HARMONISASI PENGATURAN KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Abstract
Legal certainty is needed to increase investments. Therefore, the substances of the law which devide the roles of the central government and the regional government must be clearly and consistently made. This research found that Act Nr.25, 2007, has not clearly devided authorities between the central government and regional goverment in border areas. Beside, there is no consistency between Act Nr. 25, 2007, and Act Nr. 32, 2004 in describing that authorities. One of crucial matters is in licencing. NTB and Kaltim Provinces have no licencing authority because it has been taken over by the central government. The writer argues the licencing authority should be given back to the regioal gevemment for a better licency process. In additionto this, Perpres on one roof or an integratedservice must be immediately created.
Keywords
Full Text:
UntitledReferences
Buku
Abdul Manan, Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan lnvestasi di Pasar Modal Syariah Indonesia, Cetakan ke-1, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Dumairy, Perekonomian Indonesia, Jakarta: PT Erlangga, 1996.
Hans Kelsen, Teori Hukum Murni-Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Empirik-Deskriptif, terjemahan Somardi, Rimdi Press, 1995
Keterkaitan Antara lnvestasi & Perdagangan, Latif Adam (Penyunting), Jakarta: Lembaga llmu Pengetahuan Indonesia, 2008.
Maria Farida lndrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Yogyakarta: Kanisius, 1998.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Nomor 21-22/PUU-V/2007 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.
Salim HS dan Budi Sutrisno, Hukum lnvestasi di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada,2008.
Sentosa Sembiring, Hukum lnvestasi, Cetakan Kedua, Edisi Revisi, Bandung: CV. Nuansa Aulia, Februari 2010.
Surat Kabar dan Majalah
Harlan Sumarsono, MIR, "Perlu Tim Mempercepat Pengembangan Bisnis dan lnvestasi", Suara Pembaruan, 28 November 2006.
"UU PM No. 25/2007: Globalisasi lnvestasi", Hukum Bisnis, Volume 26-No.4 Tahun 2007.
"Pengamanan Kawasan Perbatasan Terbelenggu",Kompas, tanggal 13 Februari 2009.
Internet
"Dubes Jerman Minta Perijinan lnvestasi di Indonesia Dipermudah", http://www.depkominfo.go.id/berita /bipnewsroom/dubes-jerman-minta- perijinan-investasi-di-indonesia-dipermudah/, diakses tanggal 27 September 2010.
"Menjaring Investor dalam Satu Atap", http://www.wartaekonomi.com/index.php?option=com content&view=article&id=4318:menjarinq- investor-dalam-satu-atap&catid=53:aumum,diakses tanggal 19 Maret 2010.
"Sekilas WTO", http://www.binadesa.or.id/index2.php?option=comcontent&dopdf=1&id=158, diakses tanggal 4 September 2010
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
KeppresNo. 29 Tahun2004 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dalam Rangka Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Melalui Sistem Pelayanan Satu Atap.
Narasumber
Abdul Sani (Kepala Bagian Hukum, Pemda Provinsi Kalimantan Timur).
Joko (kepala bidang perijinan, Badan Penanaman Modal Daerah, Nusa Tenggara Barat).
Lalu Wira Pria S (Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, Nusa TenggaraSarat).
Maimunah (Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Penanaman Modal, Badan Penanaman Modal Daerah, Nusa Tenggara Barat)
Sofian Noor (Kepala Bidang Pengembangan, Badan Perijinan dan Penanaman Modal Daerah, KalimantanTimur).
Tri Novianta Putra (Marketing Manager, Sadan Otorita Batam, Satam)
Hercules (Pegawai Sadan Penanaman Modal Pemkot Batam)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.