MERGER BANK SYARIAH BADAN USAHA MILIK NEGARA: QUO VADIS?

Nidya Waras Sayekti, Ariesy Tri Mauleny, Achmad Sani Alhusain, Lisnawati Lisnawati
| Abstract views: 0 | views: 0

Abstract

As a country with the largest Muslim population globally, Sharia assets' penetration rate is still low, below 8 percent. Meanwhile, Malaysia, Kuwait, Bahrain, Brunei, and Saudi Arabia have an average of over 20 percent. The enormous market potential has not yet been able to make Indonesia the center of sharia economy and finance in the world. This potential market prompted the Government through the Ministry of BUMN to take the initiative to merge between Bank Mandiri Syariah, BRI Syariah, and BNI Syariah. The merger is expected that capital capacity, the scale of financing, and market share can increase. That way, Indonesia can enter the global market and become a catalyst for the Islamic economy's growth. However, several previous studies have shown that mergers do not always make banking performance efficient; some show failures and therefore needed to be liquidated. Then to what extent, the objectives of the merger can be achieved? This paper uses a qualitative descriptive approach and SWOT analysis using primary data (interviews and focus group discussions with relevant stakeholders) and secondary data. This research finds that this merger step must complement other affirmative policy features to overgrow the Islamic banking industry. The example of affirmative policy are: encouraging the integration of the sharia business ecosystem in the halal economic area; easy access to capital for MSMEs; strengthening synergy with the Zakat Infaq Shadaqah Waqf sectors; encourage government financial transactions through Islamic banking; avoid reducing employees in the merger process; and compiling detailed operational stages of the merger. The Government intervention should not stop at the merger. More government efforts must expand Sharia banking's market share to increase Sharia banking's market share in the national and global banking markets.
AbstrakSebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, tingkat penetrasi aset syariah tergolong rendah yaitu dibawah 8 persen. Sementara Malaysia, Kuwait, Bahrain, Brunei, dan Saudi Arabia, rata-rata di atas 20 persen. Potensi pasar yang besar, belum dapat mengantar Indonesia menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah di dunia. Hal ini mendorong pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisiatif melakukan merger antara Bank Mandiri Syariah, Bank Rakyat Indonesia Syariah, dan Bank Negara Indonesia Syariah. Melalui merger ini diharapkan kapasitas modal, skala pembiayaan dan market share dapat meningkat, sehingga Indonesia dapat masuk ke pasar global dan menjadi katalis pertumbuhan ekonomi syariah. Namun beberapa penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa merger tidak selalu menjadikan kinerja perbankan efisien bahkan menunjukkan kegagalan. Lalu sejauh mana, tujuan merger bank syariah BUMN ini dapat tercapai? Melalui pendekatan deskriptif kualitatif dan analisis SWOT dengan menggunakan data primer (wawancara dan focus group discussion dengan stakeholder terkait) serta data sekunder, penelitian ini menemukan bahwa langkah merger tersebut harus dilengkapi dengan fitur kebijakan afirmatif lainnya sehingga industri perbankan syariah dapat tumbuh pesat. Diantaranya mendorong integrasi ekosistem bisnis syariah dalam kawasan ekonomi halal, kemudahan akses permodalan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah, penguatan sinergi dengan sektor Zakat Infaq Sadaqah Waqaf, mendorong transaksi keuangan pemerintah melalui perbankan syariah, menghindari pengurangan pegawai dalam proses merger, serta menyusun detail tahapan operasional merger. Intervensi pemerintah tidak boleh berhenti hanya pada merger, harus ada upaya lebih pemerintah dalam memperbesar pangsa pasar perbankan syariah sehingga dapat meningkatkan market share perbankan syariah di pasar industri perbankan nasional maupun global.

Keywords

BUMN sharia bank; merger; SWOT analysis; Bank Syariah BUMN; Merger; Analisis SWOT

Full Text:

PDF

References

Buku:

Wiroso. (2009). Produk Perbankan Syariah. Jakarta: LPFE Usakti.

Artikel dalam jurnal atau majalah:

Amalia, F dan Ika, SR. (2014). Kinerja Bank di Indonesia setelah melakukan merger dan akuisisi dengan Kepemilikan Asing: Apakah Lebih Baik?. Jurnal Bisnis dan Ekonomi Efektif, Vol.5, No.1, Juni, hlm. 73-84.

Djalil, M. (2001). Jasi Nomor Wahid lewat Merger Dunia. Infobank, No. 251, Januari 2001, hlm. 25-32.

Gie, Kwik Kian. (1992). Merger dan Akuisisi: Kemungkinan Penyalahgunaan dan Efek Sinerginya pada Unit-Unit Grup Bisnis. Jurnal Usahawan, No. 3 (XXI), hlm. 11-15.

Machfoedz, Mas’ud. (1999). Pengaruh Krisis Moneter pada Efisiensi Perusahaan Publik di Bursa Efek Jakarta. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia, Vol. 14, No 1, hlm. 37-49.

Payamta dan Setiawan. (2004). Analisis Pengaruh Merger dan Akuisisi terhadap Kinerja Perusahaan Publik di Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi Indonesia, No. 7(3), hlm. 256-282.

