TANTANGAN DALAM MENGHADAPI PEMUNGUTAN SUARA ULANG PILKADA 2020: PERSPEKTIF PROFESIONALISME KPU

Aryojati Ardipandanto
| Abstract views: 0 | views: 0

Abstract

The implementation of the 2020 local elections was not without complications. Several regions must hold re-elections due to the Constitutional Court's decision. The level of re-election implementation in 2021 has increased compared to the previous local elections. Some reasons for re-election, such as the difficulty of administratively screening candidates and the capacity of field members, are not yet convincing. As a result, there has been discussion about whether the Election Commission's professionalism in establishing the re-election should be questioned. The purpose of this paper is to describe the Election Commission's professionalism in dealing with challenges during the re-election. This paper is a descriptive analysis based on a review of the literature. According to the findings of this study, the Election Commission attempted to overcome several challenges, including incomplete electoral regulations, delays in disbursing additional funds for the establishment of the re-election, and the looming deadline for the implementation of the re-election. The Election Commission demonstrated exemplary professionalism in dealing with administrative issues and establishing the quality of its field members during the potential. The Indonesian Parliament and Government must improve the Election Law in the future to assist the Election Commission in increasing its professionalism in local election organizing.

 

Abstrak

Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2020 tidak semuanya berjalan mulus. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, beberapa daerah harus menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang. Tingkat Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2021 mengalami peningkatan dibandingkan Pemilihan Kepala Daerah sebelumnya. Beberapa penyebab terselenggaranya Pemungutan Suara Ulang antara lain masalah administratif pencalonan, dan kapasitas Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di lapangan yang belum meyakinkan. Hal itu memunculkan wacana bahwa profesionalisme Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah perlu dipertanyakan. Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan profesionalisme Komisi Pemilihan Umum dalam menghadapi tantangan pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah 2020. Kajian ini merupakan analisa deskriptif berdasarkan studi literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa Komisi Pemilihan Umum berupaya mengatasi beberapa tantangan, yaitu masalah eksistensi pengaturan Undang-Undang Pemilu yang belum tuntas, penundaan penambahan dana penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang, dan waktu yang sempit bagi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang. Dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, profesionalisme yang baik dari Komisi Pemilihan Umum adalah pada aspek administratif dan penjagaan atas kualitas petugas di lapangan. Adapun profesionalisme yang masih lemah adalah dalam aspek antisipasi atas potensi penurunan partisipasi Pemilih dan dalam koordinasi dengan Tentara dan Polisi untuk menciptakan situasi kondusif guna menghindari potensi konflik. Ke depan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia perlu memperbaiki Undang-Undang Pemilu untuk meningkatkan profesionalisme Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah.

Keywords

re-election; local election 2020; local election; election commission; pemungutan suara ulang; pemilihan kepala daerah 2020; pemilihan kepala daerah; komisi pemilihan umum

Full Text:

PDF

References

Buku

Kusnadi. Masalah, Kerjasama, Konflik, dan Kinerja (Kontemporer & Islam). Malang: Taroda, 2002.

Mulyana, Deddy. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2008.

Schumpeter, Joseph. Capitalism, Socialism, and Democracy. London: Allen and Unwin, 1976.

Sorensen, George. Demokrasi dan Demokratisasi, diedit oleh. Tadjuddin Noer Effendi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2007.

Surbakti, Ramlan. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 1999.

Jurnal

Anwartinna, Mimin. “Integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilkada.” Jurnal Transformative, 3(2), September (2017).

Budiyono. “Mewujudkan Pemilu 2014 sebagai Pemilu Demokratis.” Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 7(3), Sept-Des (2013).

Handayani, Retno Sari dan Khairul Fahmi. “Problematika Pemungutan Suara Ulang Pemiliu Serentak Tahun 2019.” Jurnal Hukum Media Bhakti, 3(2), Desember (2019).

Maulana, Rayi Retrianda. “Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemungutan Suara Ulang terhadap Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jambi.” Indonesian Governance Journal Kajian Politik-Pemerintahan, 4(2), (2021).

Suharyanto, A. “Partisipasi Politik Masyarakat Tionghoa dalam Pemilihan Kepala Daerah.” JPPUMA Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA, 2(2), (2014).

Surat Kabar

Surbakti, Ramlan. “Pemilu Berintegritas dan Adil.” Kompas, February 14, 2014.

Sumber Digital

Cnnindonesia.com. “KPU Gelar 16 Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2020 Hingga Juli.” Cnnindonesia.com. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210428190303-32-636097/kpu-gelar-16-pemungutan-suara-ulang-pilkada-2020-hingga-juli (diakses 21 Juli 2021).

Kartika, Mimi. “Penyelenggara Pilkada Dinilai Tak Cukup Profesional.” Republica.co.id. https://www.republika.co.id/berita/qqi0wz436/penyelenggara-pilkada-dinilai-tak-cukup-profesional (diakses 1 Agustus 2021).

Mashabi, Sania. “MK Putuskan 16 Daerah Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada, Ini Daftarnya”. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/ read/2021/03/23/12274211/mk-putuskan-16-daerah-lakukan-pemungutan-suara-ulang-pilkada-ini daftarnya?page=all (diakses 17 Juli 2021).

Rumahpemiluadmin. “Keterlambatan Anggaran bisa Hambat Tahapan Pemungutan Suara Ulang.” Rumahpemilu.org. https://rumahpemilu.org/keterlambatan-anggaran-bisa-hambat-tahapan-pemungutan-suara-ulang/ (diakses 17 Juli 2021).

Wismabrata, Michael Hangga. “Oknum KPPS di Asmat Terekam Coblos Surat Suara, Ini Kata Bawaslu Papua.” Regional.kompas.com. https://regional.kompas.com/ read/2020/12/11/11550071/oknum-kpps-di-asmat-terekam-coblos-surat-suara-ini-kata-bawaslu-papua?page=all (diakses 17 Juli 2021).

Sumber lainnya

Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Copyright (c) 2022 Kajian
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.