IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI MENGENAI STATUS HUTAN ADAT SEBAGAI HUTAN HAK

Dian Cahyaningrum
| Abstract views: 439 | views: 1066

Abstract

The Constitutional Court’s Verdict No. 35/PUU-X/2012 which declared that the forest of indigenous people’ communal right is no longer categorized as state forest can cause problem. This article discuss the problems produced by that Verdict as part of a normative, as well as empirical, legal research conducted in 2014, using both primary and secondary data, which is qualitatively analyzed. Based on research result that the Constitutional Court’s Verdict gives condition to create regional regulation (Perda) which acknowledges the existence of Indegenous Peoples and their jurisdiction which has not yet established both in Riau and Papua Province until recently. It also argues that empirically, the Constitutional Court’s Verdict can bring about negative implication which has been prevented and handled by the government. To optimally recognize and protect the Indegenous Peoples, it is therefore necessary to create the Perda of acknowledges the existence of Indigenous Peoples and their jurisdiction make Law on Recognition and Protection of the Rights of Indigenous Peoples and amend law No. 41/1999.

Keywords

constitutional court decision; customary law; traditional society; traditional forest; entitlement forest; recognition of customary law; protection of customary law

Full Text:

Untitled

References

Buku dan Artikel dalam Buku Kumpulan

Ali, H. Zainuddin. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.

Burhan, Ashshofa. (1998). Metode Penelitian Hukum, Jakarta:Rineka Cipta.

Fajar, Mukti dan Yulianto. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Samsul, Inosentius. (2013). Perubahan Pengaturan tentang Desa dan Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Sebagai Desa Adat Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam Utomo, L. (Ed), Eksistensi Hak Ulayat Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: P3DI Setjen DPR Republik Indonesia dan Azza Grafika.

Saptomo, Ade. (2010). Hukum & Kearifan Lokal Revitalisasi Hukum Adat Nusantara. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

Wignjosoebroto, S Soetandyo. (2002). Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya (70 Tahun Prof. Soetandyo Wignjospebroto) (Cetakan Ke-1). Diedit oleh Ifdhal Kasim, Winarno Yudho, Sandra Moniaga, Noor Fauzi, Ricardo Simarmata, dan Eddie Sius RL. Jakarta: ELSAM dan HUMA.

Makalah Seminar dan Laporan Penelitian

Suhadi, Zensi. “Hutan Adat Dalam Definisi Hukum dan Kehidupan Adat”, makalah disajikan dalam Focus Group Discussion Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi, Sekretariat Jenderal DPR RI, Jakarta, 13 Agustus 2014.

Tim Peneliti Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin. (2009). “Pengakuan dan Penghormatan Negara terhadap Masyarakat Adat serta Hak-Hak Tradisionalnya di Provinsi Kalimantan Selatan”. Laporan penelitian tidak diterbitkan, Banjarmasin, Universitas Lambung Mangkurat dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Tim Peneliti Universitas Nusa Cendana, Kupang. (2009). “Penguasaan Hak Ulayat (Tanah Suku) dalam Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Nusa Tenggara Timur”. Laporan penelitian tidak diterbitkan, Kupang, Universitas Nusa Cendana dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Zaid, Muhammad. “Pelaksanaan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012”, makalah disajikan dalam Focus Group Discussion Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi, Sekretariat Jenderal DPR RI, Jakarta, 13 Agustus 2014.

Dokumen Resmi

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Mahkamah Konstitusi. (2012).Putusan Nomor 35/ PUU-X/2012. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Kehutanan RI, Menteri Pekerjaan Umum RI, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 79 Tahun 2014, Nomor PB.3/Menhut-11/2014, Nomor 17/PRT/M/2014, Nomor 8/SKB/X/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada Di Dalam Kawasan Hutan.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut- II/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut- II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Provinsi Papua.

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah.

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 1999 tentang Hak Tanah Ulayat.

Surat Keputusan Bupati Jayapura Nomor 319 Tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Jayapura.

Internet dan Surat Kabar

Masyarakat Adat Jayapura Akui Sembilan Komunitas, (2014, Oktober 27). Kompas.

Steni,Bernadinus. (2011). Masyarakat Adat: Mencari Format Hukum Hak atas Sumber Daya Alam, (online),(http://tatakelolahutan.net/masyarakat-adat-mencari-format-hukum-hak- atas-sumber-daya-alam/, diakses 14 April 2014).

Copyright (c) 2016 Kajian
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.