PENGATURAN EKONOMI KREATIF GUNA MENGEMBANGKAN SUMBER EKONOMI BARU

Sutriyanti Sutriyanti
| Abstract views: 0 | views: 0

Abstract

The creative economy is a concept to actualize sustainable creativity-based economic development. Creative economy can be a new economic source that needs to be developed in the national economy, because it can be used as a social entreprise for people in the area and to contribute a great national economy. However, in the development of creative economy there are various problems such as lack of quality of human resources, availability of raw materials, competitiveness, market access, and capital difficulties. The Government has issued Presidential Instruction Number 6 Year 2009 about Creative Economy Development, Presidential Regulation Number 6 Year 2015 about the Creative Economy Body, and Presidential Regulation Number 72 Year 2015 about Amendment to Presidential Regulation Number 6 Year 2015 about the Creative Economy Body. However, the current regulation is not yet able to overcome the problems of creative economy. So, this paper aims to find out more about existing arrangements related to the development of creative economy in order to find things need forward arrangement related issues of creative economic development. This paper is used a normative juridical approach in answering the above problems. The results of this paper show that the regulation is still not able to overcome the problems of creative economy, because of the special characteristic of creative economy. In addition, the existing regulations are sectoral and there is no regulation that regulates and protects the type of economy that relies on this creativity. Therefore, the government should be able to create regulations that can create good economic conditions and provide convenience to the creative economy.
Abstrak Ekonomi kreatif merupakan suatu konsep untuk merealisasikan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan berbasis kreativitas. Ekonomi kreatif dapat menjadi sumber ekonomi baru yang perlu dikembangkan di dalam perekonomian nasional, karena dapat dijadikan sebagai sosial entreprise bagi masyarakat di suatu daerah dan memberikan kontribusi ekonomi nasional yang besar. Namun, dalam pengembangan ekonomi kreatif terdapat berbagai permasalahan kurangnya kualitas sumber daya manusia, ketersediaan bahan baku, daya saing, akses pasar, dan kesulitan permodalan. Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Badan Ekonomi Kreatif, dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Badan Ekonomi Kreatif. Namun demikian, regulasi yang ada saat ini dirasa belum mampu mengatasi permasalahan ekonomi kreatif. Sehingga tulisan ini untuk mengetahui lebih lanjut pengaturan yang ada terkait pengembangan ekonomi kreatif guna menemukan hal-hal perlu pengaturan ke depan terkait permasalahan pengembangan ekonomi kreatif. Penyusunan tulisan ini dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dalam menjawab permasalahan diatas. Hasil tulisan ini menunjukkan bahwa regulasi yang masih belum mampu mengatasi permasalahan ekonomi kreatif, karena sifat ekonomi kreatif yang khusus. Selain itu, regulasi yang ada masih bersifat sektoral dan belum ada regulasi yang mengatur dan melindungi jenis ekonomi yang bertumpu pada kreativitas ini. Oleh karena itu, pemerintah harus dapat membuat peraturan yang mampu menciptakan kondisi ekonomi yang baik dan memberikan kemudahan kepada pelaku ekonomi kreatif.

Keywords

rule; creative economy; new economic resources; pengaturan; ekonomi kreatif; sumber ekonomi baru

Full Text:

PDF

References

Buku

Badan Ekonomi Kreatif RI. (2016). Sistem Ekonomi Kreatif Nasional Panduan Pemeringkatan Kabupaten/Kota Kreatif 2016. Jakarta: Deputi Infrastruktur Badan Ekonomi Kreatif.

Department for Culture Media & Sport UK. (2015). Creative Industries Economic Estimates. London: DCMS UK.

Howkins, John. (2013). The Creative Economy – Second Edition. London: Penguin Books.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. (2013). Laporan Kinerja Kementerian Pariwisata 2014. Jakarta: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.

____________________________________________________. (2014). Ekonomi Kreatif: Rencana Aksi Jangka Menengah 2015-2019. Jakarta: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2008). Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025 Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2009-2015. Jakarta: Kementerian Perdagangan RI.

Purnomo, Rochmat Aldy. (2016). Ekonomi Kreatif Pilar Pembangunan Indonesia, Terbitan Mandiri melalui Nulisbuku.com.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.

The Organisation for Economic Co-operation and Development. (Oktober 2015). Korea: Policy Priorities for a dynamic inclusive and creative economy. Paris: OECD.

The United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD). (2008). Creative Economy Report 2008. Geneva: UNCTAD.

Oxford Economics. (2012). The Economic Contribution of The Film and Television Industries in South Korea. Oxford: Oxford Economics.

