PERMASALAHAN HUKUM ATAS BENTUK BADAN HUKUM PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
Abstract
Generally the local government runs local government ownedenterprises to sustain both the innate local budget revenue and the social mission of the local government. There are two corporate bodies, namely the local enterprise (Perusda) and the limited company (PT). Given the two different corporate bodies can imply different legal consequences. The local government is aware of the legal consequences when establishing such two local government enterprises (BUMD). The local government is also aware of its inconsistency to establish those two local government enterprises. One factor enabling the inconsistency is the absence of a law ruling specifically the local government enterprises. Therefore, the passage of the law on the local government enterprises may end the local government inconsistency when establishing the local government enterprises.
Keywords
Full Text:
UntitledReferences
Buku
Dibyo Soemantri Priambodo, Refleksi BUMN 1993 2003, Yogjakarta, Media Pressindo, 2004.
Djokosantoso Moeljono, Reinvensi BUMN, Jakarta Elex Media Komputinso, 2004.
Soekanto, Soerjono Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1984
Soekanto, Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Pers, 1985.
Makalah
Djamal Aziz, "BUMD Pilar Perekonomian Nasional", Seminar BUMD: Membangun Perusahaan Daerah Yang Kuat Melalui UU Tentang BUMD, diselenggarakan oleh Fraksi Hanura DPR-RI dan BKS BUMD SI, Jakarta 5 Maret 2010.
Hoessein, Moehammad "Sadan Usaha Milik Daerah", diskusi internal pada tanggal 12 November 2009 di P3DI.
Rustian Kamaluddin, "Peran dan Pemberdayaan BUMD Dalam Rangka Peningkatan Perekonomian Daerah", makalah yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemberdayaan BUMD, Jakarta 4- 6 Desember 2000.
Made Suwandi "Peranan BUMD Dalam Perekonomian Daerah", Diskusi internal pada tanggal 5 Maret 2009.
Syahfrudin Atan Wahid, "Pemberdayaan BUMD Dalam Rangka Perekonomian Daerah", Seminar BUMD di DPR, Jakarta 5 Maret 2010.
Wihana Kirana Jaya, "Policy Brief BUMD, PSEKP UGM, tanpa tahun
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan Tidak Berlakunya Berbagai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Nomor 78).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437).
Internet
Syamsudin Batubara, "Perlunya UU tentang BUMD". http://arsip.pontianakpost.com/berita, diakses 11 Januari 2009
lnforman
Provinsi Sumatera Barat:
a) Biro Perekonomian;
b) Bappeda;
c) DPRD Provinsi;
d) Kepala Divisi Perencanaan PT BPD Sumatera Barat (Bank Nagari);
e) Direksi PD PAM Kota Bukittinggi; dan
f) Direksi PD PAM Kota Padang.
Provinsi Nusa Tenggara Barat:
a) Biro Perekonomian;
b) Bappeda;
c) DPRD Provinsi;
d) Komisaris PT Bank Nusa Tenggara Barat; dan
e) Direksi PD PAM Menang Mataram.
Provinsi Kalimantan Selatan:
a) Bappeda;
b) Biro Perekonomian;
c) DPRD Provinsi;
d) Direksi PD PAM Bandarmasih; dan
e) Direksi PD PAM Barito Kuala.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.