URGENSI PELINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN DI ERA EKONOMI DIGITAL
Abstract
In the digital era, combined with big data's phenomena and potential, personal's data has become a valuable commodity. This condition is not without reason. They consider that the digital economy's development has been proven to drive economic growth even though it has high economic value, the consumer's data protection still not optimal. Many cases issue consumer's data unsettling society. This article, produced from a normative judicial approach, discusses the cause and impacts of issues consumer data in the digital economic era and the state's role in providing legal protection. Analysis of the problem uses the theory of legal certainty and legal protection. This research indicates the causes of misuse of consumer data caused by the lack of the state in providing protection, the lack of consumer knowledge, and others. Personal data protection material has already been regulated in several laws and regulations, but the protection is not optimal. The number of regulations causes overlapping mechanisms and authorities to protect personal data itself, making consumers disadvantaged. Therefore, there should be special rules governing the protection of consumer data. The state's role to protect consumer personal data can be carried out by approving the draft of personal data protection law, forming particular institutions, and setting strict and binding penalties.
Abstrak
Dengan masuknya era digital yang dipadukan dengan fenomena dan potensi big data maka data pribadi telah menjelma menjadi suatu komoditas berharga. Hal ini bukannya tanpa sebab mengingat pengembangan ekonomi digital terbukti dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Meskipun memiliki nilai ekonomis tinggi sayangnya pelindungan data pribadi konsumen masih belum maksimal. Banyak kasus penyalahgunaan data pribadi konsumen yang meresahkan masyarakat. Tulisan ini merupakan hasil penelitian yuridis normatif, membahas faktor penyebab dan dampak penyalahgunaan data pribadi konsumen di era digital serta peran negara dalam pelindungan hukum data pribadi konsumen. Analisa permasalahan menggunakan teori kepastian dan pelindungan hukum. Penelitian ini menunjukkan penyebab terjadinya penyalahgunaan data pribadi konsumen di antaranya minimnya negara dalam memberikan pelindungan, minimnya pengetahuan konsumen, dan sebagainya. Pada dasarnya materi pelindungan data pribadi telah diatur di dalam beberapa peraturan perundang-undangan, hanya saja cakupan pelindungannya belum maksimal. Adanya beberapa aturan menyebabkan tumpang tindih mekanisme dan kewenangan dalam melakukan pelindungan data pribadi itu sendiri sehingga yang paling dirugikan adalah pihak konsumen. Oleh karena itu, perlu ada aturan khusus yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi konsumen. Selain itu, peran negara untuk melindungi data pribadi konsumen dapat dilakukan dengan cara segera membahas dan mengesahkan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, membentuk lembaga khusus, dan pengaturan sanksi yang tegas dan mengikat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
M. Ramli, Ahmad (2004). Cyber law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama.
Raharjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Smith, Rhona K.M. (2010). Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: PUSHAM UI.
Rosadi, Sinta Dewi (2015). Cyber Law Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional, Bandung: PT. Refika Aditama.
Tanya, Bernard L.dkk. (2010). Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Genta Publishing.
Jurnal:
Aditya Nugraha, Rifha. (2018). Pelindungan Data Pribadi dan Privasi Penumpang Maskapai Penerbangan Pada Era Big Data, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 30 No. 2.
Ansori, Aan. (2016). Digitalisasi Ekonomi Syariah, Jurnal Ekonomi Keuangan dan Bisnis Islam, Vol. 7 No. 1.
Dewi, Sinta. (2016). Konsep Pelindungan Hukum Atas Privasi dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing di Indonesia, Jurnal Yustisia, Vol.5 No. 1.
Dewi, Sinta. (2018). Pelindungan Privasi dan Data Pribadi Dalam Era Ekonomi Digital di Indonesia, Jurnal Vej, Volume 4 No. 1.
Indriyani, Masitoh. dkk. (2017). Pelindungan Privasi dan Data Pribadi Konsumen Daring Pada Online Marketplace System, Justitia Jurnal Hukum, Vol.1, No. 2.
Pujianto, Agung.dkk. (2018). Pemanfaatan Big Data dan Pelindungan Privasi Konsumen di Era Ekonomi Digital, Majalah Ilmiah Bijak, Vol. 15 No. 2.
Rustam, Muhammad. (2017). Internet dan Penggunaannya (Survei di Kalangan Masyarakat Kabupaten Talakar Provinsi Sulawesi Selatan), Jurnal Studi Komunikasi dan Media, Vol. 21 No. 1.
Sautunnida, Lia. (2018). Urgensi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Indonesia Studi Perbandingan Hukum Inggris dan Malaysia, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 20 No. 2.
Internet:
Akbar, Cesar. (2020), Kasus Data Bocor, DPR: Tokopedia Harus Bertanggungjawab, (online), (https://bisnis.tempo.co/read/1338931/kasus-data-bocor-dpr-tokopedia- harus-bertanggung-jawab, diakses 11 Januari 2021)
Antara News.com. (2020) Kemkominfo: Indonesia Urutan Kelima Pengguna Internet, (online), (https://www.antaranews.com/berita/219498/kemkominfo-indonesia-urutan-lima-pengguna-internet, diakses 11 Januari 2021).
Aprilianti, Ira. (2020). Opini Hari Konsumen Nasional Pelindungan Data Pribadi di Tengah Pandemi Covid-19. (online), (https://www.cips-indonesia. org/post/ opini-hari-konsumen- nasional- perlindungan- data- pribadi- di-tengah-pandemi-covid-19, diakses 22 Juni 2020).
