EFEKTIFITAS PENGATURAN PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Abstract
The existence of neglected land by landowners is still massive today. Land is a valuable treasure to have. The effectiveness of the law is very much needed in controlling neglected lands. The focus of the problem in this paper is how to effectively regulate neglected land. This article is the result of a normative juridical research which analyzed using the theory of legal effectiveness. From this paper, it is found that there are ineffectiveness in the legal factors and the implementing factors for the control of neglected land. The stages of identification and research are the most frequent stages of mistakes and are not even carried out by those authorized to carry out control of abandoned land. Therefore, all stages of control of neglected land based on UUPA, PP No. 11 of 2010 and the Regulation of the Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia No. 4 of 2010 must be really implemented carefully so that no more neglected land.
Abstrak
Keberadaan tanah yang ditelantarkan oleh pemilik tanah masih sangat masif sampai sekarang. Tanah merupakan benda berharga untuk dimiliki. Keefektifan hukum sangat diperlukan dalam penertiban tanah terlantar. Berdasarkan kondisi tersebut, fokus permasalahan dari tulisan ini adalah bagaimana efektifitas pengaturan penertiban tanah terlantar. Artikel ini merupakan hasil penelitian yuridis normatif yang dianalisa menggunakan teori efektifitas hukum. Pengaturan tanah terlantar tersebut menunjukkan adanya ketidakefektifan pada faktor hukum (undang-undang) dan faktor pelaksana penertiban tanah terlantar. Tahapan identifikasi dan penelitian merupakan tahapan yang paling sering terjadi kesalahan bahkan tidak dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk melaksanakan penertiban tanah terlantar. Oleh karena itu, semua tahapan penertiban tanah terlantar berdasar UUPA, PP No 11 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 4 Tahun 2010 harus benar-benar dilaksanakan secara hati-hati agar tidak ada lagi tanah terlantar.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku II Beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2005.
Soekanto, Soerjono. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 1982.
Soekanto, Soerjono. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Jurnal
Dumais, Rendy Octavianus. “Pengaturan Hukum Terhadap Keberadaan Tanah Terlantar Di Indonesia”. Lex et Societas. Vol. 2. No. 5. Juni 2014.
Gunardhy, Marthin, dkk. “Eksistensi Lahan Terlantar Di Kawasan Renon Denpasar”. Ruang Space. Vol. 6. No. 1. April 2019.
Ismail, Nurhasan. “Arah Politik Hukum Pertanahan dan Perlindungan Kepemilikan Tanah Masyarakat”. Rechtsvinding. Vol. 1. No. 1. April 2012.
Nurlinda, Ida dkk. “Evaluasi Dampak Berlakunya PP No. 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Terhadap Kebijakan Pengelolaan Tanah Pertanian Di Kabupaten Tasikmalaya”. Sosiohumaniora. Vol. 15. No. 1. Maret 2013.
Putri, Afifa Eka. “Perlindungan Hukum Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Yang Termasuk Tanah Terlantar (Studi Kasus di Desa Madapolo Kecamatan Obi)”. Dinamika Hukum. Vol. 26. No. 4. Februari 2020.
Saad, Sudirman. “Tanah Terlantar Dalam Perspektif Hukum Adat, Hukum Islam Dan Yurisprudensi”. Hukum dan Pembangunan. Vol. 21. No. 1. DOI: 10.21143/jhp.vol21.no1.334. Februari 1991.
Supriyanto. “Kriteria Tanah Terlantar Dalam Peraturan Perundangan Indonesia”. Dinamika Hukum. Vol. 10. No. 1. Januari 2010.
Yunior, Lianton Vicco. “Wewenang Pemerintah dalam Penentuan Kriteria Tanah Terlantar”. Jurist-Diction. Vol. 2. No. 6. November 2019.
Pustaka Dalam Jaringan
Azis, Sukiman. 22 Februari 2011. “Hak Milik Berfungsi Sosial”. http://sukirman.weebly.com/rubrik-artikel/hak-milik-berfungsi-sosial. diakses tanggal 23 Juli 2020.
Bayu, Dimas Jarot. 4 Maret 2019. “Sebanyak 1,5 Juta Hektare Lahan Terlantar di Indonesia”. https://katadata.co.id/yuliawati/berita/5e9a5521776b2/sebanyak-15-juta-hektare-lahan-terlantar-di-indonesia. diakses tanggal 22 Juli 2020.
Gumilar, Tedy. 27 Juli 2010. “Hanya Presiden dan BNP yang Tahu Data Tanah Terlantar”. https://nasional.kontan.co.id/news/hanya-presiden-dan-bnp-yang-tahu-data-tanah-terlantar-1. diakses tanggal 1 Agustus 2020.
Handoyo. 21 April 2019. “BPN: Relokasi Korban Gempa Palu Manfaatkan Tanah Terlantar”. https://nasional.kontan.co.id/news/bpn-relokasi-korban-gempa-palu-manfaatkan-tanah-telantar. diakses tanggal 24 Juli 2020.
Redi, Ahmad. 27 Juli 2016. “Reforma Agraria Melalui Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar”. https://ahmadredi.com/artikel/item/124-reforma-agraria-melalui-penertiban-dan-pendayagunaan-tanah-terlantar. diakses tanggal 30 Juli 2020.
Simorangkir, Eduardo. 14 November 2017. “Ada 400 ribu Ha Tanah Terlantar di RI”. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3726272/ada-400-ribu-ha-tanah-terlantar-di-ri. diakses tanggal 1 Agustus 2020. Suryadi. 12 Juli 2018. “Kementerian ATR/BPN Akan Revisi PP 11 Tahun 2010 Untuk Perkuat Penertiban Tanah Terlantar”. http://www.indeksberita.com/kementerian-atrbpn-revisi-pp-11-tahun-2010-perkuat-penertiban-tanah-terlantar/. diakses tanggal 23 Juli 2020.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.