PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK 2020: EVALUASI PELAKSANAAN DAN KEBIJAKAN
Abstract
Commission II DPR RI has agreed that the next Simultaneous Regional Head Election (Pilkada) will be in 2024. For the political policy for the upcoming Pilkada to be democratic, learning is needed from evaluating the implementation of Simultaneous Pilkada 2020. This paper discusses how to avoid the weaknesses in Simultaneous Pilkada 2020. This study aims to provide recommendations for the DPR RI and the Government on how the mistakes that existed in the 2020 Pilkada Simultaneously would not be repeated in the next Pilkada. The research in this study used the qualitative method by collecting data through literature studies. This study found that the remaining problems were dynastic politics, money politics, the neutrality of ASN, identity politics related to SARA, bureaucratic regulations on Pilkada Candidates nominations, which resulted in "empty boxes," and the professionalism of Pilkada organizers. Therefore, the political policy for revising the electoral law should accommodate content that can overcome those problems to realize the elections democratically.
Abstrak
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak selanjutnya adalah pada 2024. Agar kebijakan politik bagi pilkada yang akan datang dapat demokratis, maka diperlukan pembelajaran dari evaluasi pelaksanaan pilkada serentak 2020. Tulisan ini membahas bagaimana kelemahan-kelemahan yang masih ada pada pilkada serentak 2020. Kajian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi bagi DPR RI dan pemerintah agar kesalahan-kesalahan yang ada pada pilkada serentak 2020 tidak terulang lagi pada pilkada selanjutnya. Penelitian dalam kajian ini menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data melalui studi pustaka. Dari kajian ini ditemukan bahwa masalah yang terjadi antara lain terkait adanya politik dinasti, money politics, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politik identitas terkait Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), regulasi birokratis pencalonan yang mengakibatkan adanya fenomena “kotak kosong” dan profesionalisme penyelenggara pilkada. Maka dari itu, kebijakan politik bagi revisi undang-undang kepemiluan hendaknya mengakomodasi muatan-muatan yang dapat mengatasi permasalahan tersebut agar pilkada dapat lebih terwujud secara demokratis.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Agustinus, Leo. (2014). Politik Lokal dan Otonomi Daerah. Bandung: Alfabeta.
Apter, David E. (1985). Pengantar Analisa Politik. Jakarta: LP3ES.
Ardipandanto, Aryojati. (2020). Perspektif Demokrasi pada Pilkada Serentak 2020 di Masa Pandemic Covid-19 (Buku Bunga Rampai: Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Covid 19). Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI dan Intelegensia Intrans Publishing.
Beetham, David. (1999). Democracy and Human Right. Oxford: Polity Press.
Bingham, JR Powell, G. (2000). Elections as Instruments of Democracy (Majoritarian and Proportional Visions). London: New Haven: Yale University Press.
Budiardjo, Miriam. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Cresswell, John W. (2016). Research Design: Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif dan Campuran. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Dahl, Robert A. (2001). Perihal Demokrasi – Menjelajah Teori dan Praktek Demokrasi Secara Singkat (Regarding Democracy – Briefly Exploring the Theory and Practices of Democracy). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Garzon, Adela. (2002). Familism, International Encyclopedia Of Marriage And Family. New York: Macmillan.
Heller, Agnes dan Sonja Puntscher Riekmann. (1996). Biopolitics: The Politics of The Body, Race and Nature. Brookfield: Avebury.
Indrafachrudi. (2006). Bagaimana Memimpin Madrasah yang Efektif. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia.
Irianto, Yoyon Bahtiar. (2012). Kebijakan Pembaruan Pendidikan; Konsep, Teori, dan Model. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Nugroho, Riant. (2014). Kebijakan Publik di Negara-Negara Berkembang. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Pascarina dkk. (2015). Berebut Kontrol atas Kesejahteraan. Yogyakarta: POLGOV.
