PEMERINTAHAN DESA: “UNIT PEMERINTAHAN PALSU” DALAM SISTEM ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA (Kasus Desa Jabon Mekar, Parung, Kabupaten Bogor)
Abstract
Rural government is the lowest level of Indonesian administrative system under regency or city and province. Its
existence under the Dutch colonial era is admitted as part of the colonial government’s recognition to customary law. There was, however, a new dynamic in post-independence era, during which under Law No. 19/1965, its role was diminished, and after the enactment of law No. 5/1979, its existence has been admitted again. Using its public administration point of analysis, this paper generates question whether or not the rural government similar with local state government, local self government or non-government organization. To answer this question, the writer conducted field research in Jabon Mekar, applying observation method, combining with in-depth interview, document studies. Data was also gathered from FGD, and further analyzed by using descriptive-qualitative method. From this empirical research, the writer concludes that rural government could be considered as a pseudo-government body.
Full Text:
UntitledReferences
Asshiddiqqie, Jimly. (2006). Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press
--------------------------. (2010). Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika
Chema, G. Shabbir, and Rondinelli, Dennis A., ed. (1983), Decentralization and Development, Policy Implementation in Developing Countries. London: Sage
Horton, Paul B. and Hunt, Chesteer L. (1984). Sociology. Tokyo: McGraw-Hill
Jenkins, David. (2010). Soeharto di Bawah Militerisme Jepang. Depok: Komunitas Bambu
Kurusawa, Aiko. (1993). Mobilisasi dan Kontrol, Studi tentang Perubahan Sosial di Pedesaan Jawa 1942-1945. Jakarta: Grasindo
Nurcholis, Hanif. (2007). Teori dan Praktik: Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia
------------------------. (2011). Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: PT Penerbit Erlangga
-----------------------. (2013). Village-Oriented Administration in Indonesia: The Lowest
Level of Unconstitutional Administration, dalam Proceding Seminar “2013 International Conference on Public Administration Public Sector Reform & Government in Transition: Values, Institutions, Leadership, Citizen Engagement, & Human Rights, University of Makati, Philippines October 1-2, 2013, Makaty University, Phillipine
Nurcholis, Hanif, dkk. (2013). Village Administration in Indonesia: A “Pseudo Government Unit” dalam Proceding Seminar “Public Administration and Happiness: Policy Management & Politics from the Global Perspectives” di Daegu Korea, 25-27 Juni 2014
Sekretariat Negara RI. (1995). Risalah Sidang-Sidang BPUPKI dan PPKI 28 Mei - 22 Agustus 1945, Jakarta: Sekretariat Negara
Setyoko, Paulus Israwan. (2011). Akuntabilitas Administrasi Keuangan Program Alokasi Dana Desa (ADD), dalam Jurnal Ilmu Administrasi Negara, Vol. 11, Nomor 1, Januari 2011, Program Pasca Sarjana Universitas Riau
Soekanto, Surjono. (2012). Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers
Stoker, Gerry. (1991). The Politics of Local Government. London: MacMillan
Sudiyat, Iman. (2010). Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar. Yogyakarta: Liberty
Suhartono, et.al. (2001). Politik Lokal, Parlemen Desa: Awal Kemerdekaan sampai Jaman Otonomi Daerah. Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama
Ter Haar, B. et al. (2011). Asas-Asas dan Tatanan Hukum Adat. Bandung: Mandar Maju
Triputro, R. Widodo. (2002). Reposisi Birokrasi Pemerintah Desa. Jurnal Ilmu Sosial Alternatif. Jakarta: Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa
Inlandsche Gemeente Ordonnantie 1906
Inlandsche Gemeente Ordonnantie Buitengewesten 1938
Desa Ordonnantie 1941
Osamu Seirei Nomor 27 Tahun 1942
Osamu Seirei Nomor 28 Tahun 1942
Undang-Undang Dasar 1945 (Sebelum Amandemen)
Undang-Undang Dasar 1945 (Sesudah Amandemen)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948
Peraturan Tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
TAP MPR RI No. IV Tahun 2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-V/2007
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.