ANALISA KEBIJAKAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU DALAM MENDUKUNG PERKEMBANGAN SEKTOR INDUSTRI

Achmad Sani Alhusain
| Abstract views: 621 | views: 116

Abstract

Regional autonomy gives strategic role far regional government to create policies which can promote economic growth through potential industrial sectors. This research divulges various policies introduced by the government of the Riau Archipelago province to enhance the development of its potential industrial sectors. The province has been chosen as focus of the research due to its importance role in industrialization, where the Batam special economic zone located. By gathering information through interviews and using qualitative method, the research findings indicated that the regional government has made policies which has supported the development of its potential industrial sectors. Some examples of them are the creation of training centers, inexpensive housing compounds and apartments for workers, simpler process of business permit, increasing power supply and improving infrastructure condition to support the mobility of good and people.

Keywords

kebijakan pemerintah daerah; sektor industry; provinsi riau kepulauan

Full Text:

Untitled

References

Buku

Hasibuan, Nurimansyah, (2000), "Ekonomi lndustri, Persaingan, Monopoli dan Regulasi". LP3ES, Jakarta.

Kartasapoetra G, (2000). "Makro Ekonomi", Edisi Kedua, Cetakan Keempat Belas. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Lincolyn Arsyad, (1 999), Pengantar Perencanaan dan Pembangunan Ekonomi Daerah, Yogyakarta, BPFE.

Publikasi

Badan Pusat $latistik, Kepulauan Riau DalamAngka 2010.

Badan Pusat $tatistik, (2008). "Publikasi Kriteria lndustri Kecil", Provinsi Sumatera Utara.

Laporan Ekonomi Bulanan Januari2008, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Artikel/Website

Abidin, Said Zainal, Peran Pemerintah Dalam Pembangunan, http://www.stialan.ac.id/artikelSaid Zaenal.pdf. Diakses pada tanggal 23 Maret 2010.

Bab 18 Daya $aing lndustri Manufaktur hal 1-2. yrnrvw.bappenas.go.id/qet-fileseryer/node/8418/. Diakses pa da tanggal 12 Maret 2010.

BI, Kajian Ekonomi Regional Provinsi Kepulauan Riau Triwulan 112010, http://www.bi.qo.id/web/id/ DlBlllnfoPublik/ Ekonomi Regional/KER/KeoRiau/ker kepriau tw11O.htm, Diakses pada tanggal 9 Juli 2010.

Firdausy Carunia Mulya, Perkembangan Kontribusi Sektor lndustri Terhadap pDRBSebelum Dan Setelah Otonomi Daerah, elib.pdii.lipi.go.iilkatalog/i n d ex. ph p/... /dow n I oad D ata by I d/8 I I 8/8 1 I L pdf ,. Drakses pada ta ngg al I 5 Maret 2010.

Pertumbuhan Industri dalam RPJM Ditargetkan Capai 6,79o/o, http://www. depperin. go. id/i nd/pu bl i kasi/berita_ps b/20 1 0120 1 02989. HTM. Diakses pada tanggal 18 Maret 2010.

Ringkasan Kebijakan Pembangunan lndustriNasional, htto://www.depnerirLoo.id/kebiiakan/O3KPl N-Rinpkasan. pdf^ Diakses pada tanggal 1 2 Maret 2010

Website resmi Provinsi Kepulauan Riau. wwwkepriprov.qo.id. Diaskses pada tanggal 20 Juni 2010.

Undang-Undang

Undang-Undang No 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian.

Undang-undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antiara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang Pemerinhh Daerah.

Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2009 Tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03./2009 Tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilaidan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dariTempat Lain dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK. 04/2009 Tentang Pem beritahuan Pabean dalam rangka Pemasukan Dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 471PMK.0412009 Tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Copyright (c) 2016 Kajian
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.