KERANGKA KERJA PENANGGULANGAN TERORISME DI INDONESIA DALAM MENGHADAPI METAMORFOSA ANCAMAN TERORISME

Wim Tohari Daniealdi
| Abstract views: 0 | views: 0

Abstract

The act of terrorism is actually not a new thing in the history of the founding of the Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). During the period 1962 to 2018, Indonesia has recorded dozens of bomb explosions occurring on a small and large scale, until now Indonesia is faced with a new face of the threat of terrorism, namely violent extremism that leads to terrorism. In the face of all these threats, the Indonesian government has never remained silent. All resources and efforts have been mobilized, including designing a framework for dealing with terrorism that is comprehensive and adaptive to the changing face of the terror threat. This framework is reflected in the legal instruments, institutional infrastructure, and special agencies that function to deal with these challenges. However, as seen up to now, the threat of terrorism still exists. Although not in a conventional form, such as bomb detonation or a planned attack on a certain vital object, the threat actually appears in the form of violent extremism that leads to terrorism. Where the face of terror is relatively new, so it is quite difficult to see the spectrum of influence and its depth in society. Therefore, this study will use a quantitative approach with a descriptive analysis method to explore the framework in order to provide a comprehensive picture of the paradigm, legal umbrella, strategy and implementation of counter-terrorism that has been taking place in Indonesia. The results of this study indicate that the government and the parliament have made a number of significant improvements and metamorphoses in developing the analytical framework and coping strategies. However, this paradigm shift still has a number of weaknesses, which are openings for extremist and radical groups to continue to exist on this country.


Abstrak

Aksi terorisme sesungguhnya bukan sebuah hal baru dalam sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selama kurun waktu 1962 sampai 2018, Indonesia sudah mencatat puluhan kali ledakan bom terjadi dalam skala kecil dan besar, hingga saat ini indonesia dihadapkan pada wajah baru ancaman terorisme, yaitu ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Dalam menghadapi semua ancaman tersebut, pemerintah Indonesia tidak pernah tinggal diam. Segala daya dan upaya sudah dikerahkan, termasuk mendesain kerangka kerja penanganan terorisme yang bersifat komprehensif dan adaptif dengan perubahan wajah ancaman teror. Kerangka kerja tersebut tercermin dalam perangkat hukum, infrastruktur kelembagaan, serta badan khusus yang berfungsi menghadapi tantangan tersebut. Hanya saja, sebagaimana terlihat hingga saat ini, ancaman terorisme itu masih ada. Meski tidak dalam bentuk konvensional, seperti peledakan Bom atau serangan terencana terhadap satu objek vital tertentu, namun ancaman itu justru muncul dalam bentuk ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Dimana wajah terror ini terbilang baru, sehingga cukup sulit melihat spektrum pengaruh dan kedalamannya di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, penelitian ini akan menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode deskriptif analisis untuk mengupas kerangka kerja tersebut agar bisa memberi gambaran menyeluruh paradigma, payung hukum, strategi dan implementasi penanggulangan terorisme yang selama ini berlangsung di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa pemerintah dan DPR telah melakukan sejumlah perbaikan dan metamorfosa yang siginifikan dalam membangun kerangka Analisa dan juga strategi penanggulangannya. Hanya saja, perubahan paradigm ini masih memiliki sejumlah kelemahan, yang hal itu menjadi celah bagi kelompok ektrimis dan radikal untuk tetap eksis di bumi pertiwi.

Keywords

terrorism; paradigm of counterterrorism; framework for countering terrorism; deradicalization; legislation; terorisme; paradigma penanggulangan terorisme; kerangka kerja penanggulangan terorisme; deradikalisasi; peraturan perundang-undangan

Full Text:

PDF

References

Buku

Arreguín-Toft, Ivan., How the Weak Win Wars; A Theory of Asymmetric Conflict, International Security: The MIT Press, Vol. 26, No. 1 (Summer 2001)

DR. A. C. Manullang, Terorisme dan Perang Intelijen; Behauptung Ohne Beweis (Dugaan Tanpa Bukti), Jakarta: Manna Zaitun, 2006

Hardiman, R. Budi., Terorisme : Paradigma dan Definisi, dalam Marpaung, Rusdi & Araf, Al., Terorisme: Definisi, Aksi dan Regulasi, Jakarta, Imparsial, 2003

Meleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007

Sukardi, Metodologi Penelitian Pendidikan, Kompetensi dan Praktiknya, Jakarta: Bumi Aksara, 2009

Reich, Walter (Edt)., Origin of Terorism; Tinjauan Psikologi, Ideologi, Teologi dan sikap Mental, Jakarta: Raja Grafindo, 2003.

Rogers. Paul., dan D. William, Paul (edt)., Security Studies; An Introduction, New York: Routledge, 2008

Ansori, Moh. Hasan, dkk., Memberantas Terorisme di Indonesia, praktik, kebijakan dan tantangan, Jakarta: Habibiecenter, 2019

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang

Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahun 2020-2024

Media online:

The Jakarta Post, “US Names Indonesian Group as Terorist Organization”, https://www.thejakartapost.com/news/2017/01/11/us-names-indonesian-group-as-terrorist-organization.html (diakses 21 Juni 2022).

Antara News.com, “Ringkasan Teror Bom di Indonesia”, https://www.antaranews. com/berita/539920/ringkasan-teror-bom-di-indonesia (diakses 21 Juni 2022).

Copyright (c) 2023 Kajian
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.