Peluang Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI Untuk Memperkuat Demokrasi Partisipatoris [The Role of BAM in Enhancing Indonesia's Participatory Democracy]

Prayudi Prayudi
| Abstract views: 0 | views: 0

Abstract

Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), a complementary organ of the Indonesian House of Representatives, has generated new expectations for the establishment of participatory democracy in Indonesia, a more meaningful democracy beyond merely procedural or administrative formalities. However, amidst the presence of a large governing coalition and the persistent sectoral egos following the 2024 general elections, the realization of participatory democracy remains challenging. For the Indonesian House of Representatives, the efforts of the complementary organs in managing public complaints and aspirations should continue to be pursued, while also positioning BAM as a frontline institution for fostering participatory Democracy. The early period of the 2024–2029 legislative term indicates that BAM has taken constructive steps in responding to the public aspirations while also undergoing a process of internal consolidation, both in terms of its membership and organizational support systems. Despite the ongoing restructuring of the Indonesian House of Representatives, including the increase of the number of complementary organs from 11 to 13, BAM continues to have positive prospects for contributing to the broader consolidation of political representation in the future. This paper analyzes the opportunities for BAM as a complementary organ of the Indonesian House of Representatives to strengthen the realization of participatory democracy at the national level. It is recommended to reformulate the duties and authorities of the complementary organs, particularly with regard to the establishment of BAM, both in UU MD3 and in the Indonesian House of Representatives' Rules of Procedure.

Abstrak

Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI telah melahirkan harapan bagi terciptanya demokrasi partisipatoris di Indonesia yang lebih tertata secara politik dan bukan sekedar prosedural administratif. Masalahnya, di tengah koalisi pemerintahan yang besar dan masih kuatnya ego sektoral setelah Pemilu 2024, maka perwujudan bagi demokrasi partisipatoris bukan hal mudah diwujudkan. Bagi DPR RI, relasi antar AKD dalam menangani pengaduan dan aspirasi masyarakat menjadi faktor yang masih harus diperjuangkan dalam menempatkan BAM agar menjadi garda terdepan bagi perwujudan demokrasi partisipatoris. Perkembangan DPR RI hasil Pemilu 2024 yang masih tergolong di awal periode keanggotaannya di tahun 2025 ini cenderung menunjukkan beberapa langkah BAM dalam menangani aspirasi masyarakat yang masuk dan proses konsolidasi internal keanggotaan dan organisasi sistem pendukungnya terlihat cukup kondusif. Meskipun dalam penataan kembali infrastruktur politik pelaksanaan fungsi-fungsi kelembagaan, termasuk penambahan jumlah Komisi sebagai AKD dari 11 menjadi 13, secara umum BAM tetap memiliki prospek yang positif bagi upaya konsolidasi perwakilan politik rakyat dimasa mendatang. Tulisan ini menganalisis peluang BAM sebagai alat kelengkapan dewan dalam memperkuat perwujudan demokrasi partisipatoris di ranah nasional. Direkomendasikan agar dilakukan reformulasi tugas dan kewenangan AKD DPR RI utamanya atas munculnya BAM baik di tingkat UU MD 3 maupun peraturan tata tertib DPR RI.

Keywords

Badan Aspirasi Masyarakat; Alat Kelengkapan Dewan; Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat; Demokrasi Partisipatoris; The Complementary Organs; People’s Aspiration and Complaint; Participatory Democracy.

References

Agustino, Leo (2016), Dasar-dasar Kebijakan Publik, Alfabeta, Bandung.

Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat DPR RI Periode Keanggotaan Tahun 2019-2024 (01 Oktober- 15 Agustus 2024), Berkas.dpr.go.id/pengaduanadmin/dokumen-20241022-110450-9909.pdf.

Badan Urusan Rumah Tangga DPR RI No. 03/BURT/DPR RI/I/2010-2011, Keputusan tentang Pedoman Umum Pengelolaan Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat DPR RI.

“Birokrasi Pengaduan kian tak Keruan, Media Indonesia 20 November 2024.

Bungin, Burhan, Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik dan Ilmu Sosial Lainnya, Kencana, Jakarta.

