IMPLEMENTASI PASAL TENTANG AFFIRMATIVE ACTION DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2OO8 TENTANG PEMILU ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD (Studi di Provinsi Maluku Utara)

Sali Susiana, Dian Cahyaningrum
| Abstract views: 544 | views: 457

Abstract

Law No. 10/2008 on tegistative election requires 30% quota for women members. The report of the research which has been conducted in North Maluku province proved that maiority of political parties supported the requirement for the affirmative action by placing at teast 30% women in their parties' chairpersonship. More specifically, three main parties have given 30% quota for women candidates and apptied zipper system in the 2009 legislative election. This research finding also showed that although women candidates did not put at the top priorities of the election list, they in fact had greater chance to win. This means that constitutional court's decision to justify free election was not counter-productive with affirmative action.

Keywords

affirmative action; kepengurusan parpol; zipper system

Full Text:

Untitled

References

Buku:

Achie Sudiarti Luhulima, Hak Perempuan dalam Konstitusi Indonesia, dalam Perempuan dan Hukum Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, Sulistiowati lrianto (ed), Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006.

Drude Dahlerup, Menggunakan Kuota untuk Meningkatkan Representasi Politik Perempuan dalam Perempuan di Parlemen: Bukan Sekedar Jumlah, IDEA, 2002.

Eko Bambang Subiantoro, Keterwakilan Perempuan dalam Politik: Masih Menjadi Kabar Burung, dalam Jurnal Perempuan No.34: Politik dan Keterwakilan Perempuan, Maret 2004.

Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia, Panduan Rencana Aksi Peningkatan Partisipasi Politik Perempuan, Deputi Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan, 2006.

Keterwakilan Perempuan di Lembaga-lembaga Nasional yang Anggotanya dipilih melalui Pemilu: Perbedaan-perbedaan dalam Praktek lnternasional dan Faktor-faktor yang Mempengaruhinya, IFES, tanpa tahun.

Keterwakilan Perempuan dan Slsfem Pemilihan Umum: Bagaimana Meningkatkan Keterwakilan Perempuan dalam Politik, Proseding Seminar lnternasional, Perpustakaan CETRO, bekerja sama dengan National Democratic lnstitute (NDl) dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Jakarta: 2002.

MB. Wijaksana (ed), Modul Perempuan untuk Politik: Sebuah Panduan tentang Partisipasi Perempuan dalam Politik, Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, 2004.

Nur lman Subono, Perempuan dan Partisipasi Politik: Panduan untuk Jurnalis. Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan dan The Japan Foundation, 2003.

Sandra Kartika (ed.) dalam Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan: Panduan bagi Jurnalis. LSPP, Jakarta, 1999.

Dokumen Resmi:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan RakYat Daerah.

Daftar Partai Politik Provinsi Matuku utara, Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota diWilayah Provinsi Maluku Utara Hasil Pemitu 2009, Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Komposisi Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Maluku Utara Masa Bakti 2009-2014, Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara.

Surat kabar:

Daftar Anggota DPR Rl dan DPD Rl Hasil Pemilu 2009, Komisi Pemilihan Umum, Republika,29 Mei2009.

lnternet:

http://www.malutprov.go.id, diakses tanggal 18 Januari 2010

Copyright (c) 2016 Kajian
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.