Kedudukan Sita Umum Terhadap Sita Lainnya Dalam Proses Kepailitan (The Position Of General Seizure Towards Others In The Process Of Bankrupcy)

Luthvi Febryka Nola
| Abstract views: 397 | views: 2695

Abstract

Article 31 paragraph (1) and paragraph (2) of the Indonesian Bankruptcy Law stipulate that all seizures that have been determined on the debtor's assets are null and void since the bankruptcy verdict is pronounced and since then the only validity is general seizure. However, in its practice various seizures are still stipulated on bankrupt assets ranging from civil, criminal and tax seizures. This paper discusses the forms of seizure in the bankruptcy process, the position of general seizure of other seizures in bankruptcy and the impact of the position of general seizure on debt payments to creditors. The research method used is normative legal research using secondary data collected through library studies and document studies. The various data were then analyzed descriptively and qualitatively. This writing found that there are rules in other laws such as Article 39 paragraph (2) KUHAP and Article 6 paragraph (1) Law No. 19 of 2000 that have ruled out the position of general seizure. The experts in each field of science also have different views regarding the position of general seizure. This condition has resulted in the emergence of friction between law enforcement, inconsistency of judges’ decisions, length of bankruptcy proceedings, injustice, unclear data on bankruptcy assets and reduced bankruptcy assets. Therefore, the understanding of law enforcement regarding legal principles, especially the principle of lex specialis derogate legi generalis, needs to be improved. The use of prejudgment seizure in the bankruptcy process must be socialized to maximize control over bankrupt assets. To avoid prolonged process of bankruptcy, the bankruptcy law should limit the time period for the settlement of assets to the curator.


Abstrak

Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepailitan mengatur bahwa segala sita yang telah ditetapkan atas harta kekayaan debitor menjadi hapus semenjak putusan pailit diucapkan dan semenjak itu satu-satunya yang berlaku adalah sita umum. Akan tetapi pada praktiknya berbagai sita tetap ditetapkan atas harta pailit mulai dari sita perdata, pidana dan pajak.  Tulisan ini membahas tentang bentuk-bentuk sita dalam proses kepailitan, kedudukan sita umum terhadap sita lainnya dalam kepailitan dan dampak dari kedudukan sita umum terhadap pembayaran utang kepada para kreditor. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang dikumpulkan melalui kegiatan studi perpustakaan maupun studi dokumen. Berbagai data tersebut kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Penulisan ini menemukan bahwa adanya aturan dalam UU lain seperti Pasal 39 ayat (2) KUHAP dan Pasal 6 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2000 telah mengesampingkan kedudukan sita umum. Ahli masing-masing bidang ilmu juga memiliki pandangan yang berbeda terkait kedudukan sita umum.  Kondisi ini berdampak pada munculnya pergesekan antara penegak hukum, inkonsistensi putusan hakim, lamanya proses kepailitan, terjadi ketidakadilan, ketidakjelasan data harta pailit, berkurang bahkan hilangnya harta pailit. Oleh sebab itu, pemahaman penegak hukum tentang asas hukum terutama asas lex specialis derogate legi generalis perlu ditingkatkan. Penggunaan lembaga sita jaminan dalam proses kepailitan harus disosialisasikan untuk memaksimalkan penguasaan terhadap harta pailit. Supaya proses kepailitan tidak berlarut-larut, UU kepailitan harusnya membatasi jangka waktu penyelesaian aset kepada kurator.

Keywords

legal position; bankruptcy; general seizure; criminal seizure; tax seizure; kedudukan hukum; kepailitan; sita umum; sita pidana; sita pajak.

Full Text:

PDF

References

Buku

Fuady, Munir. Hukum Pailit dalam Teori & Praktek. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2017.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

Shubhan, Hadi M. Hukum Kepailitan Prinsip, Norma dan Praktik di Pengadilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.

Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

______. Pengantar Penelitian Hukum. Depok: Universitas Indonesia Press, 1994.

Suyuthi, Wildan. Sita dan Eksekusi Praktek Kejurusitaan Pengadilan. Jakarta: PT Tatanusa, 2004.

Sugono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012.

Wantu, Fence M. Pengantar Ilmu Hukum. Gorontalo: UNG Press, 2015.

Makalah

Badan Pembinaan Hukum Nasional. ”Lembaga Peyitaan dan Pengelolaan Barang Hasil Kejahatan”. Jakarta: BPHN, 2013. https://www.bphn.go.id/data/documents/laphir_lembaga_penyitaan_dan_pengelolaan_barang_hasil_kejahatan.pdf. Diakses tanggal 24 Juli 2018.

