UPAYA MENGATASI PRAKTIK KARTEL DI INDONESIA

Rafika Sari, Dewi Restu Mangeswuri
| Abstract views: 0 | views: 0

Abstract

A cartel is an anti-competitive market behavior that agreements between competitors to prevent, restrict or distort competition. From 2012 until 2017, the number of cases handled by KPPU was around 18 cartel cases, including sugar, salt, and telecommunications cartels. Several studies in Europe have shown that cartels harm economic efficiency, so Indonesia's policies are needed to limit or eliminate cartels. This paper aims to analyze the efforts to disclosure cartels in Indonesia by examining Indonesia's cartel cases, sanctions and economic losses caused, and the competition law amendments. This paper uses a descriptive qualitative approach with secondary data sources from journals, literature, online media, and other official sources. To strengthen KPPU is needed in granting authority to obtain, examine and assess letters, documents, or other evidence for investigation or examination. The leniency program as a whistle-blower has been implemented by several countries as an incentive for anyone who exposes insider knowledge of illegal business activities. This leniency program is expected to regulate the detailed mechanism for reducing fines or punishments to create fair business competition in Indonesia. The regulation of the cartel provides access to justice in business competition for sustainable development. Revised cartels fines and blacklisting are included in the competition law amendment.


Abstrak

Kartel merupakan salah satu perilaku pasar anti-persaingan di mana pelaku usaha melakukan perjanjian/koordinasi dengan pelaku usaha pesaing dengan tujuan membatasi atau menghilangkan persaingan. Selama periode tahun 2012 hingga tahun 2017, jumlah perkara yang telah ditangani oleh KPPU adalah sekitar 18 perkara kartel antara lain kartel gula, garam, dan telekomunikasi. Beberapa penelitian di Eropa menunjukkan bahwa praktik kartel berdampak negatif terhadap efisiensi ekonomi sehingga diperlukan kebijakan untuk membatasi atau menghapus praktik kartel ekonomi di Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa upaya mengatasi praktik kartel di Indonesia, dengan mengkaji perkara praktik kartel yang terjadi di Indonesia berikut sanksi dan kerugian ekonomi yang diakibatkan serta perbaikan regulasi. Tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan sumber data sekunder yang berasal dari jurnal, literatur, media daring, maupun sumber resmi lainnya. Penguatan KPPU diperlukan dalam pemberian kewenangan untuk mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan atau pemeriksaan. Program leniensi sebagai whistle-blower telah diterapkan oleh beberapa negara menjadi insentif bagi para pelaku usaha yang mengakui atau melaporkan perbuatan kartelnya. Program leniensi ini diharapkan dapat diatur dalam mekanisme pengurangan denda atau penghapusan hukuman yang jelas dan terperinci, dengan tujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat di Indonesia. Revisi besaran denda administratif terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan kartel dan pemublikasian dalam daftar hitam bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha.

Keywords

cartel; leniency; business competition; KPPU; sustainable development; kartel; leniensi; persaingan usaha; KPPU; pembangunan berkelanjutan

Full Text:

PDF

References

Buku

Hammond, S. D. (2005). Cracking Cartels With Leniency Programs. OECD Competition Committee.

Watanabe, E & Yanagiswa, K. (2011). The International Comparative Legal Guide to: Cartels & Leniency 2010, A practical insight to cross-border Cartels&Leniency of Japan.” London: Global Legal Group. (http://www.iclg.co.uk/khadmin/Publications/pdf/3345.pdf., diakses 3 Juli 2019).

Jurnal

Antoni, V. (2019). Penegakan Hukum atas Perkara Kartel di Luar Pesengkokolan Tender di Indonesia. Mimbar Hukum, Vol. 31. No.1, hlm. 92-111.

Fog, B. (1956). How Are Cartel Prices Determined?. The Journal of Industrial Economics, 5(1), pp. 16-23.

Skripsi, Thesis dan Paper

Aryani, C. (2012). Studi Komparatif Leniency Program Untuk Pembuktian Kartel Dalam Antitrust Law Di Amerika Serikat Dan Antimonopoli Law Di Jepang. Thesis. Universitas Indonesia.

Guenster, A. (2013). Do Cartel Undermine Economic Efficiency. Paper to be presented at the 35th DRUID Celebration Conference 2013, Barcelona, Spain, June 17-19.

Marcellina, K. (2011). Penggunaan Analisa Ekonomi Dalam Pembuktian Kasus-Kasus Kartel Ooleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha Di Indonesia. Skripsi. Universitas Indonesia.

OECD. (2001). Using Leniency to Fight Hard Core Cartels, Policy Brief OECD Observer, September.

Seita, A. Y. and Tamura, J. (1994). The Historical Background of Japan’s Antimonopoly Act. University of Illinois Law Review.

Majalah dan Dokumen Resmi Lainnya

Forum Jurnalis dengan RRI Surabaya, Majalah Kompetisi, edisi 59/2017, hal. 23.

Hoang, Cung Truong & Hüschelrath, Kai & Laitenberger, Ulrich & Smuda, Florian. (2014). Determinants Of Self-Reporting Under The European Corporate Leniency Program, International Review of Law and Economics, Elsevier, 40(C), 15-23.

Lange, M. (2015). Competition Enforcement in Germany, Paparan pada Kunjungan Kerja Komisi VI DPR RI, Bundeskartelamt, 6 Oktober 2015.

Mundt, A. (2015). Sambutan pada Kunjungan Kerja Komisi VI DPR RI, Bundeskartelamt, 6 Oktober 2015.

Wernicke, S. (2015). Sambutan pada Kunjungan Kerja Komisi VI DPR RI, Deutscher Industrie- und Handelskammertg, 8 Oktober 2015.

Internet

Bundeskartellamt. (tanpa tahun). . Ban on Cartels. (online), (https://www.bundeskartellamt.de/EN/Banoncartels/banoncartels_node.html#doc 3600444bodyText1, diakses 28 Februari 2019).

ICLG. (2019). European Union: Cartels and Leniency 2019, (online) (https://iclg.com/practice-areas/cartels-and-leniency-laws-and-regulations/european-union, diakses 3 Juli 2019).

KPPU. (2005). Putusan Perkara KPPU No.10/KPPU-L/2005, (online), (http://www.kppu.go.id/docs/Putusan/putusan_garam.pdf, diakses 3 Juli 2019).

KPPU. (2009). Putusan Perkara KPPU No. 24/KPPU-I/2009, (online), (http://www.kppu.go.id/docs/Putusan/putusan_24_2009_upload_16_juni_2010.pdf, diakses 3 Juli 2019).

KPPU. (2015). Putusan Perkara KPPU No. 10/KPPU-I/2015, (online), (http://www.kppu.go.id/docs/Putusan/2015/Putusan_10-I-2015_Up06062016.pdf, diakses 3 Juli 2019).

KPPU. (2016). KPPU Tegaskan Revisi UU Persaingan Usaha Tak Akan Hambat Pengusaha, (online), (http://www.kppu.go.id/id/blog/2016/10/kppu-tegaskan-revisi-uu-persaingan-usaha-tak-akan-hambat-pengusaha/, diakses 11 November 2019).

Sanctions In Antitrust Cases, Contribution by The United States, (online), (https://www.justice.gov/atr/case-document/file/979201/download, diakses 20 Juli 2019).

Copyright (c) 2023 Kajian
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.