TANTANGAN, KENDALA DAN UPAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR LISTRIK DI PROVINSI RIAU DAN PROVINSI SULAWESI SELATAN

Achmad Sani Alhusain
| Abstract views: 0 | views: 0

Abstract

Efforts to create economic progress, one of which through the provision of electrical energy becomes very important. Joko Widodo's government is severe in establishing electricity availability through the policy of electricity infrastructure development which is planned to reach 35,000 MW in 2019. However, the implementation of this plan is not easy. Therefore, this study aims to determine how electricity infrastructure development has been planned and find out what obstacles/challenges are still being faced, particularly in Riau Province and South Sulawesi Province. This research uses qualitative methods, and the results are described descriptively. In general, the implementation of electricity infrastructure development policies until mid-2017 shows positive progress. However, challenges faced, significantly increasing electricity demand and the region's condition to reach isolated areas. Meanwhile, both provinces still faced obstacles, including land acquisition, licensing, local government budgets, inter-sectoral coordination, and even an imposition to be immediately resolved. Based on finding these two provinces, there needs to be a breakthrough in protected forest areas' policies. Central and regional governments must improve communication so that synergy between sectors can be further enhanced and encourage private interest to be involved in electricity supply.
AbstrakUpaya untuk mewujudkan kemajuan ekonomi yang salah satunya melalui penyediaan energi listrik menjadi sangat penting. Pemerintahan Joko Widodo sangat serius untuk mewujudkan ketersediaan energi listrik melalui kebijakan pembangunan infrastruktur listrik yang direncanakan mencapai 35.000 MW pada tahun 2019. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa untuk mengimplementasikan rencana ini tidak mudah. Oleh karena itu, tulisan hasil penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembangunan infrastruktur listrik yang sudah direncanakan dan mengetahui apa saja kendala/tantangan yang masih dihadapi khususnya di provinsi Riau dan Provinsi Sulawesi Selatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan hasilnya dijelaskan secara deskriptif. Secara umum perkembangan implementasi kebijakan pembangunan infrastruktur listrik sampai pertengahan tahun 2017 memperlihatkan perkembangan yang menggembirakan. Namun demikian, tantangan yang dihadapi utamanya meningkatnya kebutuhan listrik dan kondisi wilayah untuk menjangkau daerah terpencil. Sementara itu, kendala masih dihadapi kedua provinsi antara lain pembebasan lahan, perizinan, anggaran pemerintah daerah, koordinasi antarsektor masih menjadi pekerjaan rumah untuk segera diselesaikan. Berdasarkan temuan di kedua provinsi ini, perlu adanya terobosan kebijakan terkait kawasan hutan lindung, pemerintah pusat dan daerah harus meningkatkan komunikasi agar sinergi antarsektor dapat lebih diperbaiki dan mendorong minat swasta turut terlibat dalam penyediaan energi listrik.

Keywords

challenges; obstacles; development; infrastructure; energy; electricity; tantangan; kendala; pembangunan; infrastruktur; energi; listrik

Full Text:

PDF

References

Buku:

Agustino, Leo. (2006). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: CV. Alfabeta.

Al Fatih, Andy. (2010). Implementasi Kebijakan dan Pemberdayaan Masyarakat. Bandung: Unpad Press.

Dubash, Navroz K. (2002). Restrukturisasi Sektor Ketenagalistrikan: Mungkinkah Mendukung Pembangunan Berkelanjutan?. Jakarta: Pelangi.

Keban, Jeremias T. (2008). Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik : Konsep, Teori dan Isu. Yogyakarta: Gava Media.

M. Sidik Boedoyo. et al (2015). Outlook Energi Indonesia 2015: Pengembangan Energi untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan, Jakarta: Pusat Teknologi Pengembangan Sumberdaya Energi, BPPT.

Purwanto, Erwan Agus dan Sulistyastuti, Dyah Ratih. (2012). Implementasi Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasinya di Indonesia. Yogyakarta: Gava Media.

Wahab, Solichin Abdul. (2004). Analisis Kebijakan Dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Winarno, Budi. (2014). Kebijakan Publik Teori, Proses dan Studi Kasus, Cetakan Kedua. Yogyakarta: CAPS.

Jurnal/Working Paper:

Kurniati, Y., Prasmuko A., dan Yanfitri. (2007). Determinan FDI (Faktor-faktor yang Menentukan Investasi Asing Langsung, Working Paper WP/06/07. Bank Indonesia.

Nugroho, SBM. (2008). Evaluasi terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi investasi di Indonesia dan implikasi kebijakannya, Riptek, Vol.2, No. 1.

Artikel:

Di Balik Amarah Jokowi Soal Proyek 35.000MW, (online), (https://tirto.id/di-balik-amarah-jokowi-soal-proyek-35000mw-b1Aj, diakses 13 Desember 2019).

Menteri Luhut Akui Target Listrik 35 Ribu MW Perlu Direvisi, (online), (https://tirto.id/menteri-luhut-akui-target-listrik-35-ribu-mw-perlu-direvisi-cxop, diakses 13 Desember 2019).

Pengamat: Ketersediaan energi listrik penting bagi investasi, (online), (http://makassar.antaranews.com/berita/72301/pengamat--ketersediaan-energi-listrik-penting-bagi-investasi, diakses 19 Mei 2017).

World Economic Forum. (2014). The Global Competitiveness Report 2014–2015, (online), (https://www.weforum.org/reports/global-competitiveness-report-2014-2015, diakses tgl 25 Mei 2017).

Regulasi:

Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan

PT. PLN (Persero). (2014). Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, PT PLN (Persero) 2015 – 2024, (online), (https://www.pln.co.id/statics/uploads/2017/05/BUKU_1_RUPTL_2015_2024.pdf, diakses 12 Juli 2017).

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 1415.K/20/MEM/2017 Tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik (Persero) (RUPTL PLN) 2017 – 2026, (online), (https://www.pln.co.id/statics/uploads/2017/12/RUPTL-PLN-2017-2026.pdf, diakses 12 Juli 2017).

Copyright (c) 2023 Kajian
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.