Salam, Abd. “Sita Persamaan dalam Praktek Peradilan”. Makalah. https://drive.google.com/file/d/0B5UQVcJ8Df8WbmlyNERjU2w3ejg/view. Diakses tanggal 27 Juli 2018.

Pustaka dalam Jaringan

Beritatrans. 22 Juni 2015. ”Lima Pesawat Bekas Di Bandara Soetta Segera Dimusnahkan Pemiliknya”. http://beritatrans.com/2015/06/22/lima-pesawat-bekas-di-bandara-soetta-segera-dimusnahkan-pemiliknya/. Diakses tanggal 3 Agustus 2018.

Buruh Online. 30 Juni 2017. “Pengadilan Niaga Nyatakan Pailit, MA Benarkan PHI Sita Aset Perusahaan”. http://buruh-online.com/2017/06/pengadilan-niaga-nyatakan-pailit-ma-benarkan-phi-sita-aset-perusahaan.html. Diakses tanggal 16 Juli 2018.

Himawan. 9 Mei 2018. “Nilai Tagihan Kreditur PKPU Abu Tours Capai Rp1 Triliun”. http://news.rakyatku.com/read/100477/2018/05/09/nilai-tagihan-kreditur-pkpu-abu-tours-capai-rp1-triliun. Diakses tanggal 23 Juli 2018.

Kontan.co.id. 16 Agustus 2017. “Nilai tagihan Koperasi Pandawa turun”. https://nasional.kontan.co.id/news/nilai-tagihan-pandawa-turun. Diakses tanggal 23 Juli 2018.

KS, Heronimus Ronito. 20 November 2015. ”Pailit Batavia Terlantarkan Karyawan”. http://www.gresnews.com/berita/ekonomi/102163-pailit-batavia-telantarkan-karyawan-/. Diakses tanggal 25 Juli 2018.

Liputan6. 30 Januari 2913. “Kronologi Pailit Batavia”. https://www.liputan6.com/bisnis/read/500406/kronologi-pailit-batavia-air. Diakses tanggal 23 Juli 2018.

Mahkamah Agung. Direktori Putusan. https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/1972e506748e970c71bf583e1183a819-. Diakses tanggal 16 Juli 2018.

Sari, Deliana Pradhita. 13 November 2017. “Lelang Harta Pailit: 4 Bank Eksekusi Aset Cipaganti”. http://kalimantan.bisnis.com/read/20171113/439/708355/lelang-harta-pailit-4-bank-eksekusi-aset-cipaganti. Diakses tanggal 4 Juli 2018.

Sari, Deliana Pradhita. 16 Mei 2017. “Kurator Cipaganti Temukan Dua Anak Usaha Debitur, Bisa Dilego?”. http://jakarta.bisnis.com/read/20170516/16/654241/kurator-cipaganti-temukan-dua-anak-usaha-debitur-bisa-dilego. Diakses tanggal 31 Juli 2018.

Septiadi, Anggar. 4 Juni 2018. “Aset First Travel Dirampas Negara, Korban Terancam Gigit Jari”. https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/04/080800726/aset-first-travel-dirampas-negara-korban-terancam-gigit-jari. Diakses tanggal 13 Juli 2018.

Shietra & Pathners. 18 September 2016. ”Sita Jaminan Gugur saat Pailit dan PKPU terjadi”. https://www.hukum-hukum.com/2016/09/sita-jaminan-gugur-saat-pailit-pkpu.html. Diakses tanggal 20 Juli 2018.

Tribunnews.com. 18 Juli 2017. “Stress Kesulitan Keuangan, 4 Nasabah KSP Pandawa Bunuh Diri”. http://www.tribunnews.com/metropolitan/2017/07/18/stres-kesulitan-keuangan-4-nasabah-ksp-pandawa-bunuh-diri. Diakses tanggal 25 Juli 2018.

Tobing, Letezia. 29 November 2012. “Mengenai Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis”. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt509fb7e13bd25/mengenai-asas-lex-specialis-derogat-legi-generalis. Diakses tanggal 3 Agustus 2018.

Utami, Ghirah Silmi. 30 November 2015.“Apa Itu Metode Penyusutan Aktiva Tetap?”. https://www.kompasiana.com/ghirahutami/565be524f27e61c42481921d/apa-itu-metode-penyusutan-aktiva-tetap?page=all. Diakses tanggal 3 Agustus 2018.

Copyright (c) 2018 Negara Hukum
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.