi. Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio yaitu faktor hukumnya itu sendiri (undang-undang), faktor sarana dan fasiltias, dan faktor penegak hukumnya. Peraturan perundang-undangan belum secara komperhensif dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, perlu adanya revisi UU Telekomunikasi dan UU Penyiaran. Selain itu, penegak hukum yang ada saat ini juga perlu diperkuat dengan sarana dan prasarana yang memadai sehingga dapat menjalankan penegakan hukum secara baik dan benar.
Abstract
Frequency is a limited natural resource. Frequency is used for various needs ranging from flights to broadcasting. The current frequency is experiencing various problems ranging from being used illegally to buying and selling that are not in accordance with applicable regulations. The problems examined in this paper are how the role of the state in managing the radio frequency spectrum and how law enforcement is in managing frequency. the theory used is the concept of state control and the concept of law enforcement. The state has the authority to regulate, manage, issue policies, manage and supervise the use of the radio frequency spectrum. The use of frequency is the authority of the government in managing, controlling, regulating, and evaluating frequency usage. Factors that influence law enforcement using radio frequency spectrum are the legal factors themselves (laws), facilities and facilities, and law enforcement factors. Laws and regulations have not been comprehensively implemented. Therefore, it is necessary to revise the Telecommunications Law and Broadcasting Law. In addition, the existing law enforcers also need to be strengthened by adequate facilities and infrastructure so that they can carry out law enforcement properly
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Arizona, Yance. (2014). Konstitusionalisme Agraria, Yogyakarta: STPN Press.
Assiddiqie, Jimly. (2006). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Budiardjo, Miriam. (1998). Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Dewa Broto, Gatot S. (2014). The PR: Tantangan Public Relations pada Era Keterbukaan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Judhariksawan. (2005). Pengantar Hukum Telekomunikasi, Jakarta: Radjawali Pers.
Judhariksawan. (2010). Hukum Penyiaran, Jakarta: Rajawali Pers.
Mertokusumo, Sudikno. (1996). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.
Nugraha, Safri; Anna Erliyana; Sri Mamudji; Tri Hayati; Harsanto Nursadi; Eka Sari Sunarti; Dian Puji Simatupang. (2007). Hukum Administrasi Negara, Depok: FH Universitas Indonesia.
Nurudin. (2007). Pengantar Komunikasi Massa. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Rahayu; Bayu Wahyono; Puji Rianto; Novi Kurnia; Engelbertus Wendratama; Amir Effendi Siregar. (2015). Menegakkan Kedaulatan Telekomunikasi dan Penyiaran di Indonesia, Yogyakarta: PR2Media dan Yayasan TIFA.
Setiawan, Denny. (2010). Alokasi Frekuensi, Kebijakan dan Perencanaan Spektrum Indonesia, Jakarta: Departemen Komunikasi dan Informatika.
Sinamo, Nomensen. (2015). Hukum Administrasi Negara: Suatu Kajian Kritis tentang Birokrasi Negara, Jakarta: Jala Permata Aksara.
Soekanto, Soerjono. (2004). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. (2013). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers.
Wiratno. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Universitas Trisakti.
Yudhariksawan. (2005). Pengantar Hukum Telekomunikasi, Radjawali Pers, Jakarta.
Jurnal
Budiman, Ahmad. (2015). Model Pengelolaan Digitalisasi Penyiaran di Indonesia, Politica Vol. 6 No. 2 Agustus.
Iksan, Muchamad. (2017). Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana: Studi Komparatif Asas Legalitas Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam (Jinayah), Serambi Hukum Vol. 11 No. 01 Februari - Juli, Surakarta: Universitas Islam Batik (UNIBA).
Karman. (2014). Monopoli Kepemilikan Media & Lenyapnya Hak Publik, Masyarakat Telematika dan Informasi, Vol. 5 No. 1 Juni.
Kridasaksana, Doddy; dkk. (2015). Tujuan Negara Dalam Mengatur Frekuensi Radio Komunitas Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Studi Kasus di Wilayah Semarang), Dinamika Sosbud, Volume 17 Nomor 2, Desember.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomo 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016tentang Persyaratan dan Tata cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-IX/2011 tentang Uji Materil UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 058/PUU-II/2004,059/PUU-II/2004, 060/PUU-II/2004 , 063/PUU-II/2004 dan 008/PUU-III/2005 tentang Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 Atas permohonan Pengujian UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.
Internet
Anonim. (tanpa tahun). Chapter I point 1.38 International Telecomunication Union, (online), (life.itu.int/radioclub/rr/art1.pdf, di akses tangga 19 Oktober 2018).
Kurniawan, Akbar Tri. (2018). Banyak Pelaku Industri Televisi Mengakali Izin Frekuensi, (online), (https://bisnis.tempo.co/read/344981/banyak-pelaku-industri-televisi-mengakali-izin-frekuensi/full&view=ok, diakses 5 November 2018)
Raharjo, Edzan. (2018). Ganggu Penerbangan, 4 Pengguna Frekuensi Illegal di Yogya di Bui, (online), (https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4181287/ganggu-penerbangan-4-pengguna-frekuensi-ilegal-di-yogya-dibui, diakses 5 November 2018).
Ramdan, Dadan. (2018). Jual Beli Frekuensi Radio, (online), (https://industri.kontan.co.id/news/jual-beli-frekuensi-radio, diakses 5 November 2018) Subekti, Rahayu. (2018). Dibatalkan MA, Taksi Online Tak Miliki Payung Hukum, (online), (https://republika.co.id/berita/ekonomi/korporasi/18/09/13/pez2oc383-dibatalkan-ma-taksi-online-tak-miliki-payung-hukum, diakses 30 Oktober 2018)
Widiyanto, Danar. (2018). Pengelolaan Spektrum Frekuensi Carut-marut, Badan Khusus Diperlukan, (online), (https://krjogja.com/web/news/read/80616/Pengelolaan_Spektrum_Frekuensi_Carut_marut_Badan_Khusus_Diperlukan, diakses 25 November 2018). Yusnia, Feni. (2018). Tak Hanya Mengganggu Komunikasi Pesawat, Ini Bahaya Penggunaan Frekuensi Sembarangan, (online), (https://radarmalang.id/tak-hanya-mengganggu-komunikasi-pesawat-ini-bahaya-penggunaan-frekuensi-sembarangan/, diakses 5 November 2018).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.