POLITIK HUKUM PELINDUNGAN ANAK TERHADAP PROGRAM SIARAN TELEVISI

Denico Doly
| Abstract views: 239 | views: 744

Abstract

Television has today become important part of public needs. Current development of technology has brought impact on public accessibility to watch television. In fact, television can now be viewed by the public through different electronic devices. Easy access has made possible people to watch live programs, which can be accessed also by children. Importantly, they have become the subject who watches television to gain information, entertainment, and education. However, there are still a lot of broadcast contents that are not in accordance with children needs and criteria, not in accordance with norms in society. Broadcasting Law protects children against irrelevant broadcasting programs, especially mature matters. Nevertheless, the law has not yet been able to consequently implement. There are still many programs which are not in line with children needs. The law itself has been made to secure and provide society, especially children, with nice and friendly programs.

Keywords

child protection; television programs; legal protection; broadcasting; law on broadcasting

Full Text:

PDF

References

Buku

Ali, Achmad. (2002). Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis. Jakarta: PT. Gunung Agung Tbk.

Arief, Barda Nawawi. (1998). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

----------------------------. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Baran, J. Stanley. (2006). Introducation to Mass Communication: Media Literacy and Culture. Boston: McGraw-Hill.

Bungin, Burhan. (2005). Pornomedia, Sosiologi Media, Kontsruksi Sosial Teknologi Telematika &Perayaan Seks di Media Massa. Jakarta : Prenada Media.

FIP UPI, Tim Pengembang Ilmu Pendidikan. (2007). Ilmu dan Aplikasi Pendidikan: Ilmu Pendidikan Praktis. Jakarta: PT Imperial Bhakti Utama.

Jahja, R. Saktiyanti, & M Irvan. (2006). Menilai Tanggung Jawab Sosial Televisi. Jakarta: Piramedia.

Jaya, Nyoman Serikat Putra. (2007). Politik Hukum. Semarang: Badan penyedia bahan kuliah program studi magister kenotariatan universitas diponegoro.

Kottak, Philip. (2002). Prime Time Society: An Anthropological Analysis of Television and Culture. California: Wadsworth Publishing.

Kriyantono, Rachmat. (2007). Pemberdayaan konsumen televisi melalui ketrampilan literasi media dan penegakan regulasi penyiaran dalam Jurnal Penelitian Komunikasi, Media Massa, dan Teknologi Informasi. Sidoarjo: Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika Surabaya.

Mahfud, Mohammad M.D. (2010). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

McQuail, Denis. (1987). Teori Media dan Teori Masyarakat. Jakarta : Erlangga.

--------------------. (2011). Teori Komunikasi Massa. Jakarta: Salemba Humanika.

Morissan. (2009). Manajemen Media Penyiaran, Strategi Mengelola Radio dan Televisi. Jakarta: Kencana.

------------. (2008). Media penyiaran: Strategi mengelola radio dan televisi. Jakarta: Prenada Media Group.

Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Nurudin. (2007). Pengantar Komunikasi Massa. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Rahardjo, Satjipto. (1991). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Semiawan, Conny. (2008). Perspektif Pendidikan Anak Berbakat. Jakarta: PT Gramedia Widyasarana Indonesia.

Surbakti. (2008). Awas Tayangan Televisi: Tayangan Misteri dan Kekerasan Mengancam Anak Anda. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Tanya, Bernard L. dkk. (2010). Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing.

Uchjana, Onong Effendy. (2005). Ilmu Komunikasi Teori & Praktek. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.

Jurnal

Kriyantono, Rachmat. (2007). Pemberdayaan konsumen televisi melalui ketrampilan literasi media dan penegakan regulasi penyiaran, Jurnal Penelitian Komunikasi, Media Massa, dan Teknologi Informasi, Vol. 10, No. 21.

Laila, Qumruin Nurul. (2015). Pemikiran Pendidikan Moral Albert Bandura, Jurnal Program Studi PGMI, Vol. 2, No. 1.

