ASPEK HUKUM DAN SISTEM PEMBIAYAAN DALAM PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN DI INDONESIA
Abstract
Keywords
Full Text:
UntitledReferences
Buku:
Arie S. Hutagalung, Condominium dan Permasalahannya, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum UI, 2002.
Boedi Harsono, Hukum Agraria lndonesia: Seiarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, lsi Dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan,1997.
Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda lain Yang Melekat pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horizontal, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan lmplementasi Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2005.
Marihot P. Siahaan, Bea Perolehan Hak AtasTanah Dan Bangunan: Teori dan Praktik, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
M. Rizal Alif, Analr.sls Kepemilikan Hak Atas Tanah Satuan Rumah Susun di Dalam Kerangka Hukum Benda, Bandung:CV Nuansa Aulia, 2009.
Muhyanto dkk., Anallsis dan Evaluasi hukum Tentang Kedudukan Hukum dan Sertifikat Pemilikan Rumah Susun, Proyek Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional BPHN, 1993/1994.
Surat Kabar:
Anjar Fahmiarto, "Pilih Cash Keras atau Cash Bertahap", Republika, 12 Maret 2010.
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1 960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Nomor 104 Tahun 1960. Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1985. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3318.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Lembaran Negara Nomor 54 Tahun 1999. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara Nomor 168 Tahun 1999. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3889.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 0 Tahun 1 998 tenbng Perbankan. Lembaran Negara Nomor 182 Tahun 1998. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara Nomor 168 Tahun 1999. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3889.
lndonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Lembaran Negara Nomor 134 Tahun 2002. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247
lndonesia, Peraturan Pemerintah Nomor4 tahun 1988 tentang Rumah Susun. Lembaran Negara Nomor 7 Tahun 1988. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3372
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik.
Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.
Departemen Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1 251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
lnternet:
Andy Rachmat, 7 Mei 2009, Subsldi di Apartemen Subsidl, http://apartemensubsidi.com/home/index.pho?option=com content&t ask=bloqsection &id=4<em id=40, d iakses 12 Maret 2010.
Jenis-Jenis Pembiayaan Selain Kredit, http://www.bantuanhukum.info/?paoe=detail&cat=B07⊂=80704&t=2, diakses 11 Maret 2010.
Memiliki Rumah Sendiri dengan KPR, http://www.bi.qo.id/NR/rdonlvres/48E94639-BE6B4AE5-878D€E796F847705/1 479/MemilikiRumahSendiridenqanKPR.pdf, diakses 12 Maret2010.
Pembiayaan Sekunder Perumahan, htto://id.wikipedia.orq/wiki/Pembiayaansekunderperumahan, diakses 11 Maret 2010.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.