PEMBENTUKAN WACANA DWI KEWARGANEGARAAN OLEH KOMUNITAS DIASPORA INDONESIA DALAM PERSPEKTIF TEORI IDENTITAS SOSIAL
Abstract
The first Diaspora Congress was held in the United States in 2012. Since then, the Indonesian diaspora has been working hard to achieve its aims. The main topic on the agenda is the issue of dual citizenship. It is impossible to deny the existence of the diaspora community as a non-state actor. Furthermore, with enormous potential, the Indonesian government is attempting to open itself up. The narrative of nationalism used to justify dual citizenship is frequently repeated by diaspora actors and the Indonesian government. The purpose of the research is to examine the issue of diaspora and dual citizenship in Indonesia through the lens of critical discourse. The purpose of this study is to critique the narrative and explain the motivations of former Indonesian citizens seeking dual Indonesian citizenship. The study intends to describe, inventory, and analyze the dynamics of the diaspora community's relationship with the Indonesian government. The data collection method employs a literature study that concentrates on secondary data. Researchers will engage in extensive dialogue with books, archives, regulations, documentation, and other types of literature relevant to the topic. The study findings demonstrate that, first, the nationalism paradigm is irrelevant to be carried as a dual citizenship narrative. Second, obtaining dual citizenship is motivated by a desire for self-identity. The need for self-identity is a result of living in a diverse society. The more cultures and identities one finds, the stronger the desire and awareness to find one's culture and identity.
Abstrak
Pada tahun 2012, diaspora Indonesia mengadakan Kongres Diaspora I di Amerika Serikat. Sejak saat itu, diaspora Indonesia yang tergabung dalam Indonesian Diaspora Network (IDN) aktif memperjuangkan agendanya. Salah satu agenda utama diperjuangkan adalah isu dwi kewarganegaraan. Sebagai aktor non-negara dalam komunitas intermasional, komunitas diaspora tidak dapat dinafikkan eksistensinya. Apalagi dengan potensi yang besar, Pemerintah Indonesia membuka berusaha untuk membuka diri. Narasi nasionalisme untuk menjustifikasi kewarganegaaan ganda sering didengungkan, baik oleh pelaku diaspora dan pemerintah Indonesia sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dalam kerangka wacana kritis isu diaspora dan dwi kewarganegaraan di Indonesia. Penelitian ini berusaha untuk mengkritisi narasi tersebut dan berusaha untuk menjelaskan motif eks WNI yang tergabung dalam komunitas diaspora memperjuangkan dwi kewarganegaraan Indonesia. Tipologi penelitian yang bersifat deskriptif analisis bertujuan untuk menggambarkan, meninvetarisir, dan menganalisis dinamika hubungan komunitas diaspora dan Pemerintah Indonesia.Teknik pengumpulan data menggunakan metode studi kepustakaan yang menekankan pada data sekunder. Peneliti akan banyak berdialog dengan buku, arsip, peraturan-peraturan, dokumentasi, dan jenis literatur lain yang berhubungan dengan topik pembahasan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa; Pertama, paradigma nasionalisme tidak relevan untuk dibawa sebagai narasi dwi kewarganegaraan. Hal ini dikarenakan nasionalisme yang dianut Indonesia adalah nasionalisme yang bersifat konkret, sehingga dwi kewarganegaraan atas dasar nasionalisme tidak relevan. Kedua, motif untuk mendapatkan dwi kewarganegaraan didasari oleh kebutuhan akan identitas diri. Kebutuhan akan identitas diri merupakan konsekuensi dari menjadi bagian dari bagian masyarakat yang yang heterogen. Semakin banyak budaya dan identitas yang ditemui, maka semakin tinggi keinginan dan kesadaran untuk menemukan budaya dan identitas diri sendiri.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Achsin, Muhaimin Zulhair, dan Henny Rosalinda. Teori-Teori Migrasi Internasional I. Malang: UB Press, 2021.
Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Radja Grafindo Persada, 2004.
Imelda, Bachtiar. Diaspora Indonesia: Bakti Untuk Negeriku. Jakarta: Kompas, 2015.
Isharyanto. Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia. Edisi Pert. Yogyakarta: CV. Absolute Media, 2020.
Matthew B. Miles, A. Michael Huberman, dan Johnny Saldaña. Qualitative Data Analysis a Methods Sourcebook. 3 ed. Vol. 3. California: SAGE Publications, 2014.
Nayak, Anoop. Race, Place and Globalization: Youth Cultures in a Changing World (review). 1 ed. Vol. 5. New York: Berg Publishing, 2003.
Scholte, Jan Aart. Globalization: A Critical Introduction. New York: Bloomsbury Publishing, 2017.
