Kedaulatan Partisipasi Pemilih dalam Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum Serentak 2019 [Voters’ Agency in the Supervision of Regional Elections and the 2019 Simultaneous General Elections]

Joko Riskiyono
| Abstract views: 484 | views: 704

Abstract

The implementation of regional elections and simultaneous general elections marks the momentum of voters’ agency through democratic political education carried out in a direct, public, free and confidential manner. For this reason, public participation needs to be strengthened as stakeholders and agents of the general elections in charge of monitoring and overseeing legislative candidates and executive leadership candidates. The study was conducted to see whether the implementation of regional elections and simultaneous general elections has resulted in the promotion of voters’ agency through education in politics and democracy and public participation as stakeholders of general elections in overseeing regional elections and simultaneous general elections. Thus, the public will play a bigger role than merely complementary agents -- through participation and oversight -- in the festival of democracy. They will enabled to contribute to successful organization of honest, fair and reliable general elections.

Abstrak

Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum serentak merupakan momentum kedaulatan rakyat melalui pendidikan politik secara demokratis yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Untuk itu diperlukan penguatan dalam pelibatan partisipasi masyarakat selaku pemangku kepentingan dan pemegang kedaulatan. Salah satunya dengan menempatkan pemilih sebagai subyek yang berkuasa mengawasi dan mengontrol calon anggota legislatif dan calon pemimpin eksekutif. Kajian ini untuk melihat apakah dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum telah menjadikan rakyat berdaulat sebagai sarana pendidikan politik berdemokrasi dan bagaimana pelibatan partisipasi masyarakat selaku pemangku kepentingan dalam mengawasi pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum serentak. Dengan demikian, masyarakat akan mempunyai peran yang lebih besar melalui partisipasi dan pengawasan daripada sekedar pelengkap kontestasi. Masyarakat akan mampu berkonstribusi pada keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum secara jujur, adil, dan terpercaya.

Keywords

sovereignty, participation, voters, oversight, elections; Pendaulatan, Partisipasi, Pemilih, Pengawasan, Pemilu

References

Abhan, dkk,. Pasangan Calon Melawan Kolom Kosong (Potret Pemilihan Bupati dan Walikota Bupati Pati Tahun 2017), Semarang: CV. Ravi Sarana Perkasa, 2017.

Anggraeni, Titi. dkk,. Menata Kembali Pengaturan Pemilukada, Jakarta: Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi, 2011.

----------. Kajian Kodifikasi Undang-Undang Pemilu Penyatuan UU No 32/2004, UU No. 12/2008, UU No. 15/2011, Dan UU No. 8/2012 Serta Beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Satu Naskah, Jakarta: Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi, 2014.

Budiwardani, Sri Eko., Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu: Rekomendasi atas Hasil Kajian Workshop Knowledge Sharing “Mendorong Partisipasi Pemilih dalam Pemilu 2014”, Jakarta: Perludem, 2014.

Budiharjo, Mariam. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2009.

Dahl, Robert A. Polyarcby: Participation and Opposition, New Haven: Yale University Press, 1971.

Feith, Herbetrt., Pemilu 1955 di Indonesia, Jakarta: Kapustakaan Populer Gramedia, 1999.

Gaffar, Afan. Javanese Voters, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1992.

Gumay, Hadar dkk, Laporan Kajian Undang-Undang Pemilu: Sebuah Rekomendasi Terhadap Revisi UU No. 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPR Provinsi, Kabupaten/Kota, Jakarta: Center for Electroral Reform (CETRO), 2011.

Hanington, Samuel P. Gelombang Demokratisasi Ketiga judul asli The third wave: democratization in the late twentieth century, berasal dari Julian J. Rothbaum Lectures Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1995.

Ikrar Nusa Bhakti dan Riza Sihbudi (ed)., Menjauhi Demokrasi Kaum Penjahat. Yogyakarta: Mizan, 2001.

Imawan, Alexander dan Endriana, Pemilu: Pelanggaran Asas Luber, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995.

Internasional IDEA, Keadilan Pemilu: Ringkasan Buku Acuan Internasional IDEA (Electroral Justice: An Overview of The Internasional IDEA Handbook), Jakarta: Internasional IDEA, 2010.