Catatan penulis dari FGD “Pengelolaan Aspirasi Masyarakat Melalui Perubahan Tata Tertib DPR RI”, Jakarta, 9 Mei 2025.

Creswell, John W. (2016), Research Design: Pendekatan Metode, Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

“Citra Lembaga Negara, Modal Prabowo-Gibran”, Kompas, 21 Juni 2024.

Draf Rancangan Perubahan Peraturan Tata Tertib DPR RI, Rapat Tim BKD 4 Maret 2025.

Fischer, Frank, Miller, Gerald J., Sidney Mara S. (2015), Handbook Analisis Kebijakan Publik: Teori, Politik dan Metode, Nusa Media, Bandung.

Hanan, Djajadi (2012), “Making Presidentialism Work: Legislative and Executive Interaction in Indonesia Democracy”, Dissertation, The Ohio State University.

Harbowo, Nikolaus (2024, Desember 22) “Apa Kabar Badan Aspirasi Masyarakat”, Kompas.

Haris, Syamsuddin (2014), Praktik Parlementer Demokrasi Presidensial Indonesia, Penerbit Andi, Yogyakarta.

Haris, Syamsuddin (editor)(2019), Menimbang Demokrasi Dua Dekade Reformasi, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.

Hendra Fatika, Yeka (2024, November 14), “Public Outreach: How To Ombudsman Reaches Out To The Public And Build Public Trust, paper presented in Southeast Asian Ombudsman Forum (SEAOF) tema “Ombudsman Role in Improving Good Governance”, Jakarta.

Ichwanuddin, Wawan, “Pengawasan DPR Dan Politik Kartel Era Reformasi: Studi Kasus Interpelasi Dan Angket Tahun 1999-2011”, dalam Masyarakat Indonesia Vol. 38, No. 2, Desember 2012.

“Kala Warga Menuangkan Harapan di Program Lapor Mas Wapres”, Kompas, 12 November 2024.

“Ketua BAM DPR hingga Andre Rosiade Temui Massa Aliansi Honorer”, https://news.detik.com/berita/d-7760889/ketua-bam-dpr-hingga-andre-rosiade-temui-massa-aliansi-honorer.

“Langkah DPR Rusak Sistem Bernegara”, Kompas, 6 Februari 2025.

Lipjhart, Arend (1999), Pattern of Democracy: Government Forms and Performance in Thirty Six Countries, Yale University Press.

Lively, Jack (1975), Democracy, Basil Blackwell Oxford.

“Jawab Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Modern, DPR RI Luncurkan Aplikasi Nusantara”, https: www. waspada.id/Nusantara/jawab-tantangan-tata-kelola-pemerintahan-modern-dpr-ri-luncurkan-aplikasi-nusantara.

Marijan, Kacung (2010), Sistem Politik Indonesia: Konsolidasi Demokrasi Pasca Orde Baru, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Nainggolan, Partogi dan Katharina, Riris (2022), DPR Dan Defisit Demokrasi, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.

Noor, Firman, “Komposisi Kabinet Prabowo, Antara Tantangan dan Harapan”, Kompas, 31 Oktober 2024.

Parliamentary Monitoring Group, Petition to Parliament: An Important Tool for Public Involvement, 30 Agustus 2023.

Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Sekretaris Jenderal DPR RI No. 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pengaduan Masyarakat, Peraturan.

“Sentuhan Digital untuk Dengar Suara Rakyat”, Kompas, 15 Februari 2025.

Siregar, Sarah Nuraini (2018), Sistem Presidensial Indonesia Dari Soekarno ke Jokowi, Yayasan Puska Obor, Jakarta.

Sukamana, Oman (2016), Gerakan Sosial: Konsep dan Gerakan, Intrans Publishing, Malang.

Surbakti, Ramlan (1992), Memahami Ilmu Politik, Grasindo, Jakarta.

“Tajuk Rencana: Mempertanyakan Parpol”, Kompas, 19 November 2024.

Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Wakil Ketua Komisi II: BAM jadi wadah tingkatkan partisipasi publik, https://antaranews.com/berita/442981.

Ziegenhain, Patrick (2008), The Indonesian Parliament and Democratization, ISEAS, Singapore.

Copyright (c) 2025 Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.