Identitas Nasional dan Norma Internasional Sebagai Pertimbangan Politik Indonesia

Hidayat Chusnul Chotimah
| Abstract views: 5616 | views: 4111

Abstract

Amerika Serikat telah menginisiasi pembentukan norma internasional dalam memerangi aksi dan jaringan terorisme melalui slogan "global war on terror" dan bertindak sebagai norm entrepreneur dalam meluaskan slogan tersebut melalui pengaruh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dewan Keamanan PBB kemudian mengeluarkan sejumlah resolusi untuk menangani aksi dan jaringan terorisme. Siklus pembentukan norma internasional terkait penanggulangan terorisme ini diawali dengan norm emerge yang muncul dari tahun 1990-an, yang kemudian diikuti dengan norm cascade dalam rangka menyebarluaskan norma tersebut secara global, serta proses internalisasi. Sebagai salah satu negara anggota PBB, Indonesia juga melakukan proses internalisasi yang didasarkan pada identitas nasionalnya yaitu filsafat Pancasila dan konstitusi dasar negara Indonesia. Proses internalisasi sebagai wujud respons Indonesia dalam memerangi aksi dan jaringan terorisme global melahirkan respons aktif-reaktif yaitu respons profesional dan respons politik.

Keywords

identitas nasional; norma internasional; terorisme global; national identity; international norm; Indonesia; global terrorism.

References

Buku

Boulden, Jane dan Weiss, Thomas G, “Whither Terrorism and the United Nations?”. Dalam Jane Boulden dan Thomas G. Weiss (Ed.), Terrorism and the UN: before and after September 11. Bloomington, Indiana: Indiana University Press, 2004.

Cook, Malcolm, Heinrichs, Raoul, Medcalf, Rory dan Shearer, Andrew, Power and Choice: Asian Security Future. New South Wales: Lowy Institute for International Policy, 2010.

Heinz, Wolfgang S. dan Arend, Jan-Michael, The International Fight against Terrorism and the Protection of Human Rights with Recommendations to the German Government and Parliament. Berlin: German Institute for Human Rights, 2005.

Hoffman, Bruce, Inside Terrorism. New York: Columbia University Press, 2006.

Kaelan, Negara Kebangsaan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma, 2013.

Kamasa, Frassminggi, Terorisme: Kebijakan Kontra Terorisme Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu, 2015.

Kelsen, Hans., The Pure of Law, Translation from German Edition by Max Knight, New Jersey: The Lawbook Exchange, Ltd., 2008.

Muhammad, Ardison, Terorisme Ideologi Penebar Ketakutan, Surabaya, 2010.

Winarno, Budi., Dinamika Isu-Isu Global Kontemporer. Yogyakarta: CAPS, 2014.

Jurnal

Ehrlich, Paul R. dan Jianguo Liu, “Some Roots of Terrorism”, Population and Environment 24, No 2, 2002.

Finnemore, Martha dan Sikkink, Kathryn, “International norm dynamic and Political change”, International Organization 52, 4, Autumn, 1998.

Haryono, Endi, “Kebijakan Anti-Terorisme Indonesia: Dilema Demokrasi dan Represi”, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Vol 14, No 2, November 2010.

Martinsson, Johanna, Global Norms: Creation, Diffusion, and Limits. Washington D.C: The International Bank for Reconstruction and Development /The World Bank, 2011.

Munir, Muhamad, “Komando Kewilayahan TNI AD dalam Upaya Pencegahan Terorisme”. Jurnal Yudhagama, Volume 31, Desember, 2011.

Oudraat, Chantal de Jonge, “Combating Terrorism”. The Washington Quarterly, 26:4, 2003.

Panggabean, Mompang L, “Mengkaji Kembali Perpu Antiterorisme” dalam Mengenang Perpu Anti Terorisme. Jakarta: Suara Muhamadiyah, 2003.

Perwita, Anak Agung B, “Reformasi Sektor Keamanan Demi Demokrasi Penanganan Terorisme di Indonesia”. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Volume 9, Nomor 1, Juli, 2005.

Putri, Yuliana A.R. (2015). “Peran Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) dalam Penanganan Pendanaan Terorisme di Indonesia”. Journal of International Relations, Vol 1, No 2.

Schmid, A., “Terrorism as Psychological Warfare”. Democracy and Security, I, 2015.

Septian, Farid., “Pelaksanaan Deradikalisasi Narapidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang”. Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 7, No. 1, Mei 2010.

