KOMPETENSI PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA DAN PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA AD HOC

Puteri Hikmawati
| Abstract views: 1020 | views: 290

Abstract

Government's serious efforts in protecting human rights were indicated by the creation of the National Commission on Human Rights and the Human Rights Court. The Human Rights Courtwhich was created as a specra/ court based on Law No. 26 Year 2000 in certain cases failed to process human rights violations. Its competence became a problem since it could only examine gross human rights violations cases, comprising of genocides and crimes against humanity, due to the reason that its stipulations did not comprehensively adopt the Rome Statute. That is why it failed to determine elements of crimes against humanity. ln addition to this ineffectiveness, the existence of an Ad-Hoc Human Righfs Tribunal further encourages the need to make revisions to the existing human rights laws because procedure to submit human rights violations cases to the Court is not vet clear.

Keywords

kompetensi absolut; kompetensi relatif; Pengadilan HAM; Pengadilan HAM ad hoc

Full Text:

Untitled

References

Buku:

A. Masyhur Effendi, Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia (HAM) & Proses

Dinamika Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia (HAKHAM), Bogor: Ghalia lndonesia, 2005.

Dimensi Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan lnternasiona{ Bogor: Ghalia Indonesia, 1 993.

Harifin A. Tumpa, Peluang dan Tantangan Eksistensi Pengadilan HAM di lndonesia, Jakarta: Prenada Media, 201 0.

Mardjono Reksodiputro, HakAsasi Manusia dalam Srcfem Peradilan Pidana, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h

Lembaga Kriminologi) Universitas Indonesia, 1 997.

RozaliAbdullah dan Syamsir, Perkembangan HAM dan Keberadaan Peradilan HAM di lndonesra, Bogor: Ghalia Indonesia, Cetakan Kedua, Agustus 2004.

R. Wiyono, Pengadilan Hak Asasi Manusia di lndonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, cetakan ke-1, Desember 2006.

Waluyadi, Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana, Bandung: CV Mandar Maju, 1999.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HakAsasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor49 Tahun 2009.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Internet:

Muhammad Latif Fauzi, "Konsep HakAsasi Manusia dalam UU Nomor 39 Tahun 1999: Telaah dalam Perspektif lslam", http://mIatiffauzi.wordpress.com/2007/10/14/konsep-hak-asasi-manusia-daIam-uu-nomor-39-tahun-1999-telaah-dalam-perspektif-islam,diakses tanggal 31 Desember2010.

"Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc", http://vvww.tempointeraktif.com/hq/narasi/2004/06/17/nrs.20040617-02. id. htm l, diakses tanggal 13 Januari 2011.

Zainudin Hasan, "Kompetensi Pengadilan", http://zainudinhasan.bloqspot.com/2011/06/kompetensi-pengadilan.html, diakses tanggal 25 Januari2012.

"Selesaikan Kasus Mesuji, Pemerintah Diminta Cabut lzin PT SWA", http://vvww.detiknews.com/read/2O11/12/21/042154/1796035/10/selesaikanksus-mesuji-pemerintah-diminta-cabut-izin-pt-swa, diakses tanggal 24 Januari 2012.

" DPR: Ada pelanggaran HAM di Mesuji", http://www.waspada.co.id/index.php?option=com content&view=afticle&id=227826:dpr-adapelanggaran-ham-di-mesuji&ca-id, diakses tanggal 24 Januari 2012.

"Pengadilan HAM', www.elsam.or.id/downloads/1 290394945 Paper_Pengadilan HAM untuk kursus HAM.pdf,diakses tanggal 24 Januari2012.

Lain-lain:

Aswanto, "Hak Asasi Manusia", presentasi yang disampaikan pada Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Hasanudin, 27 April 2011 .

Wawancara dengan Subiharta (Hakim Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Medan), 18 Juli 2011.

Wawancara dengan Ketua Pengadilan Negeri Makassar (Hakim Pengadilan HAM), 26 April 2011.

Copyright (c) 2016 Kajian (Trial)
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.