Persons, Wayne. (2011). Public Policy Pengantar Teori dan Praktik Analisis Kebijakan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Prihatmoko, Joko. (2003). Pemilu 2004 dan Konsolidasi Demokrasi. Semarang: LP2I Press.
Purwanto, Ngalim. (1992). Kepemimpinan yang Efektif. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Schumpeter, Joseph. (1976). Capitalism, Socialism, and Democracy. London: Allen and Unwin.
Sorensen, Georg. (2014). Demokrasi dan Demokratisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Suharno. (2010). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Yogyakarta: UNY Press.
Suharto, Edi. (2010). Kebijakan Sosial sebagai Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Surbakti, Ramlan. (1999). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
Synder, dkk. (2009). Political Dynasties. Los Angeles: The Review of Economic Studies.
United States of America Information Agency (USIA) dalam Topo Santoso dkk. Penegakan Hukum Pemilu: Praktek Pemilu 2004. Kajian Pemilu 2009-2014. USAIDdrsp-Perludem.
Artikel dalam jurnal:
Fukuyama, Francis. (2018). Against Identity Politics. Foreign Affairs, September/Oktober, 1–25, 14.
Mulyana, Budi. (2015). Budaya Politik Indonesia dalam Perspektif Pembangunan Politik. Jurnal Aspirasi, Vol. 5, No. 2, Februari, 133.
Susanti, Martien Herna. (2017). Dinasti Politik dalam Pilkada di Indonesia. Journal of Government and Civil Society, Vol.1, No. 2, September, 112.
Tulisan/berita dalam surat kabar (tanpa nama pengarang);
DPR Usulkan Dua Opsi Pemilu. (2021, 7 Januari 2021). Kompas.
Mewujudkan Pilkada Bermutu. (2020, 19 Juni 2020). Republika.
Dokumen Resmi:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, partai atau gabungan partai dapat mengusung pasangan calon jika memiliki minimal 20% kursi DPRD. Adapun untuk calon perseorangan diwajibkan mendapatkan dukungan antara 6,5-10% dari jumlah masyarakat yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap.
Internet:
Antarnews. (2020). Catatan dan Evaluasi Pilkada Serentak 2020. (online). (https://www.antaranews.com/infografik/1891888/catatan-dan-evaluasi-pilkada-serentak-2020, diakses 30 Januari 2021).
Ardianto, Robi. (2020). Bawaslu Jabarkan Enam Aspek Catatan dan Evaluasi Pilkada 2020. (online). (https://www.bawaslu.go.id/id/berita/bawaslu-jabarkan-enam-aspek-catatan-dan-evaluasi-pilkada-2020-berdasarkan-siwaslu, diakses 30 Januari 2021).
Arnani, Mela. (2020). Simak, Ini 16 Kategori Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada dan Sanksinya. (online). (https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/19/092200165/simak-ini-16-kategori-pelanggaran-, diakses 16 Maret 2021).
Astuti, Dyah Dwi. (2021). 132 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2020 Diregistrasi MK. (online). (https://lampung.antaranews.com/berita/474580/132-perkara-sengketa-hasil-pilkada-2020-diregistrasi-mk, diakses 11 Maret 2021).
Badan Pengawas Pemilu. (2020). Abhan: Pelanggaran Netralitas ASN Masih Mendominasi Pilkada 2020. (online). (https://bawaslu.go.id/id/berita/abhan-pelanggaran-netralitas-asn-masih-mendominasi-pilkada, diakses 16 Maret 2021).
Cnn Indonesia. (2021). E-Rekap Punya 4 Kelemahan, Perludem Usul Tetap Hitung Manual. (online). (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200826150124-32-539549/e-rekap-punya-4-kelemahan-perludem-usul-tetap-hitung-manual, diakses 6 April 2021).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (2020). Alfitra Salamm: Covid-19 Kurangi Isu SARA dalam Pilkada. (online). (dkpp.go.id/alfitra-salamm-covid-19-kurangi-isu-sara-dalam-pilkada-serentak-2020/, diakses 18 Oktober 2021).