Wendt, Alexander. (1992). “Anarchy is What States Make of It: The Social Construction of Power Politics”. International Organization 46 (2), 1992.

Artikel dalam Seminar

Atmasasmita, Romli, Terorisme Dalam Peta Politik Hukum Internasional dan Politik Hukum Nasional. Makalah disampaikan pada Diskusi Kajian tantang Terorisme di Ditjenstarahan Kemhan tanggal 16 Januari 2012.

Azra, Azyumardi, Islam Politik Radikal di Indonesia: Akar Ideologi Terorisme, Makalah disampaikan pada Diskusi Kajian tentang Terorisme di Ditjenstrahan Kemhan tanggal 16 Januari 2012.

Laporan Delegasi DPR RI

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Laporan Delegasi DPR-RI Sidang Tahunan Ke-21 Asia Pacific Parliamentary Forum (APPF) Tanggal 27 – 31 Januari 2013 di Vladivostok, Rusia.

Portal

“Bab II Bagaimana Esensi dan Urgensi Identitas Nasional Sebagai Salah Satu Determinan Pembangunan Bangsa dan Karakter?, http://kuliahdaring.dikti.go.id/ lms1/pluginfile. php/15832/mod_resource/ content/2/BAB%20II%20IdentitasPDITT. pdf, diakses pada 19 Agustus 2016.

“Cara Teroris Himpun Dana UntukBom”, http:// nasional.tempo.co/read/news/2014/01/ 03/063541867/Cara-Teroris-Himpun- Dana-untuk-Bom/1/1.

“Dana Teroris di Indonesia Berasal dari Australia”, http://international.sindonews. com/ read/ 1079997/ 40/ dana-teroris-di-indonesia-berasal-dari-australia- 1453710885,diakses pada 30 Juli 2016.

http://strahan.kemhan.go.id/web/jdih/myupload/kajian_terorisme.pdf, iakses pada 1 September 2016.

“ISIS bertanggung jawab atas serangan terorisme di Sarinah”, http://www.bbc.com/indo- nesia/berita_indonesia/2016/01/160114_ live_bom_thamrin, akses pada 30 Juli 2016.

“Isu Terorisme”, available at ditpolkom. bappenas.go.id/basedir/politikLuar Negeri/1 (Indonesia dan Isu global/3) Terorisme/isuTerorisme.pdf.

Kuncono, Ongky S., “Posisi Pancasila sebagai Landasan Hukum di Indonesia”, Published on Monday, 04 November 2013, http:// www.spocjournal.com/hukum/422-posisi-pancasila-sebagai-landasan-hukum-di- indonesia.html, diakses pada 30 Agustus 2016.

Latif, Yudi. “Kontra Terorisme dengan Pancasila”, http://sinergibangsa.org/kontra- terorisme-dengan-pancasila/, diakses pada 30 Agustus 2016.

“Pancasila Senjata untuk Lawan Terorisme”, http://argo.co.id / pdffile/koran_pelita_2016_08_10.pdf diakses pada 30 Agustus 2016.

“PahamiNilaiPancasilaUntukTangkalTerorisme”,http://beritapagi.co.id/2016/07/31/pahami- nilai-pancasila-untuk-tangkal-terorisme.html, diakses pada 30 Agustus 2016.

“Serangkaian Aksi Terorisme yang Pernah Terjadi di Indonesia”, available online on gemin-tang.com/dunia-film-musik/serangkaian-aksi-terorisme-yang-pernah-terjadi-di indonesia/, diakses pada 30 Juli 2016.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegaham dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, www. hukumonline.com.

Wijayaka, Bernadus. “Pancasila dan Kearifan Lokal Indonesia Efektif Cegah Terorisme”, http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/08/24/ocew0291-pancasila-dan-kearifan-lokal-indonesia-efektif-cegah-terorisme diakses pada 30 Agustus 2016.

Tesis

Ricardo, Fidho., “Indonesian Counter Terrorism Management: Convergence and Divergence of Organizational Sistem”, Tesis. Jakarta: Universitas Indonesia, 2006.

Syaiful, Reza Ahmad, “Pembentukan Badan Gabungan Khusus untuk Penanggula-ngan Terorisme di Indonesia”, Tesis. Jakarta: FISIP Universitas Indonesia, 2010.

Copyright (c) 2018 Jurnal Politica
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.