PENEGAKAN HUKUM TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN: TANTANGAN DAN PROSPEK

Denico Doly
| Abstract views: 367 | views: 1417

Abstract

The number of traffic violations in Indonesia has reached at an alarming level, causing more property damage, injuries, and claiming more casualties and lives. In line with the situation, law enforcement on traffic violations have not been yet able to be effectively implemented. Several factors are, arguably, behind this problem, namely: the effectiveness of the law, its enforcement apparatus, road infrastructure conditions, as well as community respons and their culture. Above of these, the writer argues, law enforcement against traffic violations becomes important because a traffic violation has caused various losses, both material and immaterial. Therefore, the writer sees necessity to improve the law by stipulating maximum penalties for traffic violations. In addition to this, a better management to handle traffic problems and violations is further needed so that the new traffic law can be implemented properly. Efforts to significantly curb traffic violations are seen urgent as preventive and repressive solutions to (the will be) violators. For this reason, various stakeholders of the traffic law must be able to synchronize their tasks and functions.

Keywords

traffic law; road transportation; UU 22/2009; law enforcement; traffic violations

Full Text:

Untitled

References

Buku

Ali, Achmad. (2009). Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Prenada Media Group.

Hatta, Moh. (2009). Beberapa Masalah Penegakan Hukum: Pidana Umum & Pidana Khusus. Yogyakarta: Liberty.

Mertokusumo, Sudikno. (1996). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

Moeljanto. (2000). Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rineka Cipta.

Nonet, Philippe dan Selznick, Philip. (2003). Hukum Responsif: Pilihan di Masa Transisi, Jakarta: Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis.

Priyatno, R. (2013). Sistem Penegakan Hukum Indonesia dan Permasalahannya (Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum), dalam Hukum dan Keadilan: Aspek Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajagarafindo.

Rahardjo, Satjipto. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Ramdlon, Naning. (1983). Mengarahkan Kesadaran Masyarakat dan Disiplin Penegak Hukum Dalam Lalu Lintas. Surabaya: Bina Ilmu.

Soekanto, Soerjono. (2004). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Wiyanto, Roni. (2012). Asas-asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung: CV Mandar Maju.

Wrapani, Suwardjoko P. (2002). Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bandung: ITB.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, LN Nomor 96 tahun 2009, TLN Nomor 5025.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, LN Nomor 2 tahun 2002, TLN Nomor 4168.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, LN Nomor 67 tahun 2004, TLN Nomor 4401

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman LN Nomor 157 tahun 2009, TLN Nomor 5076

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamaran Jalan.

Internet

“Inilah data pelanggaran lalu lintas saat operasi ketupat 2015”, (online), (http://wartakota.tribunnews. com/2015/07/25/inilah-data-pelanggaran-lalu-lintas-saat-operasi-ketupat-2015,diaksestanggal 1 Agustus 2015).

“Jumlah korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas tahun 2013 menurun”, (online), (http://www. tribunnews.com/nasional/2014/01/26/jumlah-korban-tewas-akibat-kecelakaan-lalu-lintas- tahun-2013-menurun, diakses tanggal 6 Oktober 2015).

“Jumlah motor dan mobil di Jakarta tumbuh 12 persen tiap tahun”, (online), (http://www. antaranews.com/berita/473169/jumlah-motor-dan-mobil-di-jakarta-tumbuh-12-persen-tiap- tahun, diakses tanggal 1 Agustus 2015).

“Kapolri: Rakyat kita itu baru mau tertib kalau ada Polisi”, (online), (http://megapolitan.kompas. com/read/2014/12/23/14435071/Kapolri.Rakyat.Kita.Itu.Baru.Mau.Tertib.kalau.Ada.Polisi, diakses tanggal 1 Agustus 2015).

“Nasional, Indonesia peringkat lima dunia tingkat kecelakaan lalu lintas”, (online), (http://rri.co.id/ post/berita/95107/.html, diakses tanggal 24 Desember 2014).

“Operasi Zebra 2014 turunkan angka kecelakaan lalu lintas”, (online), (http://ntmcpolri.info/operasi- zebra-2014-turunkan-angka-kecelakaan-lalu- lintas/, diakses tanggal 24 Desember 2014).

“Polisi melanggar lalu lintas”, (online), (http://oto.detik.com/read/2013/04/24/115513/2228995/640/5- aksi-polisi-melanggar-aturan-lalu-lintas, diakses tanggal 1 Agustus 2015).

“Rasio Polisi dan Masyarakat 1:575”, (online), (http://nasional.kompas.com/read/2014/03/11/1445 361/Rasio.Polisi.dan. Masyarakat.1.575, diakses tanggal 6 Oktober 2015).

“Sistem Tilang Elektronik Masih Tunggu Sinkronisasi”, (online), (http://news.liputan6.com/read/ 2206276/sistem-tilang-elektronik- masih-tunggu-sinkronisasi, diakses tanggal 10 September 2015).

“Total Kerugian Kecelakaan Lalu Lintas Mencapat Rp.224 Miliar”, (online), (http://otomotif.kompas. com/read/2015/02/17/084000915, diakses tanggal 24 Desember 2014).

“Transportasi Kota Jakarta Mengkhawatirkan”, (online), (http://bstp.hubdat.web.id/?mod=d etilSorotan&idMenuKiri=345&idSorotan=54, diakses tanggal 1 Agustus 2015).

Copyright (c) 2016 Kajian
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.