Clinten, Bill. (2020), Jokowi: Ekonomi Digital Indonesia Terbesar di Asia Tenggara. (online), (https://tekno.kompas.com/read/2020/02/27/18010097/jokowi-ekonomi-digital- indonesia-terbesar-di-asia-tenggara, diakses 8 Juni 2020).
CNN Indonesia.com. (2020) Data Pengguna Dicuri, Menkominfo-Tokopedia Digugat ke PN. (online), (https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200507175240-192-501083/ data-pengguna-dicuri-menkominfo-tokopedia-digugat-ke-pn, diakses 5 Juli 2020).
Jaringan Prima.co.id. (2019), Potensi Ekonomi Digital di Indonesia. (online), (https://www.jaringanprima.co.id/id/potensi-ekonomi-digital-di-indonesia, diakses 31 Mei 2020).
Kamus Besar Bahasa Indonesia. (2020). Pengertian Data Pribadi. (online) (https://kbbi.web.id/data, diakses 23 Juni 2020).
Klik Legal.com. (2020), Pelindungan Data Pada Platform Digital Melalui Pembentukan Komisi Privasi dan Data Protection Officer (DPO). (online), (https://kliklegal.com/perlindungan-data-pada-platform-digital-melalui-pembentukan-komisi-privasi-dan-data-protection-officer-dpo/,diakses 5 Juli 2020).
Kominfo.go.id. (2020), Masuki Era Digital Indonesia Butuh UU Pelindungan Data Pribadi. (online), (https://aptika.kominfo.go.id/2020/02/masuki-era-digital-indonesia–butuh -uu-pelindungan-data-pribadi/, diakses 31 Mei 2020).
Kominfo.go.id. (2020). Perkembangan Ekonomi Digital di Indonesia: Strategi dan Sektor Potensial, (online), (https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source =web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwi7pafFhqXvAhXTW3wKHR3yBr0QFjABegQIARAD&url=https%3A%2F%2Fbalitbangsdm.kominfo.go.id%2Fpublikasi_665_3_230&usg=AOvVaw1fXsBhZKCCWxcCRU-G8EUi, diakses Jumat 7 November 2020).
Kompasiana.com. (2018), Menakar Kebijakan Pelindungan Privasi di Era Digital. (online) (https://www.kompasiana.com/kanopi_febui/5afec2c95e137354db5a6a82/menakar- kebijakan-perlindungan-privasi-di-era-digital?page=all, diakses 31 Mei 2020).
Kompasiana.com. (2019), Resolusi Industri 4.0, Perlunya Pelindungan Data Pribadi. (online) (https://www.kompasiana.com/machsvorming/5dc575ffd541df266011b652/revolusi- industri-4-0- perlunya- perlindungan-data-pribadi, diakses 8 Juni 2020)
Media Indonesia.com. (2021). Kedaulatan Data Pribadi. (online), (https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1757-kedaulatan-data-pribadi, diakses 16 Januari 2021).
Nistanto, Reska K. (2016). Kebocoran Go-Jek Memuncak, Rute Sehari-Hari Pengguna Bisa Dilacak. (online), (https://Tekno.Kompas.Com/Read/2016/01/20/16031307/ Kebocoran.Go-Jek.Memuncak. Rute.Sehari- Hari. Pengguna.Bisa.Dilacak, diakses 11 September 2019)
Setianti, Lintang. (2019) Urgensi Regulasi Pelindungan Data Pribadi di Indonesia. (online) (https://indonesiana.tempo.co/read/68772/2016/04/04/lintangsetianti/ urgensi-regulasi- pelindungan-data-pribadi-di-indonesia, diakses 23 Februari 2019).
Tempo Online. (2019) Urgensi Regulasi Pelindungan Data Pribadi di Indonesia. (online), (https://indonesiana.tempo.co/read/68772/2016/04/04/lintangsetianti/ urgensi-regulasi- pelindungan-data-pribadi-di-indonesia, diakses 23 Februari 2019).
Tribun Online. (2019). Data E-KTP Dan KK Warga Diperjualbelikan Secara Illegal. (online) (https://video.tribunnews.com/view/88310/data-e-ktp-dan-kk-warga-diperjualbelikan -secara-ilegal, diakses Kamis 12 September 2019).
Warta Ekonomi.co.id. (2016) Manfaat Ganda Pengembangan Ekonomi Digital. (online) (https://www.wartaekonomi.co.id/read124515/manfaat-ganda-pengembangan- ekonomi-digital,diakses 31 Mei 2020).
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 8, LN No. 42 Tahun 1999. TLN. No. 3821.
Indonesia, Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Undang-Undang Nomor 24, LN No. 232 Tahun 2013. TLN. No.5475.
Indonesia, Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 19, LN No. 251 Tahun 2016. TLN. No. 5952.
Indonesia, Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Undang-Undang Nomor 44, LN No. 153 Tahun 2009. TLN. No. 5072.
Indonesia, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 14, LN No. 61 Tahun 2008. TLN. No. 4846.
Indonesia, Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Undang-Undang Nomor 10, LN No. 182 Tahun 1998. TLN. No. 3790.
Indonesia, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang Nomor 36, LN No. 144 Tahun 2009. TLN. No. 5063.
Dokumen Lainnya:
Hasil wawancara penelitian kelompok dengan judul Politik Hukum Terhadap Pelindungan Data Pribadi di Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Sulawesi Selatan.
Hasil wawancara penelitian AKD dengan judul Optimalisasi Pelindungan terhadap Pengelolaan Data Pribadi di Indonesia di Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Garut.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.