KEDUDUKAN TANAH ULAYAT DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN

Denico Doly
| Abstract views: 887 | views: 2969

Abstract

Sebagai negara yang memiliki keanekaragaman budaya dan aclat istiadat, lndonesia secara konstitusional memberikan pengakuan adanya hukum adat. DPR Rl saat ini sedang membahas RUU tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Namun dalam RUU ini keberadaan Hukum Adat atau Tanah Ulayat belum diakui secara jelas. Padahal keberadaan tanah ulayat perlu diatur dalam RUU tentang Pengadaan Tanah, agar masyarakat adat mempunyai perlindungan dalam hal pengadaan tanah.

Keywords

ulayat; tanah; pembangunan

Full Text:

Untitled

References

BUKU

Abdurrahman, Hukum Adat Manurut Peraturan Perundang-Undangan Republik lndonesia,Jakarta: Cendana Press, 1984.

Abdurrahman, Kedudukan Hukum Adat dalam Rangka Pembangunan Nasional, Bandung:Alumni, 1978

Ahmad Fauzie Ridwan, Hukum Tanah Adat Multi disiplin Pembudayaan Pancasila,Jakarta: Dewaruci Press, 1982.

B. Ter Haar Bzn, Asas-asas dan Susunan Hukum Adaf; Jakarta: Pradanya Paramita,1981.

Boedi Harsono, Nukum Agraria lndonesia sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya, jilid 1, Jakarta: Djambatan, 2005,

Daniel S. Lev, Hukum dan Politik di lndonesia, Jakarta:LP3ES, 1990.

Lawrencs M. Friedman , American Law: An lntroduction, NewYork:W.W. Norton. &Company,1984.

Lieke Lianadevi Tu kgali, Fungsi Sosra I N ak Ata s Ta nah dala m Pe ng ad aa n Ta n a h' Untuk Kepentingan Umum, Jakarta: Kertas Putih Communication, 2010

Maria Sumardjono S.W, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Jakarta: PT Kompas Media Nusantara,2008.

Mohammad Mahfud M,D., fulitik Hukum di lndonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,2010.

Soerjono Soekanto, Hukum adat lndonesia, Jakarta:PT RajaGrafinfo Persada, 2005.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum suatu pengantar, Yogyakarta: Liberg, 2005.

Sumardjono, Maria, S.W., Kebrlakan Pertanahan antara regulasi dan implementasi, Jakarta : PT Kompas Media Nusantara, 2001.

Supriadi, Hukum Agraria, Jakarta: Sinar Grafika,2007

SurojoWignjodipuro, PengantardanAsas-Asas HukumAda( Bandung:Alumni, 1979.

Tolib Setiady, lntisari Hukum adat lndonesia dalam kajian kepustakaan, Bandung: alfabeta, 2OO8.

Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak-HakAfas Tanah, Jakarta: Kencana, 2008.

Makalah/Maialah

Abdurrahman, Hukum Adat dalam Perundang-undangan, makalah yang disampaikan dalam Seminar Tentang Revitalisasi dan Reinterprestasi NilaiNilai Hukum TidakTerulis Dalam Pembentukan Dan Penemuan Hukum, diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Depertemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Makasar 28-29 September2005.

Joeni Arianto Kurniawan, Hukum adat dan Problematika Hukum lndonesia, majalah yang dimuat dalam majalah Hukum "Yuridika" Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Volume 23, Nomor 1 Januari-April 2008

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor l0Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-U ndangan

Rancangan Undang-Undang PengadaanTanah untuk Pembangunan, Juni 201 1.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Bagi Kepentingan Umum.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Republik lndonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak ulayat Masyarakat Hukum Adat.

lnternet

Kedudukan hukum adat sebelum dan, http//tanamo.blogspot.com/ diakses tanggal 6 September 2010.

mempersoalkan empat syarat pengakuan eksistensi hukum adat, http://soetandyo.wordpress.com diakses tanggal 5 September 2011

hukum adat, http://id.shvoong.com, diakses tanggal 15 Agustus 2011

Copyright (c) 2016 Kajian
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.