REKONSTRUKSI REGULASI EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI SUMBER DAYA ALAM PADA LANDAS KONTINEN

Monika Suhayati
| Abstract views: 0 | views: 0

Abstract

Exploration and exploitation of natural resources on the continental shelf are currently regulated in Law Number 1 of 1973 concerning the Indonesian Continental Shelf. This temporary arrangement still refers to the 1958 Geneva Convention on the Continental Shelf provisions and has not been adapted to the 1982 UNCLOS that Indonesia has ratified. The arrangement of the continental shelf in the Act 1973, which has not been adapted to the 1982 UNCLOS, is detrimental to Indonesia as a coastal country with a continental shelf and an extended continental shelf. Under Article 77 of UNCLOS 1982, coastal states have sovereign rights to explore and exploit natural resources on the continental shelf. This paper aims to explain the regulation of exploration and exploitation of natural resources on the continental shelf based on the 1982 UNCLOS and its implementation in Indonesia. Secondly, to explain the reconstruction regulation on exploration and exploitation of natural resources on the continental shelf in Indonesia. The problem is studied using the concept of State Controlling Rights based on the 1945 Indonesian Constitution using normative law research methods and secondary data resources. As a result of the study, Article 77 of the 1982 UNCLOS stipulates that coastal states have exclusive sovereign rights to explore and exploit natural resources on the continental shelf. Implementing the 1973 Law shows that natural resources on the continental shelf are still neglected and cause several problems. Therefore, reconstruction regulations on exploration and exploitation of natural resources on the continental shelf following the 1982 UNCLOS are urgent to provide legal certainty in the regulation of the continental shelf. The reconstruction includes the definition of the continental shelf, sovereign rights on natural resources, licensing authority for the exploration and exploitation of the natural resources, and extension continental shelf. The reconstruction is needed to provide legal certainty in regulating the continental shelf and improve people's welfare through natural resources on the continental shelf.


Abstrak

Eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam pada landas kontinen diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (UU LKI 1973). Pengaturan yang singkat tersebut masih mengacu pada ketentuan Konvensi Jenewa tentang Landas Kontinen tahun 1958 dan belum disesuaikan dengan UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Pengaturan landas kontinen dalam UU LKI 1973 yang belum disesuaikan dengan UNCLOS 1982 merugikan Indonesia sebagai negara pantai yang memiliki landas kontinen dan landas kontinen ekstensi. Berdasarkan ketentuan Pasal 77 UNCLOS 1982, negara pantai memiliki hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di landas kontinen. Tulisan ini bertujuan untuk pertama menjelaskan pengaturan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam pada landas kontinen berdasarkan UNCLOS 1982 dan implementasi di Indonesia, serta kedua menjelaskan mengenai rekonstruksi regulasi eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam pada landas kontinen di Indonesia. Permasalahan dikaji menggunakan konsep Hak Menguasai Negara berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dengan memakai metode penelitian hukum yuridis normatif dan sumber data sekunder. Sebagai hasil kajian, Pasal 77 UNCLOS 1982 mengatur negara pantai memiliki hak berdaulat yang bersifat eksklusif untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam pada landas kontinen. Pelaksanaan UU LKI 1973 menunjukkan sumber daya alam pada landas kontinen masih terabaikan dan menimbulkan beberapa permasalahan. Oleh karena itu, rekonstruksi regulasi eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam pada landas kontinen diperlukan untuk memberikan kepastian hukum menyesuaikan dengan UNCLOS 1982. Rekonstruksi tersebut meliputi pengertian landas kontinen, hak berdaulat atas sumber daya alam, kewenangan perizinan berusaha eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, dan landas kontinen ekstensi. Rekonstruksi perlu segera dilaksanakan demi menciptakan kepastian hukum pengaturan landas kontinen dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pemanfaatan sumber daya alam pada landas kontinen.

Keywords

continental shelf; exploration; exploitation; natural resources; UNCLOS; landas kontinen; eksplorasi; eksploitasi; sumber daya alam

Full Text:

PDF

References

Buku

Afriansyah, Arie dan Aristyo Rizka Darmawan. Laporan Kajian Regulatory Impact Assessment (RIA) dan Cost and Benefit Analysis (CBA) dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Depok: Center for Sustainable Ocean Policy Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021.

Badan Pembinaan Hukum Nasional. Laporan Akhir Tim Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Landas Kontinen. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2006.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2005.

Susanto, Anthon F. Penelitian Hukum Transformatif-Partisipatoris. Malang: Setara Press, 2015.

Jurnal

Agusman, Damos Dumoli. “Status Hukum Perjanjian Internasional dalam Hukum Nasional RI (Tinjauan Dari Perspektif Praktik Indonesia)”. International Journal of International Law, 5(3), April (2008): 488 – 504.

Agusta, Ardigautama. “Analisis Undang-Undang Kelautan di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif”. Jurnal Pendidikan Geografi, 17(2), Oktober (2017):147-152.

Baureh, Roky Stefanus. “Kajian Yuridis Penetapan Batas Wilayah Ambalat antara Indonesia dengan Malaysia Menurut Hukum Internasional”. Lex Et Societatis, VI(9), November (2018): 87-95.

