PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN OLEH BUPATI/WALIKOTA
Abstract
The transfer of authority in the issuance of mining permit to regent/mayor brings about several problems. A substantiveand empirical legal research, applying qualitative approach and using primary and secondary data reveals those problems in Kutai Timur, Kalimantan Timur Province, and Konawe Utara, Sulawesi Tenggara Province. The problems are among other causedby motivation to increase revenue in the regions and to provide compensationto the supporters of regent/mayor-elect. To over come problems caused by the transfer of authority, the so-called "a clear and clean policy Nand tight control of its procedure and, even, a moratorium policy has been implemented. To reach its optimum objective, and prevent its negative impacts, the transfer of authority have been simultaneously carried out with the creation of regional provisionson space planning, harder sanction imposed to regents/mayors and miners who violate the laws, while improving its legal base (UUNo.4/2009) and strengthening internal control.
Keywords
Full Text:
UntitledReferences
Buku
Ali, H. Zainuddin. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
Gadjong, Agussalim Andi. (2007). Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum. cetakan
pertama. Bogor: Ghalia Indonesia.
HS, H. Salim. Hukum Pertambangan di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
------------------- (2012). Hukum Pertambangan Mineral & Batubara. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Kansil, C.S.T. Kansil dan Kansil, Christine S.T. (2002). Pemerintahan Daerah di Indonesia Hukum Administrasi Daerah 1903-2001. cetakan pertama. Jakarta: Sinar Grafika.
Mahkamah Konstitusi. (2008). lkhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi 2003-2008, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Nurcholis, Hanif. (2005). Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia (Grasindo).
Wignjosoebroto Soetandyo. (2002). Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya (70 Tahun Prof. Soetandyo Wignjospebroto). Diedit oleh lfdhal Kasim, Winarno Yudho, Sandra Moniaga, Noor Fauzi, Ricardo Simarmata, dan Eddie Sius RL,.Cet.ke-1. Jakarta: ELSAM dan HUMA.
Internet
"Banyak Kepala Daerah Keluarkan IUP Palsu", (file:/llF:/penelitian%20tambang/izin%20palsu.htm, diakses tanggal 21 Februari 2013).
"Gubernur Kaltim Dukung lsran Noor Dalam Kasus Churcill", (http://www.aktual.co/energi/131120gube rneur-kaltim-dukung-isran-noor-dalam-kasus-churcill, diakses tanggal 19 Juli 2014).
"90 Persen lzin KP di Konut Bermasalah", (http://m3sultra.wordpress.com/2009/06/11/90-persen-izin-kp-di-konut-bermasalah/, diakses tanggal 18 Oktober 2013).
"Ketentuan Baru Pengalihan lzin Tambang akan Diterbitkan", (file:///F:/penelitian%20tambang/pencabu tan%20wewenang%20bupati.htm, diakses tanggal 21 Februari 2013).
"Kewenangan Bupati Terbitkan lzin Pertambangan Harus Dicabut", (file:///F:/penelitian%20tambang /hikmah,%20izin%20di%20Gub.htm, diakses tanggal 21 Februari 2013).
Khayatudin, ("http://khayatudin.blogspot.com/2012/12/izin-bidang-pertambangan-1_8.html, diakses tanggal 22 Juli 2014).
"Proses Clean and Clear IUP Mulai Bermasalah", (file:///E:/penelitian%20tambang%2713/c%20&%20c. htm, diakses tanggal 11 Oktober 2013.)
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No.11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959.
Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437.
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.