Evandio, Akbar. (2020). Banyak Paslon Tunggal pada Pilkada 2020, Pasti Menang?. (online). (https://kabar24.bisnis.com/read/20201209/15/1328666/banyak-paslon-, diakses 13 Maret 2021).
Humas Balitbang Hukum dan HAM. (2020). Pilkada Serentak 2020 masih Diliputi Isu Politik Identitas dan SARA. (online). (https://www.balitbangham.go.id/detailpost/pilkada-serentak-2020-masih-diliputi-isu-politik-identitas-dan-sara, diakses 13 Maret 2020).
Kaha, Kornelis. (2021). KPUD Sabu Raijua digugat ke PTUN Soal Kewarganegaraan AS Bupati Terpilih. (online). (https://www.antaranews.com/berita/1987804/kpud-sabu-raijua-digugat-ke-ptun-akibat-tetapkan-bupati-terpilih, diakses 11 Maret 2021).
Kartika, Mimi. (2021). Sengketa Hasil Pilkada Rawan Konflik. (online). (https://republika.co.id/berita/qma4mo384/, diakses 11 Maret 2021).
Lembaga Pertahanan Nasional. (2021). Diskusi tentang Pilkada 2020, Gubernur Lemhanas RI: Memang Perlu ada Perbaikan, tapi Demokrasi tetap Harus Dirawat. (online). (www.lemhannas.go.id/index.php/berita/berita-utama/985-diskusi-tentang-pilkada-2020-gubernur-lemhannas-ri-memang-perlu-ada-perbaikan-tapi-demokrasi-tetap-harus-dirawat, diakses 13 Maret 2021).
Madrim, Sasmito. (2020). Pilkada 2020: Kompetisi Turun, Fenomena Kotak Kosong Naik. (online). (https://www.voaindonesia.com/a/pilkada-2020-kompetisi-turun, diakses 11 Maret 2021).
Prakoso, Jaffry Prabu. (2021). Bawaslu Catat 205 Kasus Politik Uang di Pilkada 2020. (online). (https://kabar24.bisnis.com/read/20201209/15/1328701/bawaslu-catat-205, diakses 13 Maret 2021).
Pusparisa, Yosepha. (2021). Jejaring Dinasti Politik di Pilkada 2020. (online). (https://katadata.co.id/muhammadridhoi/analisisdata/5fd3653b92a95/jejaring-dinasti-politik-di-pilkada-2020, diakses 17 Oktober 2021).
Raharjo, Dwi Bowo dan Ria Rizki Nirmala Sari. (2020). Evaluasi Pilkada Serentak 2020, Perludem Lihat UU Pilkada Belum Adaptif. (online). (https://www.suara.com/news/2020/12/17/152425/evaluasi-pilkada-serentak-2020-perludem-lihat-uu-pilkada-, diakses 17 Maret 2021).
Ramadhan. (2020). Fenomena Calon Tunggal vs Kotak Kosong di Pilkada 2020. (online). (https://asumsi.co/post/4623/fenomena-calon-tunggal-vs-kotak-kosong-di-pilkada-2020, diakses 13 Maret 2021).
Riana, Friski. (2020). Dinasti Politik Ramaikan Pilkada 2020, Ini Daftarnya. (online), (https://nasional.tempo.co/read/1413795/dinasti-politik-ramaikan-pilkada-2020-, diakses 13 Maret 2021).
Satria. (2020). Menilik Isu Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020. (online). (https://www.ugm.ac.id/id/berita/20377-menilik-isu-netralitas-asn-, diakses 16 Maret 2021).
Siswanto. (2021). Pakar Hukum: Penghapusan Kewarganegaraan bisa Akhiri Kasus Orient Riwu Kore. (online). (https://www.suara.com/news/2021/02/09/152104/pakar-hukum-penghapusan-kewarganegaraan-bisa-akhiri-kasus-orient-riwu-kore, diakses 11 Maret 2021).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.