FUNGSI PENGAWASAN DPRD DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
Oversight function of DPRDs is a basic instrument to create a democratic government in the regions of Indonesia. Good governmence, argued by the writer, should not only be adopted by regional government, but also DPRDs. As regional parliaments, DPRDs have to properly play their role in overseeing the regional governments and their development programs as well. In fact, DPRDs role in implements their oversight function confronts severe challenges and simultaneously provide opportunity for them to demonstrateto thepeople their capabilities. This essay discusses DPRDs oversight function in relation with the realization of the concept of good governments in the region.
Keywords
Full Text:
UntitledReferences
Buku-buku
Arbi Sanit, Perwakilan Politik di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 1985.
Bintan Saragih, Lembaga Perwakilan dan Pemilihan Umum di Indonesia, Gaya Media Pratama, Jakarta, 1988.
B.N. Marbun, SH., DPRD dan Otonomi Daerah (SetelahAmandemen UUD 1945 dan UU OTDA 2004), Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2005.
Djojosoekarto,Agung, Dinamika dan Kapasitas DPRD dalam Tata Pemerintahan Demokratis,Yayasan Konrad Adenauer, Jakarta, 2004.
Dahlan Thaib, DPR Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2000.
Erawan, Putra, Ketut, I dan Yasadhana,Victor, Akuntabilitas Publik dan Fungsi Pengawasan DPRD, Sekretariat Nasional ADEKSI Konrad Adenauer Stiftung - KAS, cetakan Pertama, Jakarta, 2004.
Mardiasmo, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, ANDI, Yogyakarta, 2002.
Manan, Bagir, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pustaka Pelajar Offset, Yogjakarta, 2000.
Maleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif, Penerbit Remadja Rosda Karya, Bandung, 1997.
Manullang, M., Dasar-Dasar Manajemen, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2004.
Miriam Budiardjo, Dasar-dasar I/mu Politik, PT. Gramedia, Jakarta, 1991.
Moechtar Mas'oed dan Collin Mc Andrews (eds), Perbandingan Sistem Politik, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1987.
Napitupulu. Paimin, Menuju Pemerintahan Perwakilan, Penerbit PT. Alumni, Bandung, 2007.
Riswandha lmawan, Fungsi Perwakilan, Pembentukan Legitimasi dan Pengambilan Keputusan, hand out mata kuliah Sistem Politik dan Pemerintahan RI, MAP UGM, Yogyakarta, 2000.
Sujamto, Norma dan Etika Pengawasan, Sinar Grafika, Jakarta, 1999.
Widodo, Joko, Good Governance, Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi, lnsan Cendekia, Surabaya, 2001.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sekretariat Jenderal MPR-RI, Jakarta, 2006.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Internet (Karya non-lnvidual)
"Efektivitas Fungsi Pengawasan DPRD dalam Pembangunan Daerah", http://www.radarsufteng.com /berita/index.asp?Berita=Opini&id=64664, diakses pada tanggal 29 Juli 2010.
"Hubungan Eksekutif dan Legislatif dalam proses raperda", http://patawari.wordpress.com/2009 /05/13/hubungan-eksekutif-fegisfatif-dalam-proses-ranperdal, diakses pada tanggal 25 Juli 2010.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.