Simanjuntak, Bungaran Antonius, dan Soedjito Sosrodihardjo. Metode Penelitian Sosial. Edisi I. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2009.
Steger, Manfred B. Globalization: A Very Short Introduction. 5 ed. Oxford: Oxford University Press, 2020.
Jurnal
Aini, Dinda Nurul, dan Adhan Efendi. “Penanaman Nilai-Nilai Nasionalisme Pancasila dalam Pendidikan Vokasi.” Jurnal BELAINDIKA (Pembelajaran dan Inovasi Pendidikan), 1(1), (2019).
Al-Shawaf, A. M. K., dan M. K. Almsafir. “Globalization, a Catalyst for Migration: Benefits for the Host Country and the Country of Origin.” The Business & Management Review, 4(4), (2014).
Arief, Supriyadi A. “Decompose Dual Nationality (Dual Citizenship) In Indonesia In Human Rights Perspective and Welfare State.” Jurnal Sasi, 26(4), (2020).
Naufanita, Hana, Raden Maisa Yudono, dan Ani Soetjipto. “Analisis Wacana Diaspora Indonesia: Tinjauan Konseptual Dalam Hubungan Internasional.” Jurnal Kajian Wilayah, 9(2), (2018).
Jazuli, A. “Diaspora Indonesia dan dwi kewarganegaraan dalam perspektif Undang-Undang kewarganegaraan Republik Indonesia.” Jurnal IKH, 11(1), (2017).
Kusumawardani, Anggraeni, dan Faturochman. “Nasionalisme.” Buletin Psikologi, 12(2), (2004).
Miftahuddin. “Nasionalisme Indonesia: Nasionalisme Pancasila.” Mozaik: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Humaniora, 4, (2015).
Mustafa, Hasan. “Perilaku Manusia Dalam Perspektif Psikologi Sosial.” Jurnal Administrasi Bisnis, 07(02), (2011).
Putri, Ratna Cahaya Rina. “Keuntungan Globalisasi dan Ancaman Homogenisasi.” Ultimart: Jurnal Seni dan Desain, IX(1), (2016).
Raffie, Dina Al. “Social Identity Theory for Investigating Islamic Extremism in the Diaspora.” Journal of Strategic Security, 6(4), (2013).
Suryandari, Nikmah. “Eksistensi Identitas Kultural Di Tengah Masyarakat Multikultur dan Desakan Budaya Global.” Jurnal Komunikasi, XI(01), (2017).
Trivedi, Anjanaben J., dan Amit Mehta. “Maslow’s Hierarchy of Needs - Theory of Human Motivation.” International Journal of Reserach in all Subjects in Multi Languages, 7(38), (2019).
Sumber Digital
CNN Indonesia. “Yasonna Revisi PP 2/2007, Kaji Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora.” cnnindonesia.com. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220519062950-12-798318/yasonna-revisi-pp-2-2007-kaji-kewarganegaraan-ganda-bagi-diaspora (diakses pada 25 Mei 2022).
DPR RI. “RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.” dpr.go.id, https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/252 (diakses pada 25 Mei 2022).
Indonesian Diaspora Network. “Kabar Diaspora.” Diaspora Indonesia. https://www.diasporaindonesia.org/ (diakses pada 25 Mei 2022).
———-------------. “Kongres Idn Global.” Diaspora Indonesia. http://www.diasporaindonesia.org/pages/congress (diakses pada 25 Mei 2022).
Lemhanas. “Dino Patti Djalal: Diaspora bukan Beban, tapi Aset.” lemhanas.go.id, http://www.lemhannas.go.id/index.php/berita/berita-utama/628-dino-patti-djalal-diaspora-bukan-beban-tapi-aset (diakses pada 25 Juni 2022).
Mubtadi, Vina. “Kongres Diaspora Indonesia Sepakati Pembentukan Jaringan Global Diaspora Indonesia.” VOA Indonesia, https://www.voaindonesia.com/a/kongres-diaspora-indonesia-sepakati-pembentukan-jaringan-diaspora-indonesia/1381737.html (diakses pada 15 Mei 2022).
Widodo, Wahyu Setyo. “PP No. 21 Tahun 2022: Anak-anak Diaspora Bisa Ajukan Permohonan Jadi WNI.” detik.com, https://travel.detik.com/travel-news/d-6154462/pp-no-21-tahun-2022-anak-anak-diaspora-bisa-ajukan-permohonan-jadi-wni (diakses pada 25 Mei 2022).
Zulfikar, Muhammad. “Kemenkumham Catat 329 WNI Ajukan Kehilangan Kewarganegaraan.” Antara, https://www.antaranews.com/berita/2816633/kemenkumham-catat-329-wni-ajukan-kehilangan-kewarganegaraan, diakses pada 29 Mei 2022).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.