---------, Standar-Standar Internasional Pemilihan Umum: Pedoman Peninjauan Kembali Kerangka Hukum Pemilu, Jakarta: Internasional IDEA, 2004.

Isra, Saldi. Pemilu dan Pemulihan Daulat Rakyat, Jakarta: Themis Publishing, 2017.

Jani, Lucky. dkk,. Modul Pemantauan Dana Kampanye, Jakarta, 2004.

Khoiron, Nur. dkk,. Serial Pendidikan Politik: Pendidikan Politik Bagi Warga Negara (Tawaran Konseptual dan Kerangka Kerja), Yogyakarta: LKIS, 1999.

Lopa, Baharuddin. Pertumbuhan Demokrasi dan Penegakkan Hukum Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, Jakarta: PT. Yarsif Watampone, 1997.

Maksudi, Buddy Iriawan. Sistem Politik Indonesia: Pemahaman Secara Teoritik dan Empirik, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2012.

Naning, Ramdlon. Aneka Azas Ilmu Negara, Surabaya: Bina Ilmu, 1982.

Nur Sardini, Hidayat. Menuju Pengawasan Pemilu Efektif: Haluan Pemikiran Ketua Bawaslu (2010), Jakarta: Diadit Media, 2013.

Pahlevi, Indra. Sistem Pemilu Di Indonesia Antara Proporsional dan Mayoritarian, Jakarta: Pusat Pengelolaan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR RI, 2015.

______, Sistem Pemilu 2009: Upaya Pengutan Demokrasi Substansial, Jakarta: Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR RI, 2008.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2017 tentang Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6/PUU-V/2007 tentang Calon Perseorangan Sebagai Kontestan Pilkada.

Prasetyo, Teguh. Pemilu Bermartabat (Reorientasi Pemikiran Baru Tentang Demokrasi), Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2017.

Riskiyono, Joko. Pengaruh Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang, Jakarta: Nadi Pustaka, 2017.

Riskiyono, Joko. Hak Publik Berpartisipasi Mewujudkan Penyelenggraan Pemilu Demokratis, dalam Jurnal Pemilu & Demokrasi Memotret Penegakan Hukum Pemilu 2014, Jakarta: Perludem.

Roy C. Marcridis dan Berenhard E. Brown, 1996, Perbandingan Politik: Catatan dan Bacaan, Jakarta: Airlangga, 1996.

Schimidt, Adam. Indonesia‘s 2009 Election: Performance Challenges and Negative Precedents dalam Buku Problems of Democratosation in Indonesia, Election, Institutions, and Society. ISEAS, 2010.

Schumpeter, Josep A. Capitalism, Sosialism, and Democracy, edisi ke-2, New York: Harper, 1947.

Snydr, Jack. Dari Pemungutan Suara ke Pertumpahan Darah: Demokrasi dan Konflik Nasionalis, Judul Asli (From Voting to Violence Democratization and Nationalist Conflict: @ 2000 W.W Norton & Company,inc), Jakarta: Kapustakaan Populer Gramedia (KPG), 2003.

Soeryadiningrat, Mediatama. Flirting With Democracy: Will Indonesia Go Forward or Back? Asia Program Spesial Report. Agustus 2004.

Soehino, Ilmu Negara, Yogyakarta: Liberty, 1996.

Surbakti, Ramlan., Merancang Sistem Politik Demokratis Menuju Pemerintahan Presidensial Yang Efektif Buku I, Jakarta: Kemitraan bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan, 2011.

--------. Membangun Sistem Kepartaian Pluralisme Moderat: Menyederhanakan Jumlah Partai Politik, Jakarta: Kemitraan bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan, 2011.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Wollack, Kenneth D. Membuat Setiap Suara Punya Arti: Pemantauan Pemilihan Umum Di Asia, Jakarta: ELSAM, 1997.

Zuchron, Daniel,. Proseding Seminar Membangun Pilkada Serentak Yang Bersih dan Bebas Korupsi: Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada Serentak, Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dam HAM RI, 2015.

Copyright (c) 2019 Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.