Chalim, Munsharif Abdul. “Pengaturan Sumber Daya Alam di Landas Kontinen Sehubungan dengan Berlakunya Konvensi Hukum Laut PBB 1982 Khususnya bagi Indonesia”. Jurnal Hukum, XXV(1), April (2011): 516-532.

Oktivana, Davina. “Urgensi Revisi Undang-Undang Landas Kontinen Indonesia”. Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), (2016):261-284.

Putuhena, M. Ilham F. “Urgensi Pengaturan Mengenai Eksplorasi dan Eksploitasi Pertambangan di Area Dasar Laut Internasional (International Sea Bed Area). Jurnal RechtsVinding, 8(2), Agustus (2019): 167-183.

Riyanto, Sigit. “Kedaulatan Negara dalam Kerangka Hukum Internasional Kontemporer”. Yustisia, 1(3), September–Desember (2012): 5-14.

Tarigan, Vita Cita Emia dan Eka N.A.M Sihombing. “Kebijakan Pengendalian Pencemaran di Selat Malaka yang Bersumber dari Kecelakaan Kapal”. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(4), Desember (2019): 479-502.

Sumber Digital

Bakhtiar, Aziz Ikhsan. “Penyelesaian Sengketa antara Indonesia dan Malaysia di Wilayah Ambalat Menurut Hukum Laut Internasional”. Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan.http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1297 (diakses 27 Juli 2021)

Budiono, Eko. “Pengaturan Landas Kontinen dan Permasalahan Sumber Daya Alam Laut di Landas Kontinen Indonesia”. Eko Budiono. https://ekobudiono.lawyer/2020/01/10/pengaturan-landas-kontinen-dan-permasalahan-sumber-daya-alam-laut-di-landas-kontinen-indonesia/ (diakses 12 November 2021).

Gischa, Serafica. “Sejarah Konflik Natuna dan Upaya Indonesia”. Kompas.com https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/04/180000169/sejarah-konflik-natuna-dan-upaya-indonesia?page=all (diakses 16 Juli 2021).

Kompas.com. “RI Peringatkan Malaysia soal Blok Ambalat”. Kompas.com. https://tekno.kompas.com/read/2008/10/21/22413798/~Nasional (diakses 27 Juli 2021).

Kotijah, Siti. “Pengelolaan SDA di Landas Kontinen Indonesia (Bagian I)”. Media Online Gagasan Hukum.https://gagasanhukum.wordpress.com/2010/04/01/pengelolaan-sda-di-landas-kontinen-indonesia-bagian-i/ (diakses 12 November 2021).

Pramesthi, Tri Jata Ayu. “Status Hukum UU Ratifikasi”. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4c69b1cbd0492/status-hukum-uu-ratifikasi/ (diakses 12 November 2021).

Pratama, Oki.”Konservasi Perairan Sebagai Upaya Menjaga Potensi Kelautan dan Perikanan Indonesia”. Kementerian Kelautan dan Perikanan. https://kkp.go.id/djprl/artikel/21045-konservasi-perairan-sebagai-upaya-menjaga-potensi-kelautan-dan-perikanan-indonesia (diakses 12 November 2021).

United Nations Division for Ocean Affairs and the Law of the Sea. (2020). “United Nations Convention on the Law of the Sea of 10 December 1982 Overview and Full Text”. United Nations. https://www.un.org/depts/los/convention_agreements/convention_overview_convention.htm (diakses 12 November 2021).

United Nations Division for Ocean Affairs and the Law of the Sea, ”Submissions, through the Secretary-General of the United Nations, to the Commission on the Limits of the Continental Shelf, pursuant to article 76, paragraph 8, of the United Nations Convention on the Law of the Sea of 10 December 1982”, United Nations https://www.un.org/depts/los/clcs_new/commission_submissions.htm (diakses 13 Mei 2022).

Sumber Lainnya

Afriansyah, Arie. “Aspek Hukum Laut dalam Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen”. Makalah disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus DPR RI RUU tentang Landas Kontinen, 15 September 2021.

Djalal, Hasjim. “Pengelolaan Batas Maritim dan Kawasan Perbatasan: Menentukan Batas Negara Guna Meningkatkan Pengawasan, Penegakan Hukum dan Kedaulatan NKRI”. Makalah disampakan pada RDPU Pansus DPR RI RUU tentang Landas Kontinen, 15 September 2021.

Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Sambutan Menteri Kelautan dan Perikanan RI”. Sambutan disampaikan pada Rapat Kerja dengan Pansus RUU Landas Kontinen DPR RI, 25 Mei 2021.

Mahkamah Konstitusi, Putusan No. 85/PUU-XI/2013.

Pansus DPR RI RUU tentang Landas Kontinen. “Skenario Pertemuan Tim Pansus RUU tentang Landas Kontinen” Makalah disampaikan dalam Kunjungan Kerja Pansus RUU tentang Landas Kontinen ke Provinsi Sumatera Utara, 9 Juni 2021.

SKK Migas. “Potensi Eksplorasi dan Eksploitasi Migas di Batas Landas Kontinen Indonesia”. Makalah disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Pansus DPR RI RUU tentang Landas Kontinen, 29 September 2021.

Surat Edaran Sekretaris Utama Kementerian Investasi/BKPM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem.

Copyright (c) 2022 Kajian
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.