Nainggolan, Lukman Hakim. (2005). Masalah Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Jurnal Equality, Volume 10, Nomor 2, Agustus.

Makalah

Susanti, Ety Dwi. Yuli Candrasari, dan Yudiana Indriastuti. (2009). Strategi Pencegahan Perilaku Negatif pada Anak-Anak sebagai Akibat Tayangan Televisi dan Model Tayangan Edukatif untuk Anak-Anak, Seminar Nasional, Implementasi Sistem Manajemen Kualitas ISO 9001-2008 dab IWA 1 dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Dosen dan Mahasiswa Fakultas Ekonomi UPN “Veteran” Jawa Timur, Surabaya, 10 Desember.

Yusuf, Asep Warna. Sanksi Administratif dalam Hukum Administrasi Negara, Makalah yang disampaikan dalam Seminar Nasional tentang Kadidah Perumusan Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana dalam Undang-Undang, Jakarta, Badan Keahlian DPR RI, 6 Desember 2016.

Braithwait ,John. sebagaimana dikutip oleh Asep Warna Yusuf, Sanksi Administratif dalam Hukum Administrasi Negara, Makalah yang disampaikan dalam Seminar Nasional tentang Kadidah Perumusan Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana dalam Undang-Undang, Jakarta:Badan Keahlian DPR RI, 6 Desember 2016.

Majalah

Rodhi, Teuku Mohammmad. (1973). Pembaharuan dan Politik Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional, Majalah Prisma, nomor 6 tahun II Desember.

Peraturan Perundangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak, LN Nomor 109Tahun 2002, TLN Nomor 4235.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, LN Nomor 139Tahun 2002, TLN Nomor 4252.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak, LN Nomor 297Tahun 2014, TLN Nomor 5606.

Internet

Berita Petang.com, 2 Oktober 2015, Mendapat Teguran KPI, GGS Terpaksa Diberhentikan Sementara, (online), (http://beritapetang.com/4620/mendapat-teguran-kpi-ggs-season-2-terpaksa-dihentikan-sementara/, diakses tanggal 12 Januari 2016)

Emtek, business media, (online), (http://www.emtek.co.id/business/media, diakses tanggal 21 November 2016)

Jawapos.com, 1 Desember 2014, Ganteng-ganteng Serigala Kuasai SCTV Awards, (online), (http://www2.jawapos.com/baca/artikel/9792/ganteng-ganteng-serigala-kuasai-sctv-awards, diakses tanggal 12 Januari 2016)

Judhita C., Literasi media pada anak di daerah perbatasan Indonesia dan Timor Leste, (online), (http://balitbang.kominfo.go.id/balitbang/bppki-yogyakarta/files/2013/07/04_Artikel Christiany-Juditha-Juni-2013.pdf ,diakses tanggal 12 Januari 2016)

Merdeka.com, 14 Januari 2016, Sebar Hoax Soal Bom Sarinah TV One Dibullu Netizen, (online), (http://www.merdeka.com/teknologi/sebar-hoax-soal-bom-sarinah-tv-one-dibully-netizen.html, diakses tanggal 12 Januari 2016)

MNCGroup, struktur korporasi, (online), (http://www.mncgroup.com/page/about/struktur-korporasi, diakses tanggal 21 November 2016)

Remotivi, 22 Mei 2015, Kasus Kekerasan Anak Karena Tayangan Televisi, (online), (http://www.remotivi.or.id/kabar/79/5-Kasus-Kekerasan-Anak-Karena-Tayangan-Televisi, diakses tanggal 12 Januari 2016)

Tribunnewss.com, 9 November 2010, Inilah Narasi yang Dibaca Feni Rose hinggal Silet Distop, (online), (http://www.tribunnews.com/seleb/2010/11/09/inilah-narasi-yang-dibaca-feni-rose-hingga-silet-distop, diakses tanggal 12 Januari 2016)

VivaGroup, corporate structure, (online), (http://www.vivagroup.co.id/about-us/corporate-structure/, diakses tanggal 21 November 2016)

Copyright (c) 2017 Kajian
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.