UNESCO. (Desember 2015). Cultural Times: The First Global Map of Cultural and Creative Indystries. EY dan CISAC.

United Nations/UNDP/UNESCO. (2013). Creative Economy Report Unesco 2013. Paris: United Nations/UNDP/UNESCO.

Jurnal

K., Markovics. (2005). Competitiveness of Domestic Small and Medium Enterprises in the European Union. Miskolc: European Integration Studies. Volume 4, Number 1.

Polnaya, Ghalib Agfa dan Darwanto. (2015). Pengembangan Ekonomi Lokal Untuk Meningkatkan Daya Saing Pada UKM Ekonomi Kreatif Batik Bakaran Di Pati, Jawa Tengah. Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE). Maret 2015.

Saksono, Herie. (2012). Ekonomi Kreatif: Talenta Baru Pemicu Daya Saing Daerah. Jurnal Bina Praja. Volume 4 No. 2. Juni 2012.

Makalah, Pidato/Seminar, Dan Laporan Penelitian

Hamdan (Asisten Pengembangan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia). Kebijakan dan Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif, Disampaikan dalam kegiatan Study Excursie Mahasiswa Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Malang pada 20 April 2016.

Hidayat, Agi Syarif dan Editya Nurdiana. (2016). Strategi Pengembangan Sdm Industri Kreatif Indonesia Dalam Menghadapi Masyakarat Ekonomi Asean Pada Tahun 2016. Proceeding Seminar Nasional INDOCOMPAC Universitas Bakrie.

Nuvriasari, Audita, Gumirlang Wicaksono, dan Sumiarsih. (2015). Model Strategi Peningkatan Daya Saing Ukm Industri Kreatif Berbasis Orientasi Pasar Dan Orientasi Kewirausahaan. Seminar Nasional Hasil - Hasil Penelitian dan Pengabdian LPPM Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

Rianse, Usman, Wa Kuasa, dan Weka Gusmiarty Abdullah. Peran Pemerintah Dan Perguruan Tinggi Dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya Lokal. Disampaikan Pada Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) Tahun 2013. Yogyakarta. 8-11 Oktober 2013.

Peraturan Perundang-Undangan

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif.

Internet

Ardista, Aulia. Permasalahan Ekonomi Kreatif Di Indonesia, http://www.curiositiescabi.net/2016/09/masalah-ekonomi-kreatif-indonesia.html, diakses pada tanggal 12 Juli 2017.

Asia Pacific Global Research Group. “South Korea’s Creative Ecenomy – 6 strategis” http://asiapacificglobal.com/2014/02/south-koreas-creative-economy-primer-6-strategies/, diakses pada tanggal 11 Juli 2017.

Bohang, Fatimah Kartini. Begini Rencana Badan Ekonomi Kreatif Untuk 2016, http://tekno.kompas.com/read/2015/10/21/105600031/Begini.Rencana.Badan.Ekonomi.Kreatif.Untuk.2016, diakses pada tanggal 12 Juli 2017.

Editorial Board. “South Korea Can’t Just Order Up Creative Economy”, http://www.bloomberg.com/view/articles/2013-05-30/south-korea-can-t-just-order-up-creative-economy, diakses pada 18 Mei 2016.

Ika. Regulasi, Kunci Perkembangan Ekonomi Kreatif, http://www.kabarcsr.com/post/regulasi-kunci-perkembangan-ekonomi-kreatif/, diakses pada tanggal 12 Juli 2017.

IndoTelko. Ekonomi Kreatif Butuh Undang-undang, http://www.indotelko.com/kanal?c=&it=ekonomi-kreatif-butuh-undang-undang, diakses pada tanggal 12 Juli 2017.

Kuncoro, Mudradjad. Visi Indonesia 2030:Quo Vadis?, http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/periskop/visi-indonesia-2030-quo-vadis-3.html, diakses pada tanggal 11 Juli 2017.

Mulyana, Ade. Ekonomi Kreatif, https://succesed.wordpress.com/ekonomi-kreatif/, diakses pada tanggal 20 Februari 2017.

Ragimun, Sudaryanto, dan Rahma Rina Wijayanti. Strategi Pemberdayaan UMKM Menghadapi Pasar Bebas Asean, https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/Strategi%20Pemberdayaan%20UMKM.pdf, diakses pada tanggal 17 Juli 2017.

Sutrisnowati, Sri Agustin dan Bambang Saeful Hadi. Tantangan Pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia Di Era Global, http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/penelitian/dra-sri-agustin-sutrisnowati-msi/tantangan-pengembangan-sumber-daya-manusiaa.pdf, diakses pada tanggal 13 Juli 2017.

Copyright (c) 2023 Kajian
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.