Payamta, Nur Solikhah. (2001). Pengaruh Merger dan Akuisisi Terhadap Kinerja Perusahaan Perbankan Publik di Indonesia. Jurnal Bisnis dan Manajemen, Vol. 1, No. 1, hlm. 17-41.

Artikel dalam surat kabar:

Nursyamsi, Muhammad dan Lida Puspaningtyas. (2020). Merger Bank Syariah BUMN Dimulai, Republika, 13 Oktober.

Tulisan/berita dalam surat kabar (tanpa nama pengarang):

Tambahan Informasi Dan/Atau Perubahan Atas Ringkasan Rancangan Penggabungan Antara PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri dan PT BNI Syariah. (2020). Bisnis Indonesia, 11 Desember.

Berita Pers:

Fact Sheet Ringkasan Rencana Merger BRIS, BSM, BNIS.

Rampungkan Rencana Merger 3 Bank Syariah, Bank Hasil Penggabungan Akan Berevolusi Jadi Bank Syariah Nasional Terbesar. (2020). BRI Syariah-Mandiri Syariah-BNI Syariah, 23 Oktober.

Tesis:

IS, Kusmargiani. (2006). Analisis Efisiensi Operasional dan Efisiensi Profitabilitas pada Bank yang Merger dan Akuisisi di Indonesia. Tesis, Semarang: Program Pascasarjana, Universitas Diponegoro.

Purweningtyas. (2002). Analisis Efisiensi Operasional, Kualitas Pelayanan dan Profitabilitas BPR dan BPR BKK sebagai dasar benchmarking. Tesis, Semarang: Magister Manajemen, Universitas Diponegoro Semarang.

T, Dyah Nirmalawati. (2001). Dampak Merger antar Bank di Indonesia terhadap Profitabilitas efisiensi pada Bank Pemerintah, Umum, Swasta, Devisa, non Devisa tahun 1995-2000. Tesis, Yogyakarta: Program Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada.

Makalah diskusi/webinar:

Beik, Irfan Syauqi. (2020). Merger BUS dan Dampaknya Terhadap Perekonomian, Makalah, disampaikan dalam Webinar UIN Syarifhidayatullah 9 November 2020, Jakarta.

Wibowo, Abdullah Firman. (2020). Toward Stronger and Better Islamic Bank. Makalah, disampaikan dalam Focus Group Discussion Tim Penelitian Bidang Ekonomi dan Kebijakan Publik, Jakarta.

Otoritas Jasa Keuangan (2020). Perkembangan Keuangan dan Perbankan Syariah Nasional. Makalah, disampaikan dalam Focus Group Discussion Tim Penelitian Bidang Ekonomi dan Kebijakan Publik, Jakarta.

Internet:

Alfi, Azizah Nur. (2020). Bank Mandiri (BMRI) Raup Laba Rp10,3 Triliun Semester I/2020, (online), (https://finansial.bisnis.com/read/20200819/90/1280909/bank-mandiri-bmri-raup-laba-rp103-triliun-semester-i2020, diakses 23 Oktober 2020)

Bank Mandiri. (2020). Profil Perusahaan, (online), (https://www.bankmandiri.co.id/web/guest/profil-perusahaan, diakses 22 Oktober 2020).

Kelana, Irwan. (2020). Dosen IPB: Antisipasi Kegagalan Merger Tiga Bank Syariah, (online), (https://republika.co.id/berita/qiohxw374/dosen-ipb-antisipasi-kegagalan-merger-tiga-bank-syariah, diakses 25 Oktober 2020).

KNKS. (2018). Kajian Konversi, Merger, Holding dan Pembentukan Bank BUMN Syariah sebagai Bagian dari Program Penguatan Bank Syariah, (online), (https://knks.go.id/storage/upload/1583204515-Kajian%20Konversi%20Merger%20Holding%20dan%20Pembentukan%20Bank%20BUMN%20Syariah.pdf, diakses 24 oktober 2020).

Lumanauw, Novy dan Herman. (2020). Hasil Merger Bank Syariah BUMN Dinamakan Bank syariah Indonesia, (online), (https://www.beritasatu.com/ekonomi/708425/hasil-merger-bank-syariah-bumn-dinamakan-bank-syariah-indonesia, diakses 12 Desember 2020).

Muchlasin, Moch. (2019). Kerangka Regulasi Pengembangan Ekosistem Keuangan Syariah Digital Indonesia, (online), (https://isef.co.id/presentation/ISEF2019/15Nov2019/6th%20Indonesia%20Islamic%20Economic%20Forum/03.%20Kerangka%20Regulasi%20Pengembangan%20Ekosistem%20Keuangan%20Syariah%20Digital%20Indonesia%20-%20Moch.%20Muchlasin.pdf, diakses 24 Oktober 2020).

Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Perbankan Syariah di Indonesia, (online), (https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Pages/Sejarah-Perbankan-Syariah.aspx, diakses 24 Oktober 2020).

Richard, M. (2020). Muhammadiyah: Bank Syariah Milik BUMN Jangan Merger, Fokus UMKM!, (online), (https://finansial.bisnis.com/read/20200704/231/1261573/muhammadiyah-bank-syariah-milik-bumn-jangan-merger-fokus-umkm, diakses 25 Oktober 2020).

Wikipedia. (2020). Bank Mandiri, (online), (https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Mandiri, diakses 22 Oktober 2020).

Copyright (c) 